Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus Sembarangan, Begini Aturan terbarunya

    29/08/2026

    Solusi Pemkab Tanah Bumbu, Permukiman Kersik Putih Kini Punya Jalur Air yang Lebih Terarah

    29/08/2026

    AFKAB Kotabaru Resmi Gelar Turnamen Futsal ‘Kemerdekaan Cup 2026’, 42 Tim Siap Bersaing

    29/08/2026

    Asap Pekat Mulai Bikin Khawatir, Dinkes Banjar Keluarkan Imbauan

    28/08/2026

    Jejak Judi Online di Banjarbaru: Seberapa Besar Sebenarnya Judol Menggerogoti Kota Idaman?

    26/08/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus Sembarangan, Begini Aturan terbarunya

    Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus Sembarangan, Begini Aturan terbarunya

    Tim PublikaTim Publika29/08/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Bagi pengguna layanan seluler, sisa kuota internet yang tiba-tiba hangus saat masa berlaku berakhir bisa jadi masalah yang cukup bikin kesal. Apalagi jika kuota tersebut masih tersisa banyak.

    Kini, pelanggan mendapat angin segar.

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban operator seluler dalam memenuhi pilihan layanan sekaligus melindungi sisa kuota pelanggan.

    Aturan ini diterbitkan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima sejumlah aduan masyarakat terkait sistem kuota yang hangus.

    Meutya mengatakan, masih ada operator seluler yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan terhadap sisa kuota konsumen.

    “Banyak operator yang belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap hasil putusan MK. Karena itu, kami mengeluarkan SE Nomor 4 Tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Meutya di sela acara Merdeka Run di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

    Sisa Kuota Ditegaskan sebagai Hak Konsumen

    Dalam SE tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diperhatikan operator seluler.

    Pertama, sisa kuota pelanggan ditegaskan sebagai hak konsumen yang harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan putusan MK.

    Artinya, persoalan kuota tersisa tidak lagi semata-mata dianggap sebagai urusan teknis layanan. Ada hak konsumen yang harus diperhatikan operator.

    Kedua, operator seluler dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang dimilikinya.

    Ketentuan ini menjadi salah satu bagian penting karena sebelumnya terdapat mekanisme rollover yang memungkinkan pelanggan mempertahankan kuota dengan syarat tertentu, termasuk membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya.

    Kini, mekanisme tersebut tidak boleh membebani pelanggan dengan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota.

    Pelanggan yang Menentukan, Bukan Operator

    Poin ketiga menjadi perubahan yang cukup menarik.

    Operator seluler diwajibkan memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai mekanisme rollover atau perlindungan sisa kuota.

    Bentuknya bisa berupa pengalihan nilai kuota, kompensasi, ataupun program layanan lainnya.

    Namun, ada satu hal yang ditegaskan Meutya: keputusan harus berada di tangan pelanggan.

    Operator tidak boleh menentukan pilihan secara sepihak.

    “Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan. Dan yang penting juga, harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi-opsi layanan yang diberikan oleh operator,” jelasnya.

    Dengan begitu, pelanggan diharapkan tidak sekadar menerima skema yang ditawarkan operator, tetapi mengetahui opsi yang tersedia dan dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhannya.

    Operator Wajib Lapor Setiap Bulan

    Operator seluler diwajibkan melaporkan pelaksanaan ketentuan SE Nomor 4 Tahun 2026 kepada Kemkomdigi setiap bulan.

    Meutya berharap seluruh operator segera menyesuaikan kebijakan internalnya dan memenuhi ketentuan tersebut sesuai tenggat waktu.

    “Dengan demikian, dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” tegasnya.

    Tak Ada Biaya Tambahan untuk Pertahankan Kuota

    Lalu, bagaimana dengan harga paket internet?

    Meutya memastikan SE tersebut tidak memperbolehkan operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan sisa kuota.

    “Jadi tadi bukan tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat skema yang memungkinkan kuota pelanggan di-rollover dengan ketentuan tertentu, misalnya pelanggan harus membayar biaya tambahan atau membeli layanan berikutnya.

