Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.
(Pengamat Kebijakan Publik & Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Kalimantan Timur)
Dinamika politik di DPRD Kalimantan Timur terkait usulan Hak Angket terhadap kebijakan strategis Gubernur kini tengah menjadi sorotan tajam. Langkah Fraksi Golkar yang menolak keras usulan tersebut, ditambah sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang secara tiba-tiba menarik dukungannya, memunculkan sebuah pertanyaan fundamental di tengah masyarakat: Jika memang kebijakan yang diambil sudah benar dan sesuai prosedur, mengapa harus alergi terhadap penyelidikan?
Dalam sistem demokrasi kita, Hak Angket yang diatur dalam UU MD3 bukanlah sebuah “ancaman”, melainkan mekanisme checks and balances yang sah secara konstitusional. Ia hadir sebagai instrumen penyelidikan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Logika Transparansi
Secara nalar publik, penolakan yang gigih terhadap sebuah upaya klarifikasi formal justru akan melahirkan persepsi negatif. Jika Pemerintah Provinsi dan partai pendukungnya meyakini bahwa kebijakan tersebut objektif dan pro-rakyat, seharusnya Hak Angket dipandang sebagai peluang emas.
Angket bisa menjadi panggung untuk membuktikan secara transparan di depan rakyat bahwa tidak ada maladministrasi yang dilakukan. Keberanian untuk diuji adalah cerminan dari integritas kepemimpinan. Sebaliknya, sikap defensif yang berlebihan hanya akan memperkuat dugaan adanya ketidakberesan yang sedang ditutupi.
Tanggung Jawab Moral Legislatif
Sangat disayangkan jika partai politik seperti Golkar dan PAN justru memilih menjadi perisai bagi otoritas eksekutif ketimbang menjadi penyambung lidah rakyat. Saat gelombang aksi massa terus menuntut kejelasan di depan gedung Karang Paci, menutup pintu terhadap mekanisme Angket adalah bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk tahu (public’s right to know). Sebagai legislator, tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan, bukan pembungkaman terhadap proses pencarian fakta.
Stabilitas Lewat Kepastian Hukum
Stabilitas daerah tidak akan tercapai dengan cara menghindari persoalan. Demo yang berkelanjutan adalah sinyal bahwa ada krisis kepercayaan. Menolak Angket berarti membiarkan kegaduhan terus terjadi di jalanan tanpa ada resolusi formal di ruang sidang.
Sebagai penutup, kita harus ingat bahwa dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kebenaran tidak pernah takut pada penyelidikan. Hanya kesalahan yang membutuhkan proteksi politik.
Jika legislator Kaltim tetap bersikukuh menghalangi jalannya Angket, jangan salahkan jika publik akhirnya melabeli mereka sebagai partai yang tidak objektif dan memunggungi kepentingan rakyat Kalimantan Timur.

