PUBLIKAINDONESIA.COM, MARTAPURA – Memasuki usia ke-76, Kabupaten Banjar tidak hanya berbicara tentang pembangunan yang terlihat di depan mata. Di balik jalan yang dibangun, pelayanan publik yang berjalan, program pemerintah hingga penggunaan anggaran daerah, ada satu fungsi penting yang bekerja memastikan roda pemerintahan tetap berada di jalurnya: pengawasan.
Di sinilah peran Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar menjadi penting.

Sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki tugas memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, efektif, efisien dan akuntabel. Lembaga ini dipimpin oleh Inspektur Daerah Mohammad Riza Dauly, ST, MT.
Namun, fungsi Inspektorat bukan sekadar mencari kesalahan setelah sebuah program berjalan.
Justru, pengawasan idealnya hadir sejak awal sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Banjar menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan melalui berbagai kegiatan, mulai dari audit, reviu, evaluasi, pemantauan hingga pengawasan lainnya.
Inspektorat juga memiliki peran dalam pencegahan serta penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, pengawasan tidak berhenti pada pertanyaan apakah sebuah program sudah dilaksanakan atau belum.
Lebih jauh, yang diperiksa adalah bagaimana program tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipertanggungjawabkan dan apakah hasil akhirnya benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan modern, pengawasan seperti ini menjadi bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Hari Jadi ke-76 Kabupaten Banjar menjadi momentum untuk melihat pembangunan bukan hanya dari sisi capaian, tetapi juga dari sisi bagaimana pemerintahan dijalankan.
Transparansi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Saat masyarakat semakin mudah mengakses informasi, pemerintah dituntut semakin terbuka dalam menjelaskan kebijakan, penggunaan anggaran, capaian program maupun tindak lanjut terhadap berbagai temuan.
Kabupaten Banjar sendiri telah menyediakan kanal informasi publik yang memuat sejumlah dokumen pemerintahan, termasuk DPA dan RKA perangkat daerah, informasi pengelolaan keuangan daerah, produk hukum, data sektoral hingga mekanisme permohonan informasi dan pengaduan melalui sistem yang tersedia.
Di sisi pengawasan, Inspektorat menjadi salah satu aktor penting yang memastikan tata kelola tersebut tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi diterjemahkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Pengawasan juga berkaitan erat dengan bagaimana pemerintah memperbaiki kelemahan yang ditemukan.
Pada 2025, misalnya, Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk perbaikan administrasi, penataan aset dan peningkatan tata kelola keuangan.
Sementara pada 2026, Inspektorat Kabupaten Banjar juga memperkuat kapasitas internal melalui Bimbingan Teknis Evaluasi SAKIP bagi auditor dan evaluator. Kegiatan tersebut diarahkan untuk memperkuat fungsi assurance dan consulting APIP sekaligus meningkatkan kualitas evaluasi serta rekomendasi perbaikan organisasi.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan bukan hanya soal menemukan persoalan, tetapi juga bagaimana persoalan tersebut diperbaiki dan tidak berulang.
Pengawasan pemerintahan tidak berhenti di tingkat kabupaten.
Inspektorat Kabupaten Banjar juga mengembangkan pendekatan DESA BERINTAN (Desa Berintegritas dan Akuntabel). Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Hal ini penting karena desa menjadi salah satu ujung tombak pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Semakin baik tata kelola desa, semakin besar pula peluang program pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
Usia 76 tahun menjadi momentum bagi Kabupaten Banjar untuk melihat pembangunan dari perspektif yang lebih luas.
Membangun bukan hanya soal berapa banyak jalan yang dibuat, berapa banyak program yang diluncurkan atau berapa besar anggaran yang terserap.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
Apakah pembangunan dilakukan dengan benar? Apakah anggaran digunakan sesuai peruntukan? Apakah program memberikan manfaat? Dan apakah setiap persoalan ditindaklanjuti secara terbuka dan bertanggung jawab?
Di titik inilah keberadaan Inspektorat menjadi penting.
Sebab pemerintahan yang kuat bukan hanya pemerintahan yang mampu membuat program, tetapi juga pemerintahan yang berani diawasi, dievaluasi dan diperbaiki.
Memasuki usia ke-76, semangat “Banjar Ditata, Banjar Dijaga”tidak hanya relevan untuk pembangunan fisik dan lingkungan. Semangat itu juga dapat dimaknai sebagai komitmen untuk menata tata kelola pemerintahan, menjaga integritas, memperkuat transparansi dan memastikan setiap rupiah anggaran daerah kembali kepada kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, pengawasan bukanlah penghambat pembangunan.
Pengawasan adalah rem agar pembangunan tidak keluar jalur sekaligus kompas agar setiap kebijakan tetap menuju tujuan utamanya: pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar.

