PUBLIKAINDONESIA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperkuat tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kabupaten Tanah Bumbu dalam Asistensi PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang digelar oleh Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh PPID di Kalimantan Selatan untuk memperkuat kapasitas sekaligus menyamakan persepsi dalam menghadapi kebijakan baru terkait layanan informasi publik.
Tak hanya menjadi ajang peningkatan kapasitas, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.
Regulasi terbaru itu membawa sejumlah perubahan penting. Mulai dari penguatan kelembagaan PPID, penyusunan perencanaan layanan informasi publik yang lebih sistematis, hingga perluasan implementasi keterbukaan informasi ke tingkat pemerintahan desa.
Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi publik yang lebih terukur, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan berkelanjutan.
Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhamad Muslim, mengatakan asistensi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh PPID kabupaten dan kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran narasumber dari Kementerian Dalam Negeri menjadi kesempatan berharga bagi pemerintah daerah untuk memahami secara mendalam implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 sehingga dapat diterapkan secara optimal di masing-masing daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosp Kabupaten Tanah Bumbu, Al Husain Mardani, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Akhmad Salehuddin, menyambut positif pelaksanaan asistensi tersebut.
Ia menilai kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengelola PPID sekaligus menyelaraskan sistem pelayanan informasi publik dengan regulasi terbaru yang diterbitkan pemerintah.
Menurutnya, penguatan tata kelola PPID akan mempererat koordinasi antarperangkat daerah sehingga penyediaan informasi publik kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan mudah diakses.
Dalam asistensi tersebut juga ditekankan pentingnya membangun tim pengelola layanan informasi publik yang solid, melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), mempercepat digitalisasi layanan PPID, serta memastikan seluruh standar pelayanan informasi publik dapat dipenuhi secara optimal.
Langkah-langkah tersebut diyakini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik di lingkungan pemerintah daerah.
Lebih dari sekadar memenuhi amanat regulasi, penguatan PPID juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan good governance, yakni pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui peningkatan kapasitas PPID dan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan informasi publik yang profesional, terbuka, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Misi Kabupaten Tanah Bumbu 2025–2030, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel.
#TanahBumbu #Batulicin #PPID #KeterbukaanInformasi #Diskominfo #Diskominfosp #PemkabTanahBumbu #GoodGovernance #Permendagri2026 #LayananPublik #Transparansi #Akuntabilitas #KalimantanSelatan #BeritaTanahBumbu #NewsKalsel

