Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Langsung Curi Perhatian, Isen Mulang FC Tahan Persita 1-1 dalam Uji Coba Perdana

    01/08/2026

    PT Pelsart dan PGRI Berkolaborasi, Guru di Sungai Durian dan Pamukan Barat Dapat Pelatihan Khusus

    31/07/2026

    AFF Bikin Sejarah! VAR Laga Vietnam vs Singapura Dikendalikan dari Thailand, Bukan di Stadion

    30/07/2026

    Warga Tagih Keadilan, PT MMI Didemo dan Diminta Buka Seluruh Dokumen Perizinan

    30/07/2026

    Dialog Publik Batal, FDM Banjarmasin Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor PLN

    30/07/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Spek Gahar Polytron Fox 500 Fitur Premium, Desain Futuristis, Kecepatan 130 Km/Jam, Siap Tantang Skutik Premium

      21/07/2026

      Usai SHU Kopdes Rp78 Ribu, Pemerintah Justru Siapkan Koperasi Masuk Bisnis Tambang

      14/07/2026

      Mulai Besok B50 Resmi Berlaku, Ini Catatan Penting LPKSM untuk Pengguna Kendaraan Diesel

      30/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polisi Ringkus Pelaku “Begal Payudara” di Kotim, 12 Korban Sudah Teridentifikasi

    Polisi Ringkus Pelaku “Begal Payudara” di Kotim, 12 Korban Sudah Teridentifikasi

    Tim PublikaTim Publika14/09/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang sempat meresahkan masyarakat. Aksi pelaku dikenal luas sebagai “begal payudara”, terjadi di sepanjang ruas Jalan Poros Parenggean-Sangai dan telah memakan banyak korban.

    Seorang pria berinisial AA alias Arip (25) akhirnya dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, tiga helm, satu jaket, celana kerja, dan sepasang sandal yang diduga digunakan saat melakukan aksi bejatnya.

    Sudah Beraksi Hampir Setahun

    Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, S.H., mengungkap bahwa pelaku diduga sudah beraksi sejak November 2024 hingga Agustus 2025.

    “Saat ini kami telah mengidentifikasi 12 korban, dan penyelidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah,” ujar AKP Iyudi, Sabtu (13/9/2025).

    Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP tentang Percabulan. Hukuman pidana berat mengintai pelaku atas perbuatannya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya kaum perempuan.

    Polisi Minta Korban Lain Segera Lapor

    Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara hukum, sekaligus memberikan perlindungan penuh bagi para korban. Pihak kepolisian juga mengimbau warga yang mungkin pernah menjadi korban atau mengetahui aksi serupa agar tidak ragu untuk melapor.

    “Kami pastikan identitas korban akan dirahasiakan. Perlindungan hukum dan psikologis akan diberikan,” tegas AKP Iyudi.

    Aksi “begal payudara” ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap perempuan di ruang publik yang perlu menjadi perhatian serius. Polisi berjanji akan terus mengintensifkan patroli di daerah rawan dan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman.

    Sekilas: UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, baik secara fisik maupun non-fisik. Pasal 6 huruf a menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan seksual fisik dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    SM (27) Digerebek Tengah Malam, Polisi Amankan Barang Diduga Sabu Saat Penggeledahan

    20/07/2026

    Polri Gandeng Pegadaian hingga FBI untuk Uji Keaslian 74 Kg Emas yang Disita

    15/07/2026

    Diduga Lakukan Penganiayaan, Mantan Wali Kota Banjarbaru Dilaporkan ke Polisi

    13/07/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Langsung Curi Perhatian, Isen Mulang FC Tahan Persita 1-1 dalam Uji Coba Perdana

    01/08/2026

    PT Pelsart dan PGRI Berkolaborasi, Guru di Sungai Durian dan Pamukan Barat Dapat Pelatihan Khusus

    31/07/2026

    AFF Bikin Sejarah! VAR Laga Vietnam vs Singapura Dikendalikan dari Thailand, Bukan di Stadion

    30/07/2026

    Warga Tagih Keadilan, PT MMI Didemo dan Diminta Buka Seluruh Dokumen Perizinan

    30/07/2026
    Berita Pilihan
    Kalimantan Tengah

    Langsung Curi Perhatian, Isen Mulang FC Tahan Persita 1-1 dalam Uji Coba Perdana

    01/08/2026 Kalimantan Tengah

    PUBLIKAINDONESIA.COM, TANGERANG – Isen Mulang FC memulai langkahnya menuju musim baru Super League 2026/2027 dengan…

    PT Pelsart dan PGRI Berkolaborasi, Guru di Sungai Durian dan Pamukan Barat Dapat Pelatihan Khusus

    31/07/2026

    AFF Bikin Sejarah! VAR Laga Vietnam vs Singapura Dikendalikan dari Thailand, Bukan di Stadion

    30/07/2026

    Warga Tagih Keadilan, PT MMI Didemo dan Diminta Buka Seluruh Dokumen Perizinan

    30/07/2026

    Recent Posts

    • Langsung Curi Perhatian, Isen Mulang FC Tahan Persita 1-1 dalam Uji Coba Perdana
    • PT Pelsart dan PGRI Berkolaborasi, Guru di Sungai Durian dan Pamukan Barat Dapat Pelatihan Khusus
    • AFF Bikin Sejarah! VAR Laga Vietnam vs Singapura Dikendalikan dari Thailand, Bukan di Stadion
    • Warga Tagih Keadilan, PT MMI Didemo dan Diminta Buka Seluruh Dokumen Perizinan
    • Dialog Publik Batal, FDM Banjarmasin Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Kantor PLN

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Agustus 2026
    SSRKJSM
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31 
    « Jul    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.