PUBLIKAINDONESIA.COM, BATULICIN– Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak didik yang menyeret seorang guru PPPK di Kabupaten Tanah Bumbu memasuki babak baru.
Polisi menemukan sekitar 60 rekaman video bermuatan seksual dalam perangkat elektronik milik guru PPPK berinisial AF (34). Rekaman tersebut ditemukan dalam telepon seluler dan flashdisk yang kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, mengatakan temuan tersebut masih terus diperiksa penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Mapolres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulan, dan Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto.
Polisi Dalami Puluhan Rekaman
Selain mengamankan sekitar 60 rekaman, penyidik juga mendalami dugaan bahwa hubungan seksual antara AF dan korban terjadi berulang kali, yang berdasarkan hasil penyelidikan sementara diperkirakan mencapai sekitar 30 kali.
Namun, polisi menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
Penyidik kini mencermati waktu pembuatan, isi, serta konteks masing-masing rekaman untuk mengetahui apakah seluruhnya memiliki keterkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
Dengan demikian, temuan puluhan rekaman tersebut belum serta-merta disimpulkan seluruhnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
AF diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanah Bumbu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban kepada Polres Tanah Bumbu pada Rabu (5/8/2026).
Sebelum membuat laporan polisi, keluarga korban disebut telah lebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada UPTD terkait.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga peristiwa tersebut terjadi ketika korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya satu unit mobil serta pakaian yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap berbagai keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Atas perkara tersebut, AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terbukti bersalah berdasarkan proses hukum, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini AF masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tanah Bumbu.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh barang bukti, termasuk puluhan rekaman yang ditemukan, sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Polisi juga masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Catatan redaksi: Identitas dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak dicantumkan untuk menjaga hak dan perlindungan anak.
#TanahBumbu #KasusTanahBumbu #PolresTanahBumbu #GuruPPPK #GuruTanahBumbu #PerlindunganAnak #KasusAnak #PPA #SatreskrimPolresTanahBumbu #HukumTanahBumbu #BeritaTanahBumbu #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #PenegakanHukum #PerlindunganAnakIndonesia

