PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR – Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di kawasan hutan Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru.
Kepala Desa Pa’au, Ami Rifqi, akhirnya buka suara mengenai aktivitas tambang yang belakangan menjadi sorotan setelah dua video yang memperlihatkan alat berat mengeruk kawasan hutan beredar di masyarakat.

Namun, jawaban Ami justru memunculkan pertanyaan baru.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 13.55 WITA, Ami mengaku dirinya tidak berani memberikan izin terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Di sisi lain, ia juga mengaku tidak berani menghentikan aktivitas yang disebut-sebut tetap berlangsung di wilayah desanya.
“Kada wani meizinakan kita, lawan kada wani nangati kita,” ujar Ami kepada pewarta.
Jika diterjemahkan, pernyataan tersebut berarti, “Saya tidak berani memberikan izin, dan saya juga tidak berani menghentikan aktivitas tambangnya.”
Ami kemudian tidak memberikan penjelasan lebih lanjut ketika ditanya mengenai siapa pihak yang menjalankan aktivitas tersebut, sejak kapan kegiatan berlangsung, maupun alasan dirinya mengaku tidak berani menghentikannya.
Dua Video Perlihatkan Excavator Keruk Hutan
Sebelumnya, dua video amatir berdurasi sekitar 52 detik dan 53 detik beredar melalui pesan berantai.
Dalam rekaman tersebut, terlihat satu unit excavator tengah mengeruk lapisan tanah di kawasan yang tampak masih dipenuhi vegetasi.
Aktivitas pengerukan terlihat mengubah permukaan tanah dan merusak tumbuhan di sekitar lokasi.
Tak jauh dari excavator, tampak pula sebuah perangkat penyaring material yang diduga berkaitan dengan proses pengolahan material tambang emas.
Warga Sebut Tambang Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus
Seorang warga Desa Pa’au yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya mengungkapkan bahwa aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin tersebut mulai berjalan sejak akhir Agustus 2026.
“Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,”ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9) sekitar pukul 11.38 WITA.
Warga tersebut sebelumnya juga mengklaim aktivitas pertambangan telah mendapat persetujuan dari pihak desa.
Namun, pernyataan itu kini menjadi berbeda dengan keterangan Kepala Desa Pa’au yang secara tegas mengatakan dirinya tidak berani memberikan izin.
Muncul Dugaan Kepala Desa Berada di Bawah Tekanan
Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul informasi dari warga mengenai dugaan adanya tekanan terhadap Kepala Desa Pa’au.
Salah seorang warga yang memberikan informasi kepada pewarta menyebut Ami diduga berada dalam posisi sulit menghadapi pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang.
“Pembakal ini di bawah tekanan bos tambang. Dari info yang aku dapat, bos tambang itu sempat bepandir, ‘ikam ijinkan atau kada tetap ai kami tambang’,”ungkap warga tersebut.
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan itu kurang lebih berarti: “Kamu izinkan atau tidak, kami tetap akan melakukan aktivitas tambang.”
Menurut warga tersebut, kondisi itu diduga membuat kepala desa tidak berani mengambil tindakan.
“Jadi kada wani ba apa-apa pembakal,”katanya.
Pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola tambang juga belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut.
Siapa yang Berada di Balik Aktivitas Tambang?
Kini terdapat sejumlah pertanyaan yang masih menggantung.
Siapa pemilik excavator?
Siapa pengelola aktivitas tambang?
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin?
Bagaimana alat berat bisa masuk ke kawasan hutan?
Dan jika benar kegiatan itu berada di kawasan yang memiliki status perlindungan, siapa yang memberikan akses hingga aktivitas tersebut dapat berjalan?
Keterangan Kepala Desa Pa’au bahwa dirinya tidak berani mengizinkan sekaligus tidak berani menghentikan aktivitas tersebut juga menjadi informasi penting yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Apalagi sebelumnya muncul dugaan bahwa lokasi aktivitas berada di kawasan hutan yang disebut-sebut masuk wilayah Tahura Sultan Adam.
Jika benar demikian, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut dugaan aktivitas di kawasan hutan yang memiliki fungsi konservasi.
Publik Menunggu Langkah Aparat
Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Pa’au kini tidak lagi sebatas video yang beredar di WhatsApp.
Sudah ada keterangan warga, bantahan atau penjelasan dari kepala desa, serta dugaan adanya tekanan yang belum terkonfirmasi.
Aparat terkait perlu memastikan titik koordinat lokasi, status kawasan, legalitas aktivitas, kepemilikan alat berat hingga pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap penanganannya tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Siapa yang mengendalikan aktivitas, siapa pemodalnya, dan bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung juga perlu ditelusuri.
Sebab jika benar hutan dibongkar menggunakan excavator untuk aktivitas tambang emas tanpa izin, persoalannya bukan hanya soal emas yang dikeruk.
Ada hutan yang berubah, tanah yang terbuka, potensi sedimentasi sungai, serta ruang hidup masyarakat yang ikut dipertaruhkan.
Kini publik menunggu: apakah dugaan aktivitas tambang di Pa’au akan segera diperiksa, atau excavator tersebut masih akan terus beroperasi?
#TambangEmasPaau #PETI #DesaPaau #Aranio #KabupatenBanjar #TahuraSultanAdam #TambangIlegal #PertambanganKalsel #HutanKalsel #LingkunganKalsel #KalimantanSelatan #BeritaBanjar #BeritaKalsel #PublikaIndonesia #PublikaIndonesiaCom

