Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026

    Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    06/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Divonis, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Miliar

    Lima Terdakwa Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro Divonis, Kerugian Negara Capai Rp5,3 Miliar

    Tim PublikaTim Publika31/05/2025

    **PUBLIKAINDONESIA.COM, SURABAYA** – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap **lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK)** pengadaan mobil siaga di **388 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur**, pada tahun anggaran 2022. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga **Rp5,3 miliar**.

    Dalam sidang yang digelar pada **Senin, 26 Mei 2025**, majelis hakim yang dipimpin oleh **Hakim Ketua Arwana** menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam **Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan **UU RI No. 20 Tahun 2001**.

    Salah satu terdakwa, **Heny Sri Setyaningrum**, seorang **ASN Kabupaten Magetan**, dijatuhi hukuman **2 tahun penjara** dan **denda Rp50 juta**, dengan **subsidair 2 bulan kurungan**.

    Sementara empat terdakwa lainnya, yaitu:

    * **Syafa’atul Hidayah** dan **Indra Kusbianto** dari pihak **PT UMC**,

    * **Anam Warsito**, **Kepala Desa Wotan**, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro,

    * serta **Ivonne** dari **PT SBT**,

    masing-masing dijatuhi hukuman **1 tahun 6 bulan penjara**, serta **denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan**.

    Usai vonis dibacakan, baik pihak **Jaksa Penuntut Umum (JPU)** maupun para terdakwa sempat menyatakan **”pikir-pikir”** atas putusan tersebut.

    Namun, menurut **Musta’in**, kuasa hukum terdakwa Anam Warsito, kliennya telah memutuskan untuk menerima putusan tersebut.

    > “Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” ujar Musta’in, dikutip dari **beritajatim**, Senin (27/5/2025).

    Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana bantuan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat desa, namun justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    MK Perjelas Syarat Penetapan Bencana Nasional, Minimal 3 Indikator Wajib Terpenuhi

    05/09/2026

    CCTV Viral, Kadisdik Pekalongan Benarkan Ada Kepala Sekolah dan Guru dalam Rekaman, Sanksi Menunggu

    05/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026
    Berita Pilihan
    Nusantara

    Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!

    06/09/2026 Nusantara

    PUBLIKAINDONESAIA.COM, VIENTIANE – Garuda Muda akhirnya terbang tinggi. Timnas Indonesia U-20 tampil meyakinkan dengan menumbangkan…

    Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel

    06/09/2026

    Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang

    06/09/2026

    Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!

    06/09/2026

    Recent Posts

    • Garuda Muda Bungkam Juara Bertahan Australia 2-0, Indonesia Juara Grup dan Terbang ke Piala Asia U-20 2027!
    • Dua Trofi Sekaligus! Tanah Bumbu Tunjukkan Taring di Kejurprov Voli Indoor Kotabaru Kalsel
    • Baru Bantu Pemadam, Izin PT Mayawana Persada Dibekukan, Diduga Bakar Lahan di Ketapang
    • Tim Promosi Hull City Hingga Pekan Ke-3 Belum Kebobolan, Sudah Tumbangkan Manchester United!
    • Bukan Dimakan, Bayi yang Diseret Anjing Ternyata Dimutilasi Ibu Kandung

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.