PUBLIKAINDONESIA.COM, BATULICIN – Niat untuk membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga justru berubah menjadi tragedi berdarah. Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial ABL (57) tewas setelah dibacok seorang warga di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Ironisnya, korban datang bukan untuk mencari masalah. Ia disebut ikut dalam rombongan yang hendak menyelesaikan persoalan rumah tangga seorang warga. Namun, kedatangan korban justru membuat emosi tersangka berinisial MSP (56) tersulut.
MSP diketahui merupakan warga Plajau Baru, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Kasus pembunuhan tersebut diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo SIK, didampingi Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Apriyansa SIK dan Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana SIK, dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Kamis (3/9/2026) siang.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama kakak tersangka dan seorang rekannya mendatangi tersangka di sebuah lokasi di Jalan Raya Serongga.
Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang sedang dihadapi tersangka.
Korban yang saat itu berstatus sebagai Ketua RT turut berada dalam rombongan.
Namun, kehadiran korban ternyata membuat tersangka semakin emosi. Polisi menyebut tersangka merasa kesal karena menganggap korban kerap ikut campur dalam persoalan rumah tangganya dengan sang istri.
“Korban yang merupakan ketua RT Desa Plajau Baru turut serta dalam rombongan tersebut. Namun, mengetahui korban ikut datang, tersangka justru tersulut emosi karena merasa kesal. Tersangka menilai korban kerap ikut campur dalam urusan rumah tangganya,” kata AKP Taufan.
Situasi kemudian berubah menjadi mencekam.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil sebilah parang dari dalam rumah. Senjata tajam tersebut kemudian dibawa dan digunakan untuk menyerang korban.
Saat rombongan tiba dan turun dari kendaraan, tersangka langsung melakukan pembacokan terhadap korban.
Akibat serangan tersebut, ABL meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi menyebut motif sementara aksi tersebut berkaitan dengan rasa kesal dan emosi tersangka terhadap korban yang dinilai terlalu mencampuri persoalan rumah tangganya.
Sementara itu, modus yang dilakukan tersangka adalah mengambil parang dari dalam rumah setelah emosinya tersulut, kemudian menyerang korban ketika rombongan tiba di lokasi.
MSP kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum.
Penyidik juga mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Polres Tanah Bumbu menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut masuk ke tahap hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang melibatkan banyak pihak dapat berkembang menjadi konflik serius apabila tidak diselesaikan dengan kepala dingin. Dalam perkara ini, polisi masih terus mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara hukum.
#TanahBumbu #Batulicin #TanahBumbuTerkini #BeritaTanahBumbu #KriminalTanahBumbu #KetuaRT #PembunuhanTanahBumbu #SimpangEmpat #Serongga #Kalsel #BeritaKalsel #KriminalKalsel #PolresTanahBumbu #BatulicinTerkini #InfoTanahBumbu

