Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    26/01/2026

    Bakat dan Asa Juara, PSSI Kotabaru Jaring Bintang Muda Popda 2026

    25/01/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      WEF Warning! Pengangguran Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

      23/01/2026

      Tak Hanya Solar, Impor Bensin dan Avtur Juga Bakal Disetop

      23/01/2026

      IndiHome Down Massal, Warganet Heboh: Internet Down Se-Indonesia?

      22/01/2026

      Era Baru Energi Nasional, Indonesia Siap Lepas dari Solar Impor

      14/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Gara-Gara Jualan Cincin, Pria di Kotabaru Nekat Aniaya Tetangganya Pakai Pisau!

    Gara-Gara Jualan Cincin, Pria di Kotabaru Nekat Aniaya Tetangganya Pakai Pisau!

    Tim PublikaTim Publika15/09/2025
    polres kotabaru saat jumpa pers senin 15 september 2025 / publikaindonesia.com

    PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Hanya karena masalah sepele terkait jualan cincin batu hias, seorang pria di Kotabaru berinisial ZA (45) tega menganiaya tetangganya sendiri hingga terluka. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah dibekuk polisi di wilayah Tanah Bumbu.

    Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam, 10 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Simpang Lampu Merah Irama, Jalan Pangeran Hidayat, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

    Korban, pria berusia 56 tahun berinisial S, warga Desa Dirgahayu, mengalami luka pada bagian kaki akibat serangan menggunakan senjata tajam.

    🔪 Berawal dari Cekcok, Berujung Tikam

    Dari keterangan kepolisian, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok mulut di lokasi kejadian. Pertengkaran sempat dilerai warga sekitar, namun ternyata pelaku menyimpan dendam.

    “Pelaku pulang ke rumah, mengambil pisau, lalu kembali mendatangi korban. Awalnya berniat menakut-nakuti, tapi justru terjadi perkelahian,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan resminya, Senin (15/9/2025).

    Korban yang merasa terancam mengambil balok kayu untuk membela diri. Dalam adu fisik tersebut, pelaku menusuk korban dua kali. Tusukan pertama ditangkis korban dan membuatnya terjatuh, sedangkan tusukan kedua mengenai jari jempol kaki korban, menyebabkan luka.

    🕵️ Pelarian Berakhir di Tanah Bumbu

    Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Berkat penyelidikan cepat dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kotabaru, keberadaan pelaku terlacak dan penangkapan berhasil dilakukan dengan bantuan aparat setempat.

    Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motifnya adalah sakit hati. Ia merasa terganggu karena korban kerap mencampuri urusan dagangnya saat menjual cincin batu hias.

    ⚖️ Jerat Hukum Menanti

    Atas tindakan tersebut, ZA dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

    Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini hanya satu, yakni celana jeans panjang milik korban yang digunakan saat kejadian.

    Polisi mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan konflik pribadi.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    26/01/2026
    Berita Pilihan
    Nusantara

    Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan

    26/01/2026 Nusantara

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Di tengah hiruk-pikuk Jakarta modern, aroma sejarah tiba-tiba terasa begitu dekat. Minggu,…

    Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi

    26/01/2026

    Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya

    26/01/2026

    Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan

    26/01/2026

    Recent Posts

    • Sultan Banjar Wakili Keraton Majapahit dalam Prosesi Penganugerahan Gelar Kebangsawanan
    • Tak Mau Jalan di Tempat, Pemkab Tanah Bumbu Dorong Inovasi Birokrasi
    • Mau Poligami? Simak Dulu Aturan Ketat dan Biaya Resminya di PA Surabaya
    • Longsor Bandung Barat Warga Diminta Segera Mengungsi, Badan Geologi Ingatkan Ancaