PUBLIKAINDONESIA.COM, NUNUKAN – Upaya penyelundupan rotan dalam jumlah besar menuju Malaysia berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 99,5 ton rotan utuh yang diduga akan diekspor secara ilegal ke Tawau, Malaysia, berhasil diamankan. Barang tersebut ditemukan di atas kapal KLM Brothers saat melintas di perairan perbatasan.
Penindakan ini dilakukan tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Tarakan, dan Bea Cukai Nunukan pada 18 Juni 2026.
Berbekal informasi intelijen, petugas menghentikan kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 1.493 bundel rotan utuh jenis sega/segah dengan total berat sekitar 99,5 ton.
Jika dihitung berdasarkan nilai barang, rotan yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,28 miliar.
Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menegaskan bahwa praktik ekspor rotan secara ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan kepabeanan.
Menurutnya, tindakan tersebut juga berpotensi mengganggu ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan rotan di dalam negeri.
“Praktik ekspor rotan ilegal merupakan tindak pidana di bidang perdagangan dan kepabeanan. Modus ini dilakukan oleh oknum yang berusaha untuk mencari keuntungan melalui jalur ilegal,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, rotan seharusnya dapat diolah terlebih dahulu di dalam negeri sehingga menghasilkan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Rotan yang diproses menjadi furnitur, mebel, maupun berbagai produk kerajinan memiliki nilai tambah yang jauh lebih besar dibandingkan jika hanya dijual sebagai bahan mentah.
Industri tersebut juga menjadi salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Indonesia selama ini dikenal sebagai salah satu negara penghasil rotan, termasuk wilayah Kalimantan yang menjadi salah satu sentra produksinya.
Namun, kebutuhan terhadap produk rotan di dalam negeri masih cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir Indonesia masih mencatat impor berbagai produk berbahan rotan dengan total nilai sekitar USD2,26 juta atau sekitar Rp36,1 miliar.
Tren impor tersebut juga disebut meningkat sejak 2023.
Kondisi ini menjadi perhatian karena maraknya penyelundupan rotan utuh berpotensi mengurangi pasokan bahan baku untuk industri nasional.
Jika bahan baku semakin sulit diperoleh, pelaku industri dalam negeri, terutama UMKM, dapat menghadapi tekanan biaya produksi dan penurunan daya saing.
Pada saat bersamaan, kondisi tersebut juga berpotensi membuka ruang lebih besar bagi masuknya produk substitusi dari luar negeri, termasuk furnitur berbahan rotan sintetis.
Pengawasan terhadap penyelundupan rotan juga bukan perkara mudah.
Wilayah perbatasan Indonesia memiliki kawasan yang luas, dengan sejumlah jalur tidak resmi dan berbagai moda transportasi yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan.
Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan melalui pengembangan intelijen, pemanfaatan teknologi, peningkatan armada patroli, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong pembenahan tata kelola industri rotan melalui penyempurnaan regulasi tata niaga, sinkronisasi kebijakan lintas kementerian dan lembaga, serta penguatan hilirisasi.
Tujuannya jelas: rotan Indonesia jangan berhenti sebagai bahan mentah yang keluar negeri, tetapi harus diolah menjadi produk bernilai tinggi di dalam negeri.
Bagus menegaskan, penggagalan penyelundupan 99,5 ton rotan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan penindakan pelanggaran hukum.
Lebih jauh, pengawasan juga diarahkan untuk menjaga keberlanjutan industri nasional dan memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Melalui pengawasan yang efektif, pemerintah berupaya memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan untuk menciptakan nilai tambah, memperkuat UMKM, membuka lapangan kerja, serta mendukung agenda hilirisasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan 99,5 ton rotan yang berhasil diamankan, kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur perbatasan bukan ruang bebas untuk menguras bahan baku Indonesia. Di balik setiap ton rotan yang keluar secara ilegal, ada industri dalam negeri dan pelaku UMKM yang turut mempertaruhkan masa depannya.
#RotanIndonesia #BeaCukai #Nunukan #KalimantanUtara #Penyelundupan #Malaysia #Tawau #EksporIlegal #Hilirisasi #UMKM #IndustriRotan #BeritaTerkini #BeritaIndonesia #InfoNunukan #KalimantanUtara

