PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk membenahi data pertanahan sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut menjadi langkah untuk menyatukan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah. Dengan begitu, data bidang tanah dan data perpajakan diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB, termasuk soal luas bidang tanah.
Dengan satu rujukan data, pemerintah berharap informasi mengenai bidang tanah dan kewajiban pajaknya menjadi lebih transparan dan akurat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurutnya, sinkronisasi data antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah juga akan membantu memperbaiki pengelolaan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Artinya, ketika data bidang tanah di Kantah dan data objek pajak di pemerintah daerah sudah terkoneksi, potensi perbedaan informasi bisa ditekan.
Kebijakan tersebut bukan sekadar wacana. Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Nusron menyebut, penerapan integrasi tersebut berdampak terhadap peningkatan PAD yang bersumber dari PBB dalam kurun waktu dua tahun.
Salah satu persoalannya, kata dia, terdapat data PBB yang sebelumnya tidak sama atau mencatat luasan lebih kecil dibandingkan data yang tercantum dalam NIB.
Kondisi itu membuat potensi penerimaan daerah belum sepenuhnya tergarap.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin paling menarik dari kebijakan ini. Pemerintah menilai peningkatan penerimaan daerah tidak harus selalu ditempuh dengan menaikkan tarif pajak, tetapi dapat dilakukan melalui pembenahan dan sinkronisasi data.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan, SEB yang telah ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi.
Pemda diminta segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membangun koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.
Dengan koordinasi tersebut, proses yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, tertib, dan minim perbedaan data.
Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diperintahkan membuat perjanjian kerja sama mengenai Integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan menjadi titik temu antara data pertanahan dan perpajakan daerah. Tidak hanya untuk mengejar peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dengan basis data yang lebih jelas.
Jika implementasinya berjalan optimal, integrasi tersebut dapat membantu pemerintah mengetahui kondisi objek pajak secara lebih akurat, mempercepat pelayanan pertanahan dan perpajakan, serta memperkuat transparansi.
Bagi pemerintah daerah, pembenahan data ini menjadi peluang untuk mengoptimalkan potensi PAD tanpa harus langsung membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.
Sementara bagi masyarakat, satu data yang lebih sinkron diharapkan membuat proses administrasi pertanahan dan perpajakan menjadi lebih sederhana dan pasti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.
Langkah integrasi NIB dan NOP ini pada akhirnya membawa satu pesan besar: data pertanahan dan pajak harus mulai bicara dalam bahasa yang sama.
#NIB #NOP #PBB #PajakBumiDanBangunan #NusronWahid #TitoKarnavian #ATRBPN #Kemendagri #PAD #PendapatanAsliDaerah #Pertanahan #PajakDaerah #IntegrasiData #BPHTB #BeritaNasional

