PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Penguatan sinergi antarunsur perlindungan konsumen menjadi semakin penting di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Persoalan konsumen kini tidak lagi terbatas pada transaksi konvensional, tetapi telah berkembang ke transaksi elektronik, perdagangan melalui platform digital, layanan keuangan digital, perlindungan data, hingga penggunaan kecerdasan buatan.
Dalam konteks tersebut, silaturahmi pada 7 September 2026 antara Adv. H. Syarkawi D., S.H., M.M., C.Med., CPLi., CPA., CIRM., CIRP. dengan M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran gagasan mengenai masa depan perlindungan konsumen di Kalimantan Timur.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun jejaring dan sinergitas antara unsur advokasi hukum, mediasi, penyelesaian sengketa dan kelembagaan perlindungan konsumen.
Komunikasi yang telah terbangun
Silaturahmi tersebut bukan merupakan komunikasi yang berdiri sendiri. Sebelumnya, komunikasi antara keduanya telah terjalin secara intens, khususnya ketika M. Irfan Fajrianur mengikuti proses assessment center dalam rangkaian tahapan yang sedang dijalaninya.
Di tengah proses tersebut, Irfan juga menyelesaikan berbagai agenda akademik dan profesional, antara lain tahap akhir pendidikan Ilmu Hukum Syariah mengikuti diklat kecerdasan buatan (AI) di Jakarta, serta menyelesaikan UPA sebagai bagian dari proses menuju profesi advokat dan menunggu berita acara sumpah sebagai advokat di Kalimantan Timur.
Rangkaian pengalaman tersebut menjadi bagian dari proses membangun perspektif yang lebih luas mengenai hubungan antara hukum, teknologi, mediasi dan perlindungan masyarakat.
Buku menjadi medium pertukaran gagasan
Dalam kesempatan silaturahmi tersebut, M. Irfan Fajrianur menyerahkan buku berjudul “Peta Gagasan dan Kisi-Kisi Strategis Perlindungan Konsumen Era Digital”kepada Adv. H. Syarkawi.
Pemberian buku tersebut menjadi simbol pertukaran gagasan sekaligus ruang untuk mendiskusikan bagaimana perlindungan konsumen harus beradaptasi terhadap perubahan teknologi dan pola transaksi masyarakat.
Menurut Irfan, tantangan perlindungan konsumen di era digital membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat represif setelah sengketa terjadi, tetapi juga harus mengedepankan pencegahan, edukasi, literasi hukum, pengawasan, mediasi dan penyelesaian sengketa secara efektif.
“Perlindungan konsumen ke depan harus mampu bergerak mengikuti perubahan teknologi. Konsumen tidak cukup hanya diberi perlindungan ketika sudah dirugikan, tetapi sistem harus mampu mencegah kerugian sejak awal,” demikian gagasan yang menjadi salah satu pokok pemikiran dalam diskusi tersebut.
Profil Adv. H. Syarkawi
Adv. H. Syarkawi merupakan praktisi yang memiliki pengalaman lintas bidang dalam ekosistem hukum dan perlindungan konsumen.
Ia tercatat sebagai Direktur LKBH Elsa Garda Indonesia, Mediator Non-Hakim Pengadilan Bersertifikat Mahkamah Agung, serta Wakil Ketua Majelis BPSK Kota Samarinda.
Selain itu, ia juga merupakan Founder & Managing Partner AAA & REKAN, dengan sejumlah kompetensi dan sertifikasi profesional, yaitu S.H., M.M., C.Med., CPLi., CPA., CIRM., dan CIRP.
Latar belakang tersebut mempertemukan sejumlah perspektif penting dalam penyelesaian persoalan masyarakat, khususnya hukum, advokasi, mediasi dan penyelesaian sengketa konsumen.

