PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Upaya membangun ekosistem perlindungan konsumen yang lebih mudah diakses masyarakat Kalimantan Timur mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Gagasan menghadirkan Pusat Layanan Perlindungan Konsumen Terpadu (One-Stop Consumer Hub) mendapat dukungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur.

Dukungan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) Borneo Kalimantan, sebagai tindak lanjut atas surat inisiasi nomor 105/LPKSM-BK/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Surat tersebut merespons gagasan Inisiasi Pusat Layanan Konsumen Terpadu dan Proposal Sinergi Kawasan Percontohan Go Mall (eks Plaza Mulia), Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
Yang menarik, langkah tersebut bukan sekadar wacana.
LPKSM Borneo Kalimantan sebelumnya telah membangun komunikasi strategis dengan manajemen Go Mall. Hasilnya, pihak pengelola menyatakan kesediaan menyediakan ruang pelayanan secara cuma-cuma untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata keterlibatan sektor swasta dalam memperkuat perlindungan konsumen di Kalimantan Timur.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, S.Si., M.Si., menyampaikan apresiasi terhadap strategi yang dilakukan LPKSM Borneo Kalimantan.
Menurutnya, kehadiran pusat layanan terpadu dapat menjadi langkah penting untuk mempertemukan kebutuhan konsumen dengan layanan perlindungan yang lebih terarah.
“Kami sangat mendukung apabila Pusat Layanan Perlindungan Konsumen Terpadu (One-Stop Consumer Hub) bisa terwujud di Kalimantan Timur agar hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha dapat terlaksana dengan baik sesuai Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” demikian disampaikan Heni dalam surat tersebut.
Dukungan ini sekaligus membuka peluang lahirnya sebuah model layanan perlindungan konsumen yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga mendorong edukasi dan pemahaman masyarakat mengenai hak serta kewajibannya.
Pemilihan Go Mall, yang sebelumnya dikenal sebagai Plaza Mulia, sebagai kawasan percontohan juga menjadi bagian penting dari gagasan tersebut.
Dengan adanya ruang pelayanan yang disediakan secara cuma-cuma oleh manajemen Go Mall, LPKSM Borneo Kalimantan memiliki ruang untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Konsep One-Stop Consumer Hub diharapkan dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, edukasi, hingga pendampingan terkait persoalan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, pelaku usaha juga dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban mereka dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perlindungan konsumen.
Konsep ini menempatkan perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan yang berhadap-hadapan antara konsumen dan pelaku usaha, tetapi sebagai sebuah ekosistem yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Ketua LPKSM Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, SH, CPM, menyampaikan apresiasi atas respons positif yang diberikan Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, dukungan pemerintah tersebut menjadi energi baru bagi LPKSM Borneo Kalimantan untuk melanjutkan gagasan pembentukan pusat layanan perlindungan konsumen terpadu.
Bagi Irfan, perlindungan konsumen membutuhkan kolaborasi. Pemerintah memiliki kewenangan dan kebijakan, masyarakat memiliki hak yang harus dilindungi, pelaku usaha memiliki kewajiban, sementara lembaga perlindungan konsumen dapat menjadi bagian dari jembatan yang mempertemukan kepentingan tersebut.
Ia menilai dukungan penyediaan ruang secara cuma-cuma dari manajemen Go Mall juga merupakan contoh konkret bahwa sektor swasta dapat mengambil bagian dalam membangun budaya perlindungan konsumen.
“Respons ini tentu menjadi penyemangat bagi kami. LPKSM Borneo Kalimantan sangat mengapresiasi dukungan dan perhatian yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PPKUKM. Kami berharap sinergi ini dapat menjadi langkah awal untuk menghadirkan layanan perlindungan konsumen yang benar-benar dekat, mudah diakses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Irfan.
Ia berharap konsep One-Stop Consumer Hub nantinya tidak berhenti sebagai sebuah ruang pelayanan, tetapi berkembang menjadi pusat edukasi, konsultasi, pendampingan dan kolaborasi antara konsumen, pelaku usaha, pemerintah serta berbagai pihak terkait.
“Tujuan akhirnya sederhana, bagaimana konsumen semakin paham haknya, pelaku usaha semakin memahami kewajibannya, dan ketika terjadi persoalan, masyarakat memiliki tempat yang jelas untuk mendapatkan informasi serta pendampingan,” lanjutnya.
Dengan adanya dukungan Pemprov Kaltim dan komitmen manajemen Go Mall menyediakan ruang pelayanan, gagasan membangun pusat layanan konsumen terpadu kini memasuki tahap yang lebih konkret.
Jika terealisasi, kawasan Go Mall Samarinda Ulu berpotensi menjadi salah satu contoh bagaimana ruang komersial dapat sekaligus dimanfaatkan sebagai bagian dari ekosistem perlindungan konsumen di Kalimantan Timur.
Langkah tersebut diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas untuk menghadirkan perlindungan konsumen yang tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga terasa manfaatnya langsung di tengah masyarakat.
#PerlindunganKonsumen #LPKSMBorneoKalimantan #OneStopConsumerHub #PusatLayananKonsumen #GoMallSamarinda #PlazaMulia #Samarinda #KalimantanTimur #PemprovKaltim #DinasPPKUKMKaltim #KonsumenKaltim #HakKonsumen #PelakuUsaha #UUPerlindunganKonsumen #BeritaSamarinda #BeritaKaltim

