PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Judi online atau judol tak selalu hadir dalam bentuk angka fantastis atau jaringan besar yang terbongkar polisi. Di Banjarbaru, jejaknya justru terlihat dari kasus-kasus yang masuk ke ranah hukum, rumah tangga hingga kebijakan pemerintah.
Pertanyaannya kemudian: seberapa besar sebenarnya masalah judi online di Banjarbaru?

Belum ada satu angka resmi yang bisa menggambarkan total warga Banjarbaru yang bermain judol, nilai transaksi judol khusus Banjarbaru, maupun jumlah pemain di setiap kecamatan. Namun, sejumlah data lokal menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar isu di dunia maya.
Jejaknya sudah muncul dalam perkara pidana, konflik keluarga, hingga aturan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dari jual nomor togel hingga omzet Rp1 juta sehari
Salah satu kasus konkret terjadi pada November 2024.
Polres Banjarbaru mengungkap praktik judi togel online di Jalan Mr Cokrokusumo, Gang Bersama, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Seorang pria berinisial BA, 39 tahun, ditangkap setelah polisi mendapat informasi mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Polisi menyebut BA berperan menjual nomor togel online kepada para pemain.
Modusnya sederhana, tetapi menunjukkan bagaimana bisnis judol bisa berjalan dari lingkungan sekitar.
Nomor tebakan dijual kepada pemain dengan harga Rp1.000. Polisi menyebut pelaku kemudian membeli nomor tersebut melalui situs judi online dengan harga sekitar Rp400 sehingga memperoleh margin sekitar Rp600 dari setiap angka.
Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut omzet BA berada di kisaran Rp500 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Yang membuat kasus ini menarik, aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sekitar delapan bulan sebelum akhirnya terungkap.
Artinya, praktik judol tidak selalu beroperasi dari tempat yang terlihat mencolok. Ponsel, akses internet dan rekening pembayaran sudah cukup untuk menjalankan aktivitas yang secara kasat mata sulit dibedakan dari transaksi digital biasa.
Ketika judol merembet menjadi masalah kriminal
Jejak berikutnya muncul pada 2025.
Seorang pria berinisial AA, warga Landasan Ulin, Banjarbaru, ditangkap setelah mencuri mobil Mitsubishi Xpander Cross milik mertuanya sendiri.
Kasus tersebut mencuat pada Juni 2025. Polisi menyebut aksi pencurian itu berkaitan dengan persoalan utang akibat kebiasaan bermain judi online. Mobil kemudian dibawa dan disembunyikan di rumah teman pelaku di Banjarmasin.
Kasus ini menjadi gambaran keras bahwa dampak judol bisa bergerak jauh dari layar ponsel.
Ketika uang habis, utang menumpuk dan kebutuhan untuk terus bermain semakin besar, persoalannya bisa masuk ke wilayah konflik keluarga bahkan tindak pidana.
Tentu, satu kasus tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh pemain judol akan melakukan kriminalitas. Namun kasus tersebut menunjukkan salah satu risiko sosial yang dapat muncul ketika kecanduan perjudian tidak terkendali.
Bukan cuma uang yang hilang, rumah tangga juga bisa retak
Jejak judol di Banjarbaru ternyata juga terekam dalam penelitian akademik.
Skripsi Maulidiya Rahmah dari UIN Antasari Banjarmasin yang menganalisis putusan Pengadilan Agama Banjarbaru periode 2016–2022 menemukan 28 perkara gugatan cerai yang dipicu judi online.
Dalam penelitian tersebut, judol disebut berkaitan dengan sejumlah persoalan rumah tangga, mulai dari kerugian finansial, ketidakjujuran, pertengkaran terus-menerus hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Mayoritas perkara tersebut dikabulkan, sementara satu perkara dicabut.
Data ini penting karena memperlihatkan satu sisi yang sering tidak terlihat ketika membahas judol.
Kerugiannya bukan hanya saldo rekening yang berkurang.
Ada pasangan yang harus menghadapi pertengkaran. Ada kepercayaan yang rusak. Dan dalam kasus tertentu, rumah tangga akhirnya berakhir di ruang sidang.
QRIS ikut menjadi jalur yang harus diawasi
Persoalan berikutnya adalah bagaimana uang masuk ke ekosistem judi online.
Data PPATK menunjukkan bahwa modus pembayaran judol semakin memanfaatkan instrumen transaksi digital. Dalam laporan Semester I 2026, PPATK mencatat deposit judol melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun dalam sekitar 198,77 juta transaksi.