    Skema seperti itu yang kini menjadi perhatian dalam penerapan aturan baru.

    Namun, untuk mekanisme harga layanan secara keseluruhan, Meutya mengatakan hal tersebut memang tidak diatur secara spesifik dalam putusan MK.

    Kemkomdigi pun masih berkomunikasi dengan operator seluler agar pelaksanaan putusan MK tetap berjalan tanpa membuat konsumen terbebani.

    “Mengenai mekanisme harga, memang MK tidak mengatur, dan ini sedang kita terima pertemuan juga dengan operator seluler bagaimana kemudian bisa menjamin bahwa putusan MK ini bisa jalan tapi harga layanan juga bisa terjaga di angka yang memang tidak terlalu naik. Bahkan kalau bisa tidak naik sama sekali,” katanya.

    Pada akhirnya, pemerintah menempatkan perlindungan sisa kuota sebagai bagian dari hak konsumen.

    Operator diminta menjalankan putusan MK, memberikan pilihan yang jelas kepada pelanggan, melakukan edukasi secara transparan, serta memastikan tidak ada biaya tambahan yang dibebankan hanya untuk mempertahankan kuota yang masih menjadi hak pelanggan.

    #Menkomdigi #MeutyaHafid #KuotaInternet #SisaKuota #KuotaTidakHangus #OperatorSeluler #SENomor4Tahun2026 #Kemkomdigi #MahkamahKonstitusi #HakKonsumen #PerlindunganKonsumen #InternetIndonesia #BeritaTerkini #BeritaNasional #InfoTeknologi

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Meriah!, Warga Desa Lokpaikat Rayakan HUT ke-81 RI, Panjat Pinang Jadi Penutup Paling Seru

    17/08/2026

    Gempa M7,7 Guncang Timur Laut Nagekeo, Getaran Terasa hingga Bali dan Sulsel

    16/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus Sembarangan, Begini Aturan terbarunya

    29/08/2026

    Solusi Pemkab Tanah Bumbu, Permukiman Kersik Putih Kini Punya Jalur Air yang Lebih Terarah

    29/08/2026

    AFKAB Kotabaru Resmi Gelar Turnamen Futsal ‘Kemerdekaan Cup 2026’, 42 Tim Siap Bersaing

    29/08/2026

    Asap Pekat Mulai Bikin Khawatir, Dinkes Banjar Keluarkan Imbauan

    28/08/2026
    Berita Pilihan
    Berita Utama

    Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus Sembarangan, Begini Aturan terbarunya

    29/08/2026 Berita Utama

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Bagi pengguna layanan seluler, sisa kuota internet yang tiba-tiba hangus saat masa…

    Solusi Pemkab Tanah Bumbu, Permukiman Kersik Putih Kini Punya Jalur Air yang Lebih Terarah

    29/08/2026

    AFKAB Kotabaru Resmi Gelar Turnamen Futsal ‘Kemerdekaan Cup 2026’, 42 Tim Siap Bersaing

    29/08/2026

    Asap Pekat Mulai Bikin Khawatir, Dinkes Banjar Keluarkan Imbauan

    28/08/2026

    Recent Posts

    • Kuota Internet Kini Tak Boleh Hangus Sembarangan, Begini Aturan terbarunya
    • Solusi Pemkab Tanah Bumbu, Permukiman Kersik Putih Kini Punya Jalur Air yang Lebih Terarah
    • AFKAB Kotabaru Resmi Gelar Turnamen Futsal ‘Kemerdekaan Cup 2026’, 42 Tim Siap Bersaing
    • Asap Pekat Mulai Bikin Khawatir, Dinkes Banjar Keluarkan Imbauan
    • Jejak Judi Online di Banjarbaru: Seberapa Besar Sebenarnya Judol Menggerogoti Kota Idaman?

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Agustus 2026
    SSRKJSM
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31 
    « Jul    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.