PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Niat memiliki sebidang tanah di Kota Banjarbaru justru berubah menjadi persoalan panjang. Tujuh orang yang mengaku sebagai pembeli tanah menyebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp275 juta dalam transaksi tanah yang mereka lakukan dengan seorang penjual berinisial F.
Salah seorang pembeli, Arif, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama pembeli lainnya melakukan transaksi tanah dengan F. Saat itu, menurut Arif, F menunjukkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan tanah yang ditawarkan.

Arif mengaku semakin yakin melakukan pembelian setelah mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah. Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa sudah ada sejumlah orang lain yang membeli beberapa kapling di lokasi tersebut.
Namun, persoalan mulai muncul ketika proses administrasi dan surat-menyurat tanah yang sebelumnya dijanjikan tidak kunjung menemui kejelasan.
Dijanjikan Surat-Menyurat Rampung Sekitar Satu Tahun
Menurut Arif, dalam proses transaksi F menyampaikan bahwa pengurusan surat-menyurat tanah diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
Para pembeli kemudian menunggu sesuai waktu yang disampaikan. Namun, setelah satu tahun berlalu, Arif mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai perkembangan administrasi tanah tersebut.
Kondisi itu membuat para pembeli mulai mempertanyakan status tanah sekaligus dokumen yang sebelumnya mereka terima.
Untuk memastikan informasi tersebut, Arif bersama pembeli lainnya kemudian melakukan pengecekan terhadap salah satu dokumen berupa surat sporadik.
Nomor Register Sporadik Disebut Tak Ditemukan
Surat sporadik tersebut kemudian dibawa ke Kelurahan Sungai Tiung untuk dilakukan pengecekan.
Arif mengklaim pihak kelurahan menyampaikan bahwa nomor register yang tercantum dalam surat sporadik tersebut tidak ditemukan dalam buku besar data Kelurahan Sungai Tiung.
Informasi itu membuat para pembeli semakin mempertanyakan keabsahan dokumen dan status transaksi yang telah mereka lakukan.
Mereka kemudian kembali menghubungi F untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Penjual Disebut Sempat Janji Kembalikan Uang
Arif mengatakan, setelah persoalan tersebut dipertanyakan, F kemudian bertemu dengan para pembeli.
Dalam pertemuan itu, menurut Arif, F menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang telah diterima dari para pembeli.
Namun, hingga kini, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Arif mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan penagihan dan pertemuan. Bahkan, menurutnya, para pihak sempat membuat surat perjanjian mengenai pengembalian uang.
“Sudah berlarut-larut beberapa bulan. Kami tagih kembali sampai beberapa kali pertemuan, bahkan sampai membuat surat perjanjian. Sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan,” ujar Arif.
Ia menambahkan, proses pengembalian uang disebut terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan.
Siapkan Bukti untuk Tempuh Jalur Hukum
Karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik terang, Arif bersama enam pembeli lainnya kini memilih menempuh jalur hukum.
Sejumlah bukti awal disebut telah disiapkan untuk mendukung pengaduan kepada kepolisian. Di antaranya bukti pembayaran, percakapan antara pembeli dan penjual, dokumen sporadik serta foto-foto yang berkaitan dengan proses transaksi.
Enam pembeli lainnya juga disebut siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.
Arif berharap kepolisian dapat menindaklanjuti persoalan tersebut dan memberikan kejelasan mengenai transaksi tanah yang mereka lakukan.
Para pembeli juga berharap uang yang telah mereka keluarkan dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan.
Polres: Aduan Masyarakat Sudah Tercatat
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi Publika Indonesia kepada pihak kepolisian pada Rabu pagi, 19 Agustus 2026, pihak Polres menyatakan memang terdapat masyarakat yang telah menyampaikan aduan terkait persoalan tersebut.
Aduan itu tercatat dalam arsip kepolisian sebagai aduan masyarakat (dumas) dan saat ini masih berada di bagian Pidana Umum (Pidum).
Pihak kepolisian menyampaikan masih perlu memanggil pihak yang membuat aduan untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap sehingga duduk perkara dapat diketahui secara lebih jelas.
Artinya, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum proses pemeriksaan dan penanganan dilakukan oleh pihak berwenang.
F Membantah Tak Punya Itikad Baik
Terpisah, F selaku pihak yang disebut oleh para pembeli dalam persoalan tersebut membantah jika dirinya disebut tidak memiliki itikad baik.
Saat dikonfirmasi Publika Indonesia, F menyatakan bantahan tersebut. Namun, F memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan transaksi tanah tersebut.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara para pembeli dan pihak F, proses klarifikasi serta pemeriksaan oleh pihak berwenang menjadi penting untuk mengungkap secara terang duduk perkara transaksi tersebut.
Publika Indonesia masih terus berupaya memperoleh informasi dari seluruh pihak terkait agar pemberitaan mengenai persoalan ini tetap berimbang dan sesuai dengan perkembangan penanganannya.
#Banjarbaru #BeritaBanjarbaru #KasusTanahBanjarbaru #JualBeliTanah #SengketaTanah #TransaksiTanah #PolresBanjarbaru #AduanMasyarakat #PublikaIndonesia #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #TanahBanjarbaru #KasusTanah #InfoBanjarbaru

