PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Insiden keributan antara seorang penumpang dan petugas di atas kapal penyeberangan lintas Kariangau–Penajam yang viral di media sosial masih menjadi perhatian publik. Di tengah beredarnya berbagai versi kronologi kejadian, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan akhirnya angkat bicara.
Sebagai pihak yang pernah terlibat dalam proses penyusunan tarif angkutan penyeberangan lintas Kariangau–Penajam, Ketua LPKSM Borneo Kalimantan menyampaikan pandangan yang menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara bijaksana, tanpa mengesampingkan perlindungan hukum bagi konsumen maupun kewajiban pengguna jasa.
Menurutnya, insiden yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) itu harus menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang di salah satu jalur transportasi penting yang menghubungkan Kalimantan Timur.
> “Kami mengimbau semua pihak untuk mendinginkan suasana. Terlepas dari dua versi cerita yang beredar, mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama agar pelayanan transportasi publik semakin baik dan tidak lagi diwarnai tindakan kekerasan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) yang berhasil memediasi kedua belah pihak hingga sepakat menyelesaikan persoalan secara damai melalui jalur kekeluargaan.

Pelayanan Harus Sejalan dengan Tarif yang Dibayar Masyarakat
Meski mendukung penyelesaian damai, Ketua LPKSM Borneo Kalimantan mengingatkan bahwa penyedia jasa transportasi tetap memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan profesional kepada seluruh pengguna jasa.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan ketika menggunakan suatu layanan.
> “Berdasarkan Pasal 4 huruf (a) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Ketika masyarakat membayar tarif resmi, maka mereka juga berhak memperoleh pelayanan yang humanis dan profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan kekerasan ataupun pengeroyokan terhadap konsumen, dengan alasan apa pun, tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, petugas pelayanan publik bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), sehingga apabila menghadapi penumpang yang dianggap melanggar aturan atau memicu keributan, penyelesaiannya harus dilakukan secara persuasif serta melibatkan aparat keamanan bila diperlukan.
> “Petugas pelayanan publik terikat pada SOP, bukan bertindak berdasarkan emosi. Jika ada penumpang yang sulit diatur atau dianggap memprovokasi, langkah yang tepat adalah melakukan pendekatan persuasif, meminta bantuan petugas keamanan, atau menyerahkan penanganannya kepada pihak kepolisian. Bukan dengan tindakan kekerasan,” katanya.
Konsumen Juga Wajib Mematuhi Aturan Keselamatan
Di sisi lain, Ketua LPKSM Borneo Kalimantan juga mengingatkan bahwa konsumen tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang wajib mematuhi aturan keselamatan yang diterapkan di atas kapal, termasuk mengenai tata cara parkir kendaraan selama pelayaran.
> “Pengaturan posisi kendaraan di atas dek kapal bukan sekadar aturan teknis biasa. Itu merupakan bagian dari prosedur keselamatan pelayaran yang berkaitan langsung dengan keamanan seluruh penumpang. Karena itu, masyarakat juga harus kooperatif dan menghormati tugas petugas di lapangan,” jelasnya.
Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Pelayanan
Menutup keterangannya, Ketua LPKSM Borneo Kalimantan meminta manajemen operator penyeberangan maupun otoritas pelabuhan menjadikan insiden tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan.
Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga kemampuan komunikasi petugas dalam menghadapi berbagai situasi di lapangan.
> “Manajemen perlu memperkuat pelatihan komunikasi bagi petugas agar mampu melayani masyarakat secara lebih persuasif, profesional, dan mampu mengendalikan emosi ketika menghadapi situasi yang sulit. SOP penanganan komplain juga perlu dievaluasi agar pelayanan publik semakin berkualitas,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat saling menghormati peran masing-masing sehingga pelayanan transportasi penyeberangan dapat berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan.
“Intinya sederhana. Petugas harus melayani dengan etika dan hati, sementara masyarakat juga wajib mematuhi aturan yang berlaku. Jika kedua hal itu berjalan beriringan, keselamatan dan kenyamanan bersama akan lebih mudah terwujud,” pungkasnya.
#Kariangau #PelabuhanKariangau #LPKSM #PerlindunganKonsumen #FerryKariangau #Penajam #TransportasiLaut #Kalimantan #BeritaViral #ViralHariIni #PelayananPublik #UUPerlindunganKonsumen #Indonesia #BeritaTerkini #FYP

