PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Kotabaru mencuat setelah laporan orang tua korban beredar di media sosial.
Dalam laporan tersebut, seorang sopir Taksi Trans Saijaan berinisial IR disebut sebagai terlapor. Kasus itu kini telah dilaporkan ke Polres Kotabaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan dalam laporan orang tua korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.
Saat itu, korban disebut sedang dalam perjalanan dari rumah orang tuanya menuju rumah neneknya di kawasan Jalan H Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Korban kemudian menaiki Taksi Trans Saijaan berwarna biru dengan tujuan Sebelimbingan.
Dalam perjalanan, korban disebut diarahkan oleh sopir untuk duduk di sampingnya. Korban kemudian meminta diantarkan ke depan sekolah MAN Kotabaru.
Namun, menurut laporan orang tua korban, setelah tiba di depan sekolah, korban disebut tidak langsung diturunkan. Sopir justru melanjutkan perjalanan untuk mengantar penumpang lainnya ke kawasan Kantor Bupati Kotabaru.
Setelah mengantar penumpang tersebut, korban disebut dibawa menuju tempat tinggal terlapor di kawasan Jalan Raya Stagen, Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, dengan alasan hendak mengisi bahan bakar.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebut setelah tiba di lokasi, terlapor meminta korban masuk ke dalam kamar kos.
Korban disebut menolak. Namun, permintaan tersebut disebut kembali disampaikan hingga beberapa kali.
Orang tua korban kemudian melaporkan bahwa korban diduga ditarik secara paksa masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku mendapat perlakuan seksual tanpa persetujuannya.
Korban disebut kemudian berusaha menyelamatkan diri dan berhasil keluar dari tempat tersebut.
Dalam kondisi tersebut, korban kemudian berlari menuju tempat kos di bagian depan untuk meminta pertolongan.
Korban disebut meminta bantuan kepada warga, termasuk Ketua RT setempat dan pemilik kos.
Ketua RT 05 Desa Stagen, Badriansyah, membenarkan adanya kejadian yang dilaporkan tersebut.
Namun, ia menegaskan dirinya tidak berada langsung di lokasi ketika peristiwa diduga terjadi.

Menurut Badriansyah, warga sekitar sempat memberikan pertolongan kepada korban. Setelah mendapatkan informasi dari warga, dirinya kemudian mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tidak langsung berada di lokasi saat kejadian. Warga sempat memberikan pertolongan, kemudian setelah mendapat laporan saya baru mengetahui perihal kejadian tersebut,” ujar Badriansyah saat dikonfirmasi.
Badriansyah juga mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polres Kotabaru terkait persoalan tersebut.
Orang tua korban menyatakan tidak menerima dugaan perlakuan yang dialami anaknya dan telah melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasus ini selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan korban dan saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Hingga tahap ini, status terlapor perlu tetap disebut sebagai terlapor karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Publik juga diimbau tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan anak dan dugaan kekerasan seksual.
#Kotabaru #PolresKotabaru #TransSaijaan #TaksiTransSaijaan #KasusKotabaru #DugaanPelecehan #PerlindunganAnak #KekerasanSeksual #BeritaKotabaru #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #InfoKotabaru #KriminalKotabaru #PublikaIndonesia #BeritaTerkini

