Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

    Tim PublikaTim Publika20/11/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Ketua Perlindungan Konsumen Kaltim, M. Irfan Fajrianur, menegaskan kembali sebuah putusan penting Mahkamah Agung yang selama ini jarang diketahui publik, namun berdampak besar bagi para debitur kredit macet.

    Putusan MA Nomor 2899 K/Pdt/1994, tertanggal 15 Februari 1996, menyatakan bahwa begitu sebuah kredit ditetapkan sebagai kredit macet (NPL), maka sejak saat itu statusnya harus status quo. Artinya, bank tidak boleh lagi menambahkan bunga, apalagi denda, ke dalam utang debitur.

    Menurut Irfan, meskipun putusan tersebut terbit hampir tiga dekade lalu, substansinya masih sangat relevan, terutama di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait cara penagihan bank maupun lembaga pembiayaan.

    🔍 Bank Tak Boleh Tambah Bunga Setelah Kredit Macet

    Irfan menjelaskan, banyak debitur selama ini dirugikan oleh pembebanan bunga berlapis-lapis setelah kredit dinyatakan macet. Akibatnya, utang pokok membengkak tidak wajar, bahkan sering kali melebihi nilai agunan.

    “Putusan MA ini hadir untuk mengoreksi praktik yang tidak patut. Jika bank sudah menyatakan kredit itu macet, maka risiko bank tidak boleh lagi dibebankan terus-menerus ke debitur,” tegasnya.

    Dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), penambahan utang semacam itu melanggar asas keseimbangan dan kepatutan, karena konsumen ditempatkan dalam posisi yang sangat lemah.

    ⚖️ Kepastian Hukum bagi Debitur

    Irfan menegaskan bahwa penetapan kredit macet seharusnya membawa kejelasan bagi debitur: berapa total kewajiban akhir yang harus dibayar?

    “Begitu kredit macet, pembukuan bunga semestinya berhenti. Bank harus jujur dan transparan. Tidak bisa di internal menganggap sebagai kerugian, tapi ke debitur masih menagih bunga,” ujarnya.

    📄 Klausula Baku yang Merugikan Bisa Dibatalkan

    Irfan menyebut, banyak perjanjian kredit menggunakan klausula baku yang membolehkan bank terus membebankan bunga tanpa batas.

    Namun menurut UUPK, klausula semacam ini bisa dianggap tidak adil dan dapat dibatalkan.

    “Setelah kredit macet, fokus bank seharusnya pada penyelesaian konstruktif seperti restrukturisasi, bukan menambah utang seenaknya,” ungkapnya.

    🤝 Apa yang Harus Dilakukan Debitur dan Bank?

    Untuk Debitur:

    Segera negosiasi restrukturisasi saat mulai kesulitan bayar.

    Minta bukti tertulis kapan kredit ditetapkan macet.

    Berhak menolak penagihan bunga tambahan setelah status macet ditetapkan.

    Tetap bertanggung jawab melunasi pokok utang.

    Untuk Bank:

    Hentikan pembebanan bunga dan denda setelah kredit macet.

    Prioritaskan penyelesaian yang humanis dan solutif.

    Berikan informasi jujur dan transparan kepada konsumen.

    Irfan berharap dengan diangkatnya kembali putusan MA ini, masyarakat semakin sadar akan hak mereka sebagai konsumen, dan bank dapat lebih arif dalam menangani kredit bermasalah.

    “Putusan ini adalah payung hukum yang melindungi rakyat dari praktik yang tidak adil. Bank harus mematuhinya,” pungkasnya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dugaan PETI di Hutan Pa’au“Diizinkan atau Tidak Kami Tetap Menambang”, Warga Ungkap Ada Tekanan

    10/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Operasi pencarian korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa,…

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Recent Posts

    • Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari
    • Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi
    • Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru
    • Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026
    • Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.