
PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengingatkan pemerintah agar tidak lagi menganggap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai persoalan musiman. Berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, ancaman karhutla di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan, kembali meningkat dan dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Dalam rilis media yang diterima pada Rabu (29/7/2026), WALHI mencatat sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026 terdapat 118.420 titik panas (hotspot) di seluruh Indonesia, dengan luas indikatif areal terdampak karhutla mencapai 107.649 hektare.
Dari jumlah tersebut, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan titik panas terbanyak, yakni 17.236 hotspot dengan luas indikatif kebakaran mencapai 28.680 hektare.
Sementara secara keseluruhan, Pulau Kalimantan tercatat memiliki 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare, yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
WALHI juga mencatat lonjakan signifikan pada Juli 2026. Setelah periode April hingga Juni relatif rendah dengan hotspot berkepercayaan tinggi tidak lebih dari 74 titik setiap bulan, jumlahnya melonjak menjadi 615 hotspot pada Juli.
Menurut WALHI, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa ancaman karhutla harus diperlakukan sebagai peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Yang menjadi sorotan utama dalam analisis WALHI adalah lokasi munculnya titik panas.
Organisasi tersebut menyebut sekitar 25.524 hotspot atau 74 persen dari seluruh hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Rinciannya, 10.739 hotspot berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot berada di kawasan pertambangan, dan 6.905 hotspot berada di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan data tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola perizinan dan penegakan hukum.
“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Temuan ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan serta penguatan penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Uli, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang berada di kawasan hutan alam maupun ekosistem gambut.
Ia juga mendorong agar perusahaan yang terbukti melanggar aturan atau lalai menjaga wilayah konsesinya dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin dan kewajiban membiayai pemulihan lingkungan.
Selain itu, Uli menilai pemerintah dan DPR perlu melakukan koreksi terhadap regulasi yang dinilai tidak sejalan dengan amanat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menilai karhutla di Kalimantan Tengah merupakan persoalan yang terus berulang sejak 2015.
Menurutnya, berbagai kebijakan mitigasi belum mampu mengatasi persoalan mendasar akibat kerusakan ekosistem gambut.

Ia bahkan memperkirakan kejadian karhutla tahun ini berpotensi meningkat lebih dari 20 persen dibanding tahun sebelumnya apabila tidak ada langkah pencegahan yang lebih serius.
Di Kalimantan Selatan, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq, mengungkapkan hasil pemantauan citra satelit periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026 mencatat 1.281 titik panas di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 907 titik panas disebut berada di kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Rafiq, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi memperburuk bencana ekologis di Kalimantan Selatan.

Ia mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap seluruh pemegang izin yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran.
“Kami mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemegang izin yang wilayah konsesinya mengalami karhutla serta menindak tegas pihak yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan kebakaran terjadi, termasuk melalui pencabutan izin apabila sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rafiq juga meminta pemerintah tidak menerbitkan izin baru di sektor industri ekstraktif sebelum tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap izin yang telah ada benar-benar diperbaiki.
Senada dengan itu, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyatakan sebagian besar karhutla di Kalimantan Barat terjadi di kawasan hidrologi gambut.

Ia menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dengan mengevaluasi seluruh izin usaha di kawasan gambut, bukan hanya bergerak setelah kebakaran terjadi.
Melalui rilis tersebut, WALHI berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menjadikan peningkatan titik panas sebagai peringatan serius untuk memperkuat upaya mitigasi, memperbaiki tata kelola lingkungan, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten demi mencegah bencana kabut asap kembali meluas di Kalimantan.
#Karhutla #KabutAsap #WALHI #Kalimantan #KalimantanSelatan #KalimantanBarat #KalimantanTengah #Hotspot #LingkunganHidup #Karhutla2026 #EkosistemGambut #HutanIndonesia #PerubahanIklim #BeritaLingkungan #IndonesiaHijau

