Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    05/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      β€œ2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda Β» Beranda Β» MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    Tim PublikaTim Publika05/09/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Penetapan status bencana nasional kini punya patokan yang lebih jelas. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan enam advokat dan seorang mahasiswa yang merupakan korban bencana.

    Para Pemohon sebelumnya mempersoalkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Mereka menilai aturan mengenai penetapan status dan tingkat bencana perlu memiliki ukuran yang lebih terang agar tidak menimbulkan ketidakjelasan saat sebuah bencana terjadi.

    Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dengan sejumlah indikator yang harus menjadi pertimbangan pemerintah.

    MK menetapkan ada lima indikator utama dalam menentukan status dan tingkat bencana, yakni:

    1. Jumlah korban
    2. Kerugian harta benda
    3. Kerusakan prasarana dan sarana
    4. Luas wilayah yang terdampak
    5. Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan

    Namun, kelima indikator tersebut tidak harus semuanya terpenuhi agar sebuah bencana bisa ditetapkan sebagai bencana nasional.

    MK memberikan batas yang lebih spesifik. Untuk menetapkan status bencana nasional, setidaknya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi.

    Meski begitu, ada satu syarat yang menjadi perhatian khusus. Jumlah korban harus tetap menjadi indikator utama yang wajib terpenuhi.

    Artinya, pemerintah tidak bisa hanya melihat satu ukuran saja ketika menentukan apakah sebuah bencana layak dinaikkan menjadi bencana nasional. Harus ada sedikitnya tiga indikator yang terpenuhi, dan jumlah korban menjadi salah satu indikator yang tidak boleh dilewatkan.

    Tujuannya Agar Penanganan Tak Berlarut

    Menurut pertimbangan MK, aturan ini dibuat bukan sekadar untuk memperjelas angka atau persyaratan, tetapi juga agar penetapan status bencana bisa dilakukan lebih cepat.

    Kecepatan tersebut dinilai penting karena status bencana berkaitan langsung dengan langkah penanganan di lapangan. Semakin cepat status ditentukan, semakin optimal pula proses tanggap darurat yang bisa dilakukan.

    MK juga menilai adanya indikator yang lebih jelas dapat mendorong Pemerintah Pusat lebih responsif ketika terjadi bencana besar di daerah.

    Dengan begitu, tidak terjadi situasi ketika sebuah bencana sudah menimbulkan dampak serius, tetapi penetapan statusnya masih berlarut-larut karena tidak memiliki ukuran yang cukup jelas.

    Kalau Tak Memenuhi Syarat, Statusnya Bencana Daerah

    MK juga mempertegas konsekuensi dari indikator tersebut.

    Apabila suatu bencana tidak memenuhi ketentuan indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional, maka bencana tersebut masuk dalam kategori bencana daerah.

    Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih konkret mengenai kapan sebuah bencana dapat dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.

    Bagi masyarakat, poin pentingnya sederhana: status bencana nasional kini tidak hanya bergantung pada keputusan administratif, tetapi harus mempertimbangkan indikator yang telah ditentukan MK.

    Putusan lengkap perkara tersebut dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi RI di mkri.id.

    #MKRI #MahkamahKonstitusi #BencanaNasional #UUPenanggulanganBencana #PenanggulanganBencana #BencanaIndonesia #HukumIndonesia #Konstitusi #BeritaNasional #InfoHukum #Kalsel #Banjarbaru

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    CCTV Viral, Kadisdik Pekalongan Benarkan Ada Kepala Sekolah dan Guru dalam Rekaman, Sanksi Menunggu

    05/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026
    Berita Pilihan
    Kriminal

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026 Kriminal

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SUMEDANG – Suasana Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak…

    Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan

    06/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya

    05/09/2026

    Recent Posts

    • Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung
    • Desy Oktavia Sari Ingatkan Warga Tapin: Lindungi Perempuan dan Anak, Jangan Diam Saat Ada Kekerasan
    • Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1
    • Alarm Udara Kalsel Berbunyi! Banjarbaru dan Banjarmasin Masuk Zona Berbahaya
    • MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.