PUBLIKAINDONESIA.COM, BALIKPAPAN – Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dua tersangka, Rustam dan Norhidayat, ditangkap dalam operasi intelijen pada Sabtu (3/5/2025).
Kronologi Pengungkapan
✔ Rabu, 30 April 2025: Intelijen menerima laporan rencana transaksi sabu di Jalan Pemakaman Kilo XVI, Karang Joang.
✔ Sabtu, 3 Mei 2025: Tim gabungan mengamati mobil Toyota Avanza hitam mencurigakan. Dua pria mendekati mobil dengan sepeda motor.
✔ Pukul 13.20 WITA: Petugas menggerebek mobil dan menemukan karung putih bergaris biru-merah berisi 50 bungkus teh Cina palsu yang ternyata berisi sabu.
Barang Bukti yang Disita
✔ 50 kg sabu (dikemas dalam plastik teh Cina kuning)
✔ 1 paket obat kuat berisi 7 klip plastik sabu
✔ Mobil Toyota Avanza hitam dan sepeda motor
Pengakuan Tersangka
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku:
✔ Sabu rencananya disimpan di gudang sebelum didistribusikan
✔ Masih menunggu arahan dari otak utama yang belum teridentifikasi
Brigjen Eko Hadi Santoso (Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim) menegaskan:
“Modus penyamaran sabu dalam kemasan teh semakin marak. Kami akan terus memburu jaringan di balik ini.”
Tindak Lanjut
✔ Kedua tersangka dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
✔ Penyidik melacak pemilik mobil dan otak peredaran sabu.