Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    05/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      β€œ2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda Β» Beranda Β» Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

    Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

    Tim PublikaTim Publika08/08/2026
    Burkina Faso Denda Canal+ Rp5 Miliar, Gegara Warga Harus Bayar untuk Nonton TV Nasional / publika indonesia.com

    PUBLIKAINDONESIA.COM, OUAGADOUGOU – Otoritas komunikasi Burkina Faso menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan media asal Prancis, Canal+ International, setelah perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban terkait akses masyarakat terhadap televisi nasional Burkina Faso.

    Higher Council for Communication (CSC) Burkina Faso menjatuhkan denda sebesar 200 juta franc CFA, atau sekitar US$350 ribu.

    Ini bukan kali pertama Canal+ terkena sanksi. Sebelumnya, regulator Burkina Faso telah menjatuhkan denda 50 juta franc CFA pada Juni 2026.

    Artinya, dalam waktu sekitar dua bulan, total denda yang dijatuhkan mencapai 250 juta franc CFA.

    Warga Diminta Bayar untuk Akses TV Nasional

    Persoalan bermula dari kesepakatan antara Canal+ International dan regulator Burkina Faso yang dibuat pada 2024.

    Dalam kesepakatan tersebut, Canal+ diwajibkan menayangkan saluran milik Radiodiffusion TΓ©lΓ©vision du Burkina (RTB) secara gratis bagi masyarakat Burkina Faso.

    Ketentuan itu bahkan berlaku bagi pelanggan yang masa paket berbayarnya telah berakhir.

    Namun, regulator menemukan bahwa akses terhadap saluran RTB masih menghadapi hambatan teknis. Salah satunya, penonton disebut harus mengirim SMS tertentu untuk membuka akses ke saluran televisi nasional tersebut.

    Situasi inilah yang kemudian menjadi persoalan.

    Bagi regulator, mekanisme tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat.

    Pada 12 Juni 2026, CSC menjatuhkan denda sebesar 50 juta franc CFA sekaligus memberikan waktu 30 hari kepada Canal+ untuk menghilangkan seluruh hambatan teknis yang membuat masyarakat harus melakukan pembayaran atau mengirim SMS untuk mengakses RTB.

    Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, regulator menyatakan ketentuan itu belum sepenuhnya dijalankan.

    Denda Dinaikkan Empat Kali Lipat

    CSC kemudian mengambil langkah lebih tegas.

    Denda baru yang dijatuhkan mencapai 200 juta franc CFA, atau empat kali lipat dibandingkan sanksi sebelumnya.

    Regulator juga menyampaikan penyesalan karena keputusan sebelumnya tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang telah diberikan.

    Kasus ini menarik perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni akses masyarakat terhadap media publik dan kewenangan regulator nasional dalam mengawasi perusahaan asing.

    RTB sendiri merupakan lembaga penyiaran nasional Burkina Faso yang membawa informasi, berita, bahasa dan kebudayaan negara tersebut kepada masyarakat.

    Karena itu, akses masyarakat terhadap saluran nasional menjadi bagian penting dalam kebijakan penyiaran Burkina Faso.

    Burkina Faso Tegaskan Aturan Berlaku untuk Semua

    Kasus Canal+ ini juga memperlihatkan semakin tegasnya sikap Burkina Faso terhadap perusahaan asing yang menjalankan bisnis di negaranya.

    Pemerintah dan regulator Burkina Faso dalam beberapa tahun terakhir memang semakin menekankan pentingnya kemandirian nasional di berbagai sektor, termasuk media dan informasi.

    Dalam konteks kasus Canal+, persoalannya bukan sekadar mengenai biaya menonton televisi.

    Yang menjadi inti adalah kepatuhan terhadap kesepakatan dan aturan yang telah disepakati bersama.

    Canal+ sebagai perusahaan asing tetap harus mengikuti ketentuan regulator ketika menjalankan layanan di Burkina Faso.

    Sanksi tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa perusahaan internasional tidak bisa mengabaikan keputusan regulator lokal ketika sudah terikat dengan aturan dan perjanjian yang berlaku.

    Bagi Burkina Faso, akses terhadap media nasional juga memiliki dimensi strategis. Media bukan hanya sarana hiburan, tetapi menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengenal bahasa dan budaya negaranya sendiri.

    Kasus ini akhirnya berkembang menjadi lebih dari sekadar perselisihan antara regulator dan perusahaan televisi berbayar.

    Ini menjadi gambaran tentang bagaimana sebuah negara berusaha memastikan aturan di wilayahnya benar-benar berlaku, termasuk bagi perusahaan besar dari luar negeri.

    #BurkinaFaso #CanalPlus #CanalInternational #RTB #MediaBurkinaFaso #BurkinaFasoNews #MediaSovereignty #KedaulatanMedia #Afrika #AfricaNews #BeritaAfrika #Ouagadougou #TelevisiNasional #DuniaInternasional #BeritaDunia #InfoDunia #BeritaTerkini #HistoricalAfrica

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    CCTV Viral, Kadisdik Pekalongan Benarkan Ada Kepala Sekolah dan Guru dalam Rekaman, Sanksi Menunggu

    05/09/2026

    Rumah Oksigen di Banjarbaru, Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Dapat Layanan 24 Jam Gratis

    05/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026
    Berita Pilihan
    Kriminal

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026 Kriminal

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SUMEDANG – Suasana Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak…

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    Recent Posts

    • Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung
    • Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan
    • Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1
    • Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya
    • MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.