Dari sisi frekuensi, QRIS mencapai 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit judol yang teridentifikasi PPATK.
Namun angka tersebut merupakan data nasional, bukan data khusus Kota Banjarbaru.
Karena itu, data nasional tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai jumlah atau nilai transaksi judol warga Banjarbaru.
Yang bisa ditarik adalah gambaran mengenai perubahan pola transaksi: perjudian online semakin memanfaatkan ekosistem pembayaran digital yang sehari-hari juga digunakan masyarakat untuk transaksi legal.
PPATK sendiri menegaskan bahwa QRIS merupakan sarana pembayaran yang sah. Masalahnya adalah ketika merchant, identitas atau tujuan transaksi disalahgunakan untuk aktivitas perjudian.
Pemkot Banjarbaru mulai memasukkan judol ke aturan
Menariknya, persoalan judol kini tidak hanya berada di ranah kepolisian.
Pemerintah Kota Banjarbaru telah memasukkan larangan terkait judi online dalam tata kelola tenaga kerja di lingkungan pemerintah melalui Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Perwali tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 9 Maret 2026 dan saat ini berstatus berlaku.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa judol mulai dipandang bukan hanya sebagai persoalan kriminalitas, tetapi juga sebagai persoalan disiplin dan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Lalu, seberapa besar judol di Banjarbaru?
Di sinilah persoalan utamanya.
Belum ada data publik yang cukup untuk menyebut berapa jumlah pemain judol di Banjarbaru, berapa total uang yang berputar, atau kecamatan mana yang memiliki jumlah pemain terbanyak.
Data yang tersedia saat ini lebih banyak berupa potongan-potongan kasus: pengungkapan polisi, perkara perceraian, penelitian akademik, serta kebijakan pemerintah.
Karena itu, angka 28 perkara perceraian bukan berarti hanya ada 28 keluarga yang terdampak judol. Begitu pula satu kasus pencurian mobil tidak dapat menggambarkan keseluruhan fenomena judol di Banjarbaru.
Justru dari celah data tersebut terlihat pekerjaan rumah yang lebih besar.
Banjarbaru membutuhkan pemetaan yang lebih terbuka dan terukur mengenai judol: jumlah kasus per tahun, sebaran berdasarkan kecamatan, pola transaksi, jumlah rekening atau merchant yang terindikasi, perkara yang masuk pengadilan, hingga dampaknya terhadap keluarga dan kelompok rentan.
Pengawasan digital saja tidak cukup
Di sisi pencegahan, Diskominfo Kota Banjarbaru memiliki ruang kerja yang berbeda dengan kepolisian.
Kepala Diskominfo Kota Banjarbaru Muhammad Agus Adrian menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan judi online di lingkungan pemerintahan.
“Pengawasan dapat dilakukan melalui patroli siber, pemantauan ruang digital serta penguatan keamanan sistem pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan website, termasuk penyisipan konten atau iklan judi online”, jelas Agus.
Namun, kemampuan Diskominfo tetap berada pada wilayah pengawasan dan pencegahan digital.
“Penindakan terhadap jaringan perjudian, aliran dana dan pelaku tetap membutuhkan kewenangan aparat penegak hukum serta koordinasi dengan lembaga terkait”, tegas Agus.
Judol Banjarbaru: Masalah yang terlihat, tetapi belum sepenuhnya terukur
Dari Sungai Besar, jejak judol terlihat melalui praktik jual beli nomor togel.
Dari Landasan Ulin, persoalan itu muncul dalam kasus pencurian mobil milik mertua.
Dari Pengadilan Agama Banjarbaru, jejaknya muncul dalam puluhan perkara perceraian.
Dan dari Pemkot Banjarbaru, persoalan tersebut mulai masuk ke dalam aturan disiplin tenaga kerja.
Potongan-potongan data itu memang belum cukup untuk menjawab secara pasti seberapa besar judol sebenarnya di Banjarbaru.
Tetapi satu hal sudah terlihat jelas: judol bukan lagi sebatas aktivitas ilegal di balik layar ponsel. Dampaknya sudah menyentuh uang, keluarga, kriminalitas, tata kelola pemerintahan dan ruang digital.
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting:
Jika data kasus yang berhasil ditemukan saja sudah menunjukkan dampak sejauh ini, sebenarnya berapa banyak kasus yang belum pernah terungkap?
#JudiOnline #JudolBanjarbaru #Banjarbaru #Kalsel #JudiOnlineKalsel #PolresBanjarbaru #DiskominfoBanjarbaru #PPATK #BeritaBanjarbaru #InvestigasiBanjarbaru

