PUBLIKAINDONESIA.COM, SURABAYA – Aksi nekat empat pria mencuri gawang mini soccer di Lapangan Wisma Persebaya, Surabaya, berujung panjang. Bukan membawa pulang hasil besar, aksi tersebut justru mengantarkan dua pelaku ke meja hijau.
Dua terdakwa, Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki, kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Saksi (DPS), sedangkan seorang lainnya telah meninggal dunia.
Kasus ini bermula ketika keempat pelaku diduga mencuri gawang mini soccer berbahan aluminium yang berada di area Lapangan Wisma Persebaya pada 25 Februari 2026.
Gawang tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp30 juta.
Namun, para pelaku tidak membawa gawang dalam kondisi utuh. Agar lebih mudah diangkut, gawang tersebut justru dipreteli dan dipatahkan menjadi 16 potongan.
Potongan-potongan itu kemudian dijual kepada dua pengepul besi tua.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini mengungkapkan delapan potongan gawang dijual seharga Rp300 ribu, sementara delapan potongan lainnya hanya laku Rp150 ribu.
Jika ditotal, seluruh hasil penjualan hanya mencapai Rp450 ribu.
Uang tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.
Ironisnya, barang yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah itu akhirnya berubah menjadi uang ratusan ribu setelah dijual sebagai besi tua.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Mardjuki mengaku aksi tersebut dilakukan karena membutuhkan tambahan uang.
Menurut pengakuannya, pekerjaan sehari-hari sebagai penjual minuman dingin belum cukup memenuhi kebutuhan.
“Butuh uang tambahan, Yang Mulia. Profesi kami sehari-hari hanya penjual minuman dingin, uang yang didapat masih kurang,” ujar Mardjuki dalam persidangan.
Sementara itu, JPU mengungkapkan para pelaku dapat masuk ke area lapangan karena kondisi lokasi yang terbuka.
“Keempatnya mengambil gawang mini soccer berbahan aluminium tanpa izin. Karena area lapangan dalam kondisi terbuka, para pelaku dengan mudah masuk,” ungkap Anggraini dalam persidangan.
Gawang Rp30 Juta, Laku Rp450 Ribu
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai barang yang dicuri dengan hasil penjualannya terpaut sangat jauh.
Gawang aluminium yang ditaksir mencapai Rp30 juta justru dilepas kepada pengepul dengan total hanya Rp450 ribu.
Perkara tersebut kini masuk proses persidangan. Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara ini pun menjadi pengingat bahwa aksi mengambil barang milik orang lain, meski dilakukan dengan alasan kebutuhan ekonomi, tetap dapat berujung pada proses hukum dan konsekuensi pidana.
#Surabaya #WismaPersebaya #Persebaya #KriminalSurabaya #Pencurian #PengadilanNegeriSurabaya #GawangMiniSoccer #BeritaSurabaya #BeritaTerkini #InfoSurabaya #JawaTimur #KriminalTerkini

