Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Dari Senyum Pelayanan hingga Investasi! BSI Latih ASN Kotabaru

    22/04/2026

    Pelayanan Desa Diawasi, 25 Desa di Balangan Masuk Radar Ombudsman

    21/04/2026

    Dari Pejabat hingga Pelajar, Mentri LH Hanif Turun Langsung Ajak Warga Banjar “Korve”

    21/04/2026

    Banyak Modal Tapi Susah Jualan, Fakta Mengejutkan UMKM di Banjarbaru, Ini Kata Menteri

    21/04/2026

    Bimtek Karang Taruna Digelar, Pemuda Banjar Diajak Melek Digital

    21/04/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pantai Pagatan Pecah! Slank & Siti Badriah Buka Mappanre Ritasi’e

      17/04/2026

      Zero Waste di Gunung Kahung! Sampah Tertinggal Bisa Kena Denda & Blacklist

      11/04/2026

      Pengembangan Besar Geopark Meratus, Wisata Loksado Digenjot Lebih Maksimal

      08/04/2026

      Tradisi Unik Banyuwangi! Aura Mistis & Budaya Kental, Seblang Olehsari Sedot Ribuan Wisatawan Pasca Lebaran

      25/03/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026

      Dari Bali Sampai Jakarta, Tiket ke Banjarmasin Ludes, Warga Kalsel Terjebak di Luar Daerah

      08/04/2026

      Lebih Irit dari Stylo 160? Kenalan Yuk Sama Honda Giorno!

      28/02/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Petani di Lubuk Alung Jamin Sertifikat Tanah Padahal KUR < Rp100 Juta, Apa Kata Aturan?

    Petani di Lubuk Alung Jamin Sertifikat Tanah Padahal KUR < Rp100 Juta, Apa Kata Aturan?

    Tim PublikaTim Publika14/09/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, PADANG PARIAMAN – Seorang petani jagung berinisial SM (34) di Kecamatan Lubuk Alung menjadi sorotan setelah mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Lubuk Alung dan menjaminkan sertifikat tanahnya sebagai agunan tambahan. Padahal, menurut aturan terkini, jika nilai pinjaman KUR di bawah Rp100 juta, debitur tidak diwajibkan menyediakan agunan tambahan selain objek usaha yang dibiayai.

    Kronologi Kasus

    • Pada tahun 2022, SM mengajukan KUR sekitar Rp65 juta dengan tenor tiga tahun. Untuk pinjaman itu, ia menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mertua dan BPKB motornya sebagai jaminan tambahan.
    • Awal 2025, ia tertunggak cicilan selama dua bulan. Untuk melanjutkan pinjaman, SM mengajukan perpanjangan/ tambahan pinjaman KUR senilai sekitar Rp70 jutaan. Kali ini, ia menjaminkan sertifikat tanah seluas 17 meter persegi di Nagari Sungai Abang, Lubuk Alung. Sementara BPKB-BPKB yang sebelumnya ia jadikan jaminan dicabut/dikembalikan bank.

    Karena tidak memiliki cukup dana untuk melunasi cicilan, SM terpaksa mengambil langkah ini tanpa menyadari bahwa menurut regulasi, pinjaman di bawah Rp100 juta tidak boleh meminta agunan tambahan.

    Aturan yang Mengatur

    Beberapa regulasi dan fakta yang relevant:

    • Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR menyebutkan bahwa untuk KUR plafon sampai dengan Rp100 juta, agunan tambahan tidak diperbolehkan.
    • Di pasal 14 ayat 3 beleid tersebut, diatur bahwa plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak harus melibatkan agunan tambahan.
    • Pemerintah bahkan mengancam akan tidak membayar subsidi bunga kepada bank yang melanggar aturan ini.
    • Monitoring menunjukkan ada sejumlah kasus di mana bank tetap meminta agunan tambahan walau pinjaman di bawah Rp100 juta ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi KUR.

    Dampak dan Reaksi

    Kasus SM bukanlah satu-satunya. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan:

    • Dari 894 debitur KUR mikro dan super mikro, 144 orang (sekitar 16%) mengaku dikenai agunan tambahan meskipun pinjaman mereka di bawah atau mendekati batas Rp100 juta.
    • Beberapa bank, termasuk BRI, sudah mendapat teguran dan rekomendasi dari Ombudsman dan KemenKopUKM agar mengevaluasi praktik pemberian agunan tambahan yang tidak sesuai aturan.

    Kasus seperti SM ini menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Walaupun sudah ada aturan jelas, beberapa pihak masih membebankan syarat yang seharusnya tidak perlu.

    Untuk mencegah hal serupa terjadi:

    1. Petani dan pelaku usaha kecil sebaiknya mengetahui hak-haknya mengenai KUR termasuk bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh dibebani agunan tambahan.
    2. Bank dan penyalur KUR mesti taat terhadap regulasi, karena jika tidak, bisa dikenai sanksi seperti tidak dibayarkannya subsidi bunga oleh pemerintah.
    3. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan mekanisme aduan agar masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor dan mendapatkan penyelesaian.

    Dengan begitu, manfaat KUR sebagai kredit usaha rakyat yang dirancang untuk membantu usaha mikro dan kecil bisa dirasakan sesuai maksud, tanpa beban tambahan yang tidak semestinya.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dari Senyum Pelayanan hingga Investasi! BSI Latih ASN Kotabaru

    22/04/2026

    Pelayanan Desa Diawasi, 25 Desa di Balangan Masuk Radar Ombudsman

    21/04/2026

    Dari Pejabat hingga Pelajar, Mentri LH Hanif Turun Langsung Ajak Warga Banjar “Korve”

    21/04/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Dari Senyum Pelayanan hingga Investasi! BSI Latih ASN Kotabaru

    22/04/2026

    Pelayanan Desa Diawasi, 25 Desa di Balangan Masuk Radar Ombudsman

    21/04/2026

    Dari Pejabat hingga Pelajar, Mentri LH Hanif Turun Langsung Ajak Warga Banjar “Korve”

    21/04/2026

    Banyak Modal Tapi Susah Jualan, Fakta Mengejutkan UMKM di Banjarbaru, Ini Kata Menteri

    21/04/2026
    Berita Pilihan
    Kotabaru

    Dari Senyum Pelayanan hingga Investasi! BSI Latih ASN Kotabaru

    22/04/2026 Kotabaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) terus…

    Pelayanan Desa Diawasi, 25 Desa di Balangan Masuk Radar Ombudsman

    21/04/2026

    Dari Pejabat hingga Pelajar, Mentri LH Hanif Turun Langsung Ajak Warga Banjar “Korve”

    21/04/2026

    Banyak Modal Tapi Susah Jualan, Fakta Mengejutkan UMKM di Banjarbaru, Ini Kata Menteri

    21/04/2026

    Recent Posts

    • Dari Senyum Pelayanan hingga Investasi! BSI Latih ASN Kotabaru
    • Pelayanan Desa Diawasi, 25 Desa di Balangan Masuk Radar Ombudsman
    • Dari Pejabat hingga Pelajar, Mentri LH Hanif Turun Langsung Ajak Warga Banjar “Korve”
    • Banyak Modal Tapi Susah Jualan, Fakta Mengejutkan UMKM di Banjarbaru, Ini Kata Menteri
    • Bimtek Karang Taruna Digelar, Pemuda Banjar Diajak Melek Digital

    Recent Comments

    1. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    3. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    4. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    April 2026
    SSRKJSM
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930 
    « Mar    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.