PUBLIKAINDONESIA.COM, BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu dalam penggerebekan di rumahnya, Kamis (9/10/2025) dini hari. TA (29) diringkus setelah polisi mengembangkan kasus dari seorang pengguna sabu yang sebelumnya sudah diamankan.

Kasus ini bermula dari penangkapan MA (33), warga Desa Ambakiang, sehari sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku membeli sabu dari TA.

“Penangkapan TA ini merupakan pengembangan dari kasus MA,” terang Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satresnarkoba bergerak cepat ke rumah TA di Desa Piyait, Kecamatan Awayan. Operasi yang dilakukan tengah malam itu berjalan lancar tanpa perlawanan dari TA. Pengeledahan pun dilakukan di hadapan ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket serbuk kristal sabu yang dibungkus plastik klip bening dan ditemukan tergeletak di lantai dapur rumah pelaku. TA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.
Saat ini TA sudah diamankan dan ditahan di Polres Balangan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas menegaskan, proses hukum terhadap pelaku akan terus dilanjutkan.


1 Komentar
4r70ol