Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    PCNU dan FKUB HSS Serukan Bentengi Generasi dari LGBT

    19/06/2026

    ULM dan Polda Kalsel Matangkan Langkah Menuju Zero ODOL 2027

    19/06/2026

    Julong Group Siagakan Pasukan Hadapi Musim Kemarau, Empat Desa Dapat Bantuan Mesin Pemadam

    18/06/2026

    Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kg Sabu, Nilainya Tembus Rp231 Miliar

    18/06/2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bangun 11 Sumur Bor dan Bedah 500 Rumah

    18/06/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Gara-Gara Jualan Cincin, Pria di Kotabaru Nekat Aniaya Tetangganya Pakai Pisau!

    Gara-Gara Jualan Cincin, Pria di Kotabaru Nekat Aniaya Tetangganya Pakai Pisau!

    Tim PublikaTim Publika15/09/2025
    polres kotabaru saat jumpa pers senin 15 september 2025 / publikaindonesia.com

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Hanya karena masalah sepele terkait jualan cincin batu hias, seorang pria di Kotabaru berinisial ZA (45) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga terluka. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah dibekuk polisi di wilayah Tanah Bumbu.

    Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Simpang Lampu Merah Irama, Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

    Korban, pria berusia 56 tahun berinisial S, warga Desa Dirgahayu, mengalami luka pada bagian kaki akibat serangan menggunakan senjata tajam.

    🔪 Berawal dari Cekcok, Berujung Tikam

    Dari keterangan kepolisian, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di lokasi kejadian. Pertengkaran sempat dilerai warga sekitar, namun ternyata pelaku menyimpan dendam.

    “Pelaku pulang ke rumah, mengambil pisau, lalu kembali mendatangi korban. Awalnya berniat menakut-nakuti, tapi justru terjadi perkelahian,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).

    Korban yang merasa terancam mengambil balok kayu untuk membela diri. Dalam adu fisik tersebut, pelaku menusuk korban dua kali. Tusukan pertama ditangkis korban dan membuatnya terjatuh, sedangkan tusukan kedua mengenai jari jempol kaki korban, menyebabkan luka.

    🕵️ Pelarian Berakhir di Tanah Bumbu

    Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Berkat penyelidikan cepat dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru, keberadaan pelaku terlacak dan penangkapan berhasil dilakukan dengan bantuan aparat setempat.

    Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah sakit hati. Ia merasa terganggu karena korban kerap mencampuri urusan dagangnya saat menjual cincin batu hias.

    ⚖️ Jerat Hukum Menanti

    Atas tindakan tersebut, ZA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini hanya satu, yakni celana jeans panjang milik korban yang digunakan saat kejadian.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan konflik pribadi.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Julong Group Siagakan Pasukan Hadapi Musim Kemarau, Empat Desa Dapat Bantuan Mesin Pemadam

    18/06/2026

    Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kg Sabu, Nilainya Tembus Rp231 Miliar

    18/06/2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bangun 11 Sumur Bor dan Bedah 500 Rumah

    18/06/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    PCNU dan FKUB HSS Serukan Bentengi Generasi dari LGBT

    19/06/2026

    ULM dan Polda Kalsel Matangkan Langkah Menuju Zero ODOL 2027

    19/06/2026

    Julong Group Siagakan Pasukan Hadapi Musim Kemarau, Empat Desa Dapat Bantuan Mesin Pemadam

    18/06/2026

    Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kg Sabu, Nilainya Tembus Rp231 Miliar

    18/06/2026
    Berita Pilihan
    DAERAH

    PCNU dan FKUB HSS Serukan Bentengi Generasi dari LGBT

    19/06/2026 DAERAH

    PUBLIKA INDONESIA, KANDANGAN – Ketua PCNU Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Ustadz Diny Mahdany, dan…

    ULM dan Polda Kalsel Matangkan Langkah Menuju Zero ODOL 2027

    19/06/2026

    Julong Group Siagakan Pasukan Hadapi Musim Kemarau, Empat Desa Dapat Bantuan Mesin Pemadam

    18/06/2026

    Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kg Sabu, Nilainya Tembus Rp231 Miliar

    18/06/2026

    Recent Posts

    • PCNU dan FKUB HSS Serukan Bentengi Generasi dari LGBT
    • ULM dan Polda Kalsel Matangkan Langkah Menuju Zero ODOL 2027
    • Julong Group Siagakan Pasukan Hadapi Musim Kemarau, Empat Desa Dapat Bantuan Mesin Pemadam
    • Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kg Sabu, Nilainya Tembus Rp231 Miliar
    • Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalsel Bangun 11 Sumur Bor dan Bedah 500 Rumah

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Juni 2026
    SSRKJSM
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930 
    « Mei    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.