PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Program “Donor Darah Bawa Pulang 5 Kilogram Beras” yang akan digelar RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda mulai 1 Juli 2026 menuai perhatian. Di tengah antusiasme masyarakat, muncul pula sorotan mengenai pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program tersebut.
Praktisi Hukum dan Perlindungan Konsumen Kalimantan Timur, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., meminta agar seluruh mekanisme program dibuka secara jelas kepada publik, mulai dari proses pengadaan beras hingga pengelolaan darah yang didonorkan masyarakat.
Menurut Irfan, program yang mengusung semangat kemanusiaan patut diapresiasi. Namun, pelaksanaannya juga harus mengedepankan prinsip akuntabilitas agar tidak menimbulkan persepsi adanya praktik yang berpotensi mengarah pada komersialisasi donor darah.
“Setiap tetes darah yang didonorkan masyarakat lahir dari semangat kemanusiaan. Karena itu, marwah kegiatan ini harus dijaga agar tidak menimbulkan ruang bagi dugaan penyimpangan ataupun kepentingan bisnis sepihak,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Irfan menilai, berbagai program yang melibatkan pengadaan barang sering kali menyimpan potensi persoalan apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara terbuka.
Ia mencontohkan sejumlah program berskala nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), bantuan sosial pada masa pandemi COVID-19, hingga berbagai program bantuan daerah yang pernah menjadi bahan evaluasi.

Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar setiap program pelayanan publik disusun dengan sistem pengawasan yang kuat sejak awal.
“Kita tentu mendukung inovasi pelayanan kesehatan. Tetapi masyarakat juga harus tetap kritis. Jangan sampai niat tulus masyarakat untuk mendonorkan darah justru dimanfaatkan oleh sistem pengadaan yang kurang transparan,” katanya.
Selain mengapresiasi tujuan kemanusiaan program tersebut, Irfan juga mempertanyakan sumber pendanaan bantuan beras yang akan diberikan kepada para pendonor.
Sebagai praktisi yang memiliki latar belakang ilmu ekonomi dan hukum, ia menilai publik berhak mengetahui secara terbuka dari mana anggaran tersebut berasal serta siapa pihak penyedia beras dalam program tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai alur pengelolaan darah juga penting disampaikan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa darah yang didonorkan masyarakat memang diberikan secara sukarela. Namun setelah melalui proses pemeriksaan, penyimpanan, dan pengolahan, terdapat Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang diberlakukan sesuai ketentuan pelayanan kesehatan.
“Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai bagaimana mekanisme tersebut berjalan, dari mana anggaran stimulus beras berasal, siapa penyedianya, dan bagaimana sistem pengawasannya,” ujarnya.
Menjelang pelaksanaan program yang dijadwalkan dimulai pada 1 Juli 2026, Irfan mengajak Dewan Pengawas RSUD AWS serta Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menilai langkah preventif tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang kesehatan.
“Pelayanan publik harus berjalan bersih, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Transparansi akan menjadi kunci agar program yang baik ini tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” pungkasnya.
#DonorDarah #RSUDAWS #Samarinda #KalimantanTimur #PelayananPublik #Transparansi #PerlindunganKonsumen #BeritaKaltim #KesehatanIndonesia #BPKN #DonorDarahIndonesia #InfoKesehatan #BeritaHariIni #GoodGovernance #Akuntabilitas

