PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA– Dunia transaksi digital berkembang semakin cepat. Mulai dari belanja online, pinjaman berbasis teknologi finansial, dompet digital hingga berbagai sistem pembayaran elektronik kini sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat.
Namun, semakin ramai transaksi digital, semakin beragam pula persoalan yang bisa muncul. Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, persoalan klausula baku, hingga masalah dalam transaksi elektronik membutuhkan pendamping yang benar-benar memahami hukum sekaligus kondisi di lapangan.

Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan mulai mematangkan gagasan pembentukan Paralegal Perlindungan Konsumen dengan spesialisasi Transaksi Digital.
Gagasan ini dibahas dalam pertemuan bersama akademisi sekaligus pakar hukum Kalimantan Timur, Dr. H. Hudali Mukti, S.H., M.H., di Samarinda, 3 September 2026.
Program tersebut disiapkan bukan sekadar sebagai pelatihan biasa. Targetnya lebih jauh, yakni melahirkan kader pendamping konsumen yang memiliki kemampuan advokasi, pemahaman hukum, kompetensi akademis, serta sertifikasi resmi.
Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M., mengatakan perkembangan transaksi digital di Kaltim membuat kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang memahami perlindungan konsumen semakin mendesak.
Menurutnya, seorang paralegal digital nantinya tidak cukup hanya mengetahui cara menerima atau menyampaikan pengaduan konsumen.
Mereka juga harus memahami aspek hukum ekonomi, mampu membaca klausula baku dalam layanan keuangan, memahami mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi, serta mengedepankan etika ketika mendampingi masyarakat.
“Perkembangan transaksi digital seperti e-commerce, fintech, hingga sistem pembayaran elektronik di Kaltim bergerak sangat cepat. Kita memerlukan kader pendamping masyarakat yang tidak hanya memahami aspek advokasi non-litigasi di lapangan, tetapi juga menguasai aspek hukum ekonomi, analisis klausula baku keuangan, serta etika pendampingan konsumen secara komprehensif,” ujar Irfan.
Ia menegaskan, kebutuhan itulah yang menjadi dasar LPKSM Borneo Kalimantan menggagas pembentukan Paralegal Perlindungan Konsumen Digital.
Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Dr. H. Hudali Mukti, S.H., M.H.
Selain dikenal sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Hudali Mukti juga merupakan akademisi dan praktisi hukum senior di Kalimantan Timur.
Ia tercatat pernah mengikuti proses seleksi calon Hakim Agung di Komisi Yudisial (KY) RI. Dalam rencana program ini, Hudali Mukti disiapkan berperan sebagai penguji utama sekaligus penjamin mutu akademis.
Kehadirannya dinilai penting agar program paralegal tidak berhenti pada pemberian sertifikat pelatihan semata, tetapi memiliki standar kompetensi, landasan akademis, etika pendampingan, dan mekanisme sertifikasi yang jelas.
Hudali Mukti juga saat ini memimpin lembaga hukum yang memiliki kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Kompetensi Paralegal.
“Inisiasi ini sangat visioner. Kami siap mengawal dari sisi kurikulum, etika pendampingan, hingga penerbitan sertifikasi resmi agar para paralegal yang dilatih memiliki legalitas yang jelas dan bermanfaat langsung bagi masyarakat,” kata Hudali.
Menurut LPKSM Borneo Kalimantan, konsep program ini turut dipengaruhi pengalaman M. Irfan Fajrianur yang memiliki latar belakang di bidang ekonomi dan hukum, serta sertifikasi sebagai mediator profesional.
Irfan juga disebut memiliki pengalaman panjang dalam advokasi perlindungan konsumen dan telah memimpin LPKSM Borneo Kalimantan sejak lembaga tersebut berdiri pada 2015.
Di tingkat nasional, ia juga pernah masuk dalam rangkaian seleksi calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI periode 2027–2030 hingga tahapan Assessment Center dan Uji Kelayakan.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu modal dalam merancang skema paralegal yang tidak hanya kuat secara teori, tetapi juga dekat dengan persoalan konsumen yang terjadi di lapangan.
Pengembangan program ini juga tidak berjalan sendiri. LPKSM Borneo Kalimantan menyatakan terus membangun koordinasi dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur sebagai lembaga pembina LPKSM di daerah.
Sinergi tersebut diarahkan untuk memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di Kalimantan Timur.
Apalagi, keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka tantangan sekaligus peluang baru. Aktivitas ekonomi, investasi, perdagangan, layanan keuangan, dan transaksi digital diproyeksikan terus berkembang seiring pertumbuhan kawasan IKN.
Karena itu, Kaltim dinilai perlu menyiapkan SDM yang mampu mengikuti perubahan tersebut.
LPKSM Borneo Kalimantan berharap program Paralegal Perlindungan Konsumen Digital nantinya dapat menjadi salah satu fondasi agar Kaltim tidak sekadar menjadi wilayah tempat tumbuhnya ekonomi digital, tetapi juga menjadi contoh nasional dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang modern dan berkeadilan.
Langkah berikutnya juga mulai disiapkan.
LPKSM Borneo Kalimantan tengah merampungkan berkas permohonan audiensi sekaligus proposal kemitraan resmi kepada Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Timur.
Program Paralegal Transaksi Digital tersebut nantinya akan ditawarkan sebagai bentuk kolaborasi untuk mendukung edukasi serta Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran (PK-SP) di wilayah IKN dan Kalimantan Timur secara luas.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempertemukan tiga kebutuhan sekaligus: masyarakat yang semakin aktif bertransaksi secara digital, dunia usaha yang membutuhkan ekosistem transaksi yang sehat, serta perlindungan konsumen yang memiliki SDM pendamping berkompeten.
Dengan kata lain, ketika transaksi digital makin cepat, kemampuan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum juga harus ikut naik level.
Program ini kini masih berada pada tahap pematangan konsep, kurikulum, koordinasi kelembagaan, dan persiapan kemitraan sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.
#LPKSMBorneoKalimantan #PerlindunganKonsumen #ParalegalDigital #PerlindunganKonsumenDigital #TransaksiDigital #Kaltim #KalimantanTimur #Samarinda #IKN #BankIndonesia #HukumKonsumen #SengketaKonsumen #KonsumenIndonesia #EkonomiDigital #FintechIndonesia #EcommerceIndonesia #PerlindunganKonsumenKaltim

