PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas pengawasan kepatuhan perpajakan hingga ke tingkat desa. Langkah tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026, yang membuka ruang pembentukan jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperbarui basis data perpajakan serta memetakan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya DJP memperkuat akurasi data wajib pajak, sekaligus mengidentifikasi masyarakat maupun pelaku usaha yang sebenarnya telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, tetapi belum terdaftar dalam administrasi perpajakan.
Dalam surat edaran tersebut, aparat pajak diberi kewenangan menghimpun informasi mengenai aktivitas ekonomi di wilayah desa melalui berbagai metode pengawasan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Pengawasan yang diterapkan DJP tidak hanya mengandalkan kunjungan langsung ke masyarakat.
Berbagai metode modern juga akan digunakan, mulai dari kunjungan lapangan, penyisiran wilayah, remote sensing, web scraping, penelusuran media, hingga analisis kawasan ekonomi.
Melalui kombinasi pendekatan tersebut, DJP berharap dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai perkembangan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Jejaring informasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas disebut bertujuan mendukung pemutakhiran data perpajakan, bukan menggantikan kewenangan petugas pajak dalam menjalankan tugasnya.
Kebijakan baru ini hadir di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap berbagai isu perpajakan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu yang sempat ramai diperbincangkan adalah keluhan sejumlah pelaku UMKM di Kalimantan Timur yang mengaku diminta membayar pajak sebesar 10 persen.
Selain itu, publik juga menyoroti kasus seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati yang diminta membayar sebesar Rp840 ribu.
Namun, Pemerintah Kabupaten Pati kemudian memberikan klarifikasi bahwa pembayaran tersebut bukan pajak berdasarkan omzet usaha, melainkan retribusi penggunaan lahan milik Dinas Pekerjaan Umum untuk jangka waktu tiga tahun.
Dengan mulai berlakunya SE-8/PJ/2026, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan akan dilakukan melalui pemutakhiran basis data dan pemetaan aktivitas ekonomi hingga ke tingkat desa.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan validitas data perpajakan sekaligus memperluas basis wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat diimbau memahami perbedaan antara pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan perpajakan nasional dan retribusi daerah, yang merupakan pungutan atas penggunaan fasilitas atau layanan milik pemerintah daerah.
Pemerintah berharap dengan data yang semakin akurat dan pemahaman masyarakat yang lebih baik, pelaksanaan administrasi perpajakan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#Pajak #DJP #DirektoratJenderalPajak #WajibPajak #Babinsa #Bhabinkamtibmas #SE8PJ2026 #UMKM #Perpajakan #EkonomiIndonesia #BeritaNasional #InfoPajak #KebijakanPemerintah #Indonesia #PajakIndonesia #NewsUpdate #BreakingNews #Ekonomi #Pemerintah #BeritaHariIni

