Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    05/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      β€œ2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda Β» Beranda Β» NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, Nusron Wahid Klaim PAD PBB Bisa Naik 100% Tanpa Naikkan Tarif

    NIB dan NOP Bakal Terintegrasi, Nusron Wahid Klaim PAD PBB Bisa Naik 100% Tanpa Naikkan Tarif

    Tim PublikaTim Publika10/08/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk membenahi data pertanahan sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Kebijakan tersebut menjadi langkah untuk menyatukan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah. Dengan begitu, data bidang tanah dan data perpajakan diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

    Kesepakatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

    Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data PBB, termasuk soal luas bidang tanah.

    Dengan satu rujukan data, pemerintah berharap informasi mengenai bidang tanah dan kewajiban pajaknya menjadi lebih transparan dan akurat.

    β€œDengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.

    Menurutnya, sinkronisasi data antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah juga akan membantu memperbaiki pengelolaan perpajakan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

    Artinya, ketika data bidang tanah di Kantah dan data objek pajak di pemerintah daerah sudah terkoneksi, potensi perbedaan informasi bisa ditekan.

    Kebijakan tersebut bukan sekadar wacana. Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

    Nusron menyebut, penerapan integrasi tersebut berdampak terhadap peningkatan PAD yang bersumber dari PBB dalam kurun waktu dua tahun.

    Salah satu persoalannya, kata dia, terdapat data PBB yang sebelumnya tidak sama atau mencatat luasan lebih kecil dibandingkan data yang tercantum dalam NIB.

    Kondisi itu membuat potensi penerimaan daerah belum sepenuhnya tergarap.

    β€œInsyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Nusron.

    Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin paling menarik dari kebijakan ini. Pemerintah menilai peningkatan penerimaan daerah tidak harus selalu ditempuh dengan menaikkan tarif pajak, tetapi dapat dilakukan melalui pembenahan dan sinkronisasi data.

    Mendagri Tito Karnavian menegaskan, SEB yang telah ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi.

    Pemda diminta segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan membangun koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.

    β€œIntinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” kata Tito.

    Dengan koordinasi tersebut, proses yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi lebih cepat, tertib, dan minim perbedaan data.

    Dalam SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantah juga diperintahkan membuat perjanjian kerja sama mengenai Integrasi NIB dan NOP.

    Kebijakan ini diharapkan menjadi titik temu antara data pertanahan dan perpajakan daerah. Tidak hanya untuk mengejar peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dengan basis data yang lebih jelas.

    Jika implementasinya berjalan optimal, integrasi tersebut dapat membantu pemerintah mengetahui kondisi objek pajak secara lebih akurat, mempercepat pelayanan pertanahan dan perpajakan, serta memperkuat transparansi.

    Bagi pemerintah daerah, pembenahan data ini menjadi peluang untuk mengoptimalkan potensi PAD tanpa harus langsung membebani masyarakat melalui kenaikan tarif.

    Sementara bagi masyarakat, satu data yang lebih sinkron diharapkan membuat proses administrasi pertanahan dan perpajakan menjadi lebih sederhana dan pasti.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih.

    Langkah integrasi NIB dan NOP ini pada akhirnya membawa satu pesan besar: data pertanahan dan pajak harus mulai bicara dalam bahasa yang sama.

    #NIB #NOP #PBB #PajakBumiDanBangunan #NusronWahid #TitoKarnavian #ATRBPN #Kemendagri #PAD #PendapatanAsliDaerah #Pertanahan #PajakDaerah #IntegrasiData #BPHTB #BeritaNasional

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    05/09/2026

    CCTV Viral, Kadisdik Pekalongan Benarkan Ada Kepala Sekolah dan Guru dalam Rekaman, Sanksi Menunggu

    05/09/2026

    Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus Sembarangan, Begini Aturan terbarunya

    29/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026
    Berita Pilihan
    Kriminal

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026 Kriminal

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SUMEDANG – Suasana Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak…

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    Recent Posts

    • Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung
    • Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan
    • Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1
    • Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya
    • MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.