PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMARINDA – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur belakangan ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya mengaitkan gangguan kelistrikan dengan mulai diterapkannya kebijakan Biodiesel B50 pada 1 Juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan) meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Berdasarkan kajian dan informasi teknis yang mereka himpun, penyebab utama defisit pasokan listrik saat ini dinilai berasal dari gangguan pada infrastruktur pembangkit listrik, bukan akibat implementasi B50.
Dalam pernyataan resminya di Samarinda, Jumat (3/7/2026), LPKSM menjelaskan bahwa persoalan utama terjadi pada operasional PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu, dua pembangkit berbahan bakar batu bara yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan di Kalimantan Timur.
“Kami memandang penting agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif. Berdasarkan evaluasi terhadap sistem kelistrikan, gangguan yang terjadi saat ini bersumber dari kendala operasional pada pembangkit utama. Karena itu, tidak tepat apabila kondisi tersebut langsung dikaitkan dengan penerapan B50,” demikian pernyataan resmi LPKSM Borneo Kalimantan.
Meski demikian, LPKSM memberikan perhatian terhadap pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang kini difungsikan sebagai sumber pasokan cadangan selama proses pemulihan berlangsung.
Menurut lembaga tersebut, penggunaan B50 pada mesin diesel membutuhkan pengawasan lebih intensif karena karakteristik biodiesel yang memiliki kemampuan membersihkan endapan pada sistem bahan bakar berpotensi meningkatkan frekuensi perawatan, terutama pada filter bahan bakar.
Karena itu, operator pembangkit didorong untuk melakukan inspeksi dan pemeliharaan secara berkala agar pembangkit cadangan tetap bekerja optimal selama masa transisi.
Selain memberikan penjelasan kepada masyarakat, LPKSM Borneo Kalimantan juga menyampaikan tiga rekomendasi strategis kepada penyedia layanan kelistrikan demi melindungi hak-hak konsumen.
Pertama, mempercepat proses perbaikan unit pembangkit yang mengalami gangguan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja sehingga sistem kelistrikan dapat segera kembali normal.
Kedua, memastikan mekanisme kompensasi bagi pelanggan terdampak berjalan sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah diatur pemerintah, termasuk apabila pelanggan berhak memperoleh pengurangan tagihan listrik.
Ketiga, memperkuat komunikasi publik dengan menyampaikan jadwal manajemen beban atau pemadaman bergilir secara lebih terbuka, tepat waktu, dan mudah diakses masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan akan terus mengawal kepentingan masyarakat selama proses pemulihan sistem kelistrikan berlangsung.
Lembaga tersebut menyatakan siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan penyedia layanan listrik agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti secara cepat, sekaligus memastikan hak konsumen atas pelayanan publik yang andal tetap terpenuhi.
Menurut LPKSM, percepatan pemulihan, transparansi informasi, dan kepastian perlindungan hak pelanggan merupakan kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan di Kalimantan Timur.
#KalimantanTimur #Samarinda #ListrikPadam #PemadamanBergilir #LPKSM #PerlindunganKonsumen #PLTU #PLTD #B50 #EnergiIndonesia #PLN #UMKM #PelayananPublik #BeritaKaltim #InfoKaltim #BumiEtam #BeritaHariIni #KonsumenCerdas #Transparansi #InfrastrukturListrik

