Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    Tim PublikaTim Publika09/09/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR – Kawasan hutan di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tengah menjadi sorotan.

    Sebuah video amatir yang beredar melalui pesan berantai WhatsApp pada Rabu (9/9/2026) memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di kawasan hutan.

    Dalam video berdurasi sekitar 52 hingga 53 detik, terlihat satu unit excavator mengeruk lapisan tanah di tengah kawasan yang tampak masih ditumbuhi vegetasi.

    Material tanah hasil pengerukan kemudian terlihat diarahkan menuju sebuah perangkat penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan material tambang.

    Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa pekan terakhir.

    Jika benar berada di kawasan konservasi, persoalannya bukan lagi hanya soal aktivitas pertambangan tanpa izin. Ada persoalan lain yang jauh lebih serius: dugaan perubahan bentang alam dan kerusakan kawasan hutan yang memiliki fungsi konservasi.

    Warga Sebut Tambang Mulai Beroperasi Akhir Agustus

    Publika Indonesia memperoleh keterangan dari seorang warga Desa Pa’au yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Menurut warga tersebut, aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas itu mulai beroperasi sejak pekan terakhir Agustus 2026.

    “Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada publika, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 11.38 WITA.

    Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam masuknya aktivitas tambang tersebut.

    Namun, tudingan warga mengenai keterlibatan kepala desa maupun aparat kepolisian belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

    Keterangan mengenai dugaan tersebut penting ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar tidak berhenti sebagai informasi dari masyarakat.

    Excavator Disebut Masuk Lewat Jalur Darat

    Warga tersebut juga menjelaskan, alat berat yang terlihat dalam video diduga dibawa menuju kawasan tersebut melalui jalur darat.

    “Alat berat diangkut dari Rantau Balai menuju Desa Artain. Sudah sampai di sana saja karena di sana sudah satu daratan dengan beberapa desa di kawasan lokasi tambangnya, termasuk Desa Pa’au,” jelasnya.

    Keterangan ini tentu masih membutuhkan verifikasi lapangan, termasuk mengenai siapa pemilik alat berat, siapa operatornya, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

    Pertanyaan tersebut menjadi penting apabila aparat nantinya melakukan penyelidikan terhadap dugaan PETI tersebut.

    Kekhawatiran Wisata Batu Balian Ikut Terdampak

    Selain kerusakan vegetasi, warga juga mengkhawatirkan dampak aktivitas tambang terhadap aliran sungai yang selama ini menjadi bagian dari daya tarik kawasan tersebut.

    Desa Pa’au dikenal masyarakat sebagai salah satu kawasan yang memiliki potensi wisata alam, termasuk kawasan Batu Balian dan aliran sungainya.

    Menurut warga, kondisi sungai yang sebelumnya relatif jernih dikhawatirkan berubah akibat material lumpur dari aktivitas di bagian hulu.

    “Secara pribadi saya masih bisa mentoleransi area tambang yang tidak ada ekosistemnya. Sementara di Desa Pa’au selama ini mengembangkan wisata alam Batu Balian dan sungainya yang jernih,” katanya.

    Ia menambahkan:

    “Akibat aktivitas ini sudah pasti terancam tutup karena sungainya telah tercampur lumpur lantaran dampak aktivitas tambang di daerah hulunya.”

    Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kondisi sungai serta kajian lingkungan oleh instansi berwenang.

    Benarkah Lokasinya Masuk Tahura Sultan Adam?

    Persoalan menjadi semakin serius apabila titik aktivitas dalam video benar berada di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.

    Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mencantumkan Tahura Sultan Adam sebagai salah satu unit pengelolaan kehutanan daerah. Dishut Kalsel juga menyebut kawasan Tahura sebagai salah satu wilayah yang menjadi perhatian dalam pengamanan dan perlindungan kawasan hutan.

    Karena itu, verifikasi koordinat lokasi menjadi kunci.

    Apakah benar titik pengerukan tersebut berada dalam batas Tahura Sultan Adam?

    Jika benar, siapa yang memberikan akses?

    Apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan?

    Dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan excavator di kawasan tersebut?

    Pertanyaan-pertanyaan ini yang kini perlu dijawab melalui pengecekan lapangan dan penegakan hukum.

    Bukan hanya Soal Izin Tambang

    Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin memang memiliki konsekuensi pidana.

    Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    Namun, untuk dugaan aktivitas di kawasan konservasi, terdapat pula rezim hukum konservasi yang perlu diperhatikan.

    UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan perusakan kawasan konservasi sebaiknya menggunakan ketentuan terbaru, bukan hanya mengutip Pasal 33 dan Pasal 40 versi lama.

    Dalam UU 32/2024, kegiatan yang mengurangi luas kawasan pelestarian alam, menurunkan fungsinya, mengubah bentang alam, atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan dapat dikenai ketentuan pidana. Untuk orang perseorangan, ketentuan tersebut memuat ancaman penjara 2 hingga 10 tahun serta denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.

    Artinya, apabila penyelidikan nantinya membuktikan adanya aktivitas tambang ilegal sekaligus perubahan bentang alam di kawasan pelestarian alam, potensi pelanggarannya dapat menjadi lebih kompleks.

    Tetapi, perlu ditegaskan, status pelanggaran dan pasal yang tepat baru dapat ditentukan setelah verifikasi lokasi, status kawasan, perizinan, pemeriksaan lapangan, serta penyelidikan aparat penegak hukum.

    Video yang beredar memang memunculkan pertanyaan serius.

    Namun, video saja belum cukup untuk menyimpulkan siapa pelaku, siapa pemodal, siapa pemilik alat berat, maupun apakah aktivitas tersebut benar berada dalam kawasan Tahura.

    Karena itu, Dinas Kehutanan Kalsel, pengelola Tahura Sultan Adam, pemerintah daerah, aparat kepolisian dan instansi pertambangan perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

    Jika aktivitas tersebut terbukti merupakan PETI dan dilakukan di kawasan konservasi, masyarakat tentu berharap penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja di lapangan.

    Rantai aktivitasnya perlu ditelusuri: siapa yang menguasai lahan, siapa yang mengoperasikan alat, siapa pemodalnya, bagaimana alat berat bisa masuk, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

    Sebab, menjaga hutan bukan hanya soal mempertahankan pepohonan.

    Di balik kawasan hutan terdapat sungai, sumber air, ekosistem, satwa, dan ruang hidup masyarakat yang bisa ikut terdampak ketika pengerukan berlangsung tanpa kendali.

    Dan kini, publik menunggu satu hal:

    Apakah excavator di hutan Pa’au akan segera diperiksa, atau justru terus bekerja di tengah dugaan kerusakan kawasan konservasi?

     

    #TahuraSultanAdam #TambangEmasIlegal #PETI #DesaPaau #Aranio #KabupatenBanjar #KalimantanSelatan #PertambanganIlegal #KerusakanHutan #LingkunganKalsel #Banjar #PublikaIndonesia #PublikaIndonesiaCom

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Bermodal Ngaku Polisi, Perempuan di Banjar Diperas Rp20 Juta, Begini Skenarionya

    05/09/2026

    Jalan Dibangun Pakai Rp7,7 Miliar, Bupati Banjar Turun Langsung Cek Progres hingga Dengarkan Keluhan Warga

    04/09/2026

    Wabup Banjar Hadiri Kesepakatan Penanganan Jembatan, Akses Warga Jadi Prioritas

    03/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026 Kabupaten Banjar

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR – Kawasan hutan di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tengah…

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026

    Recent Posts

    • Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus
    • Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan
    • Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital
    • Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem
    • Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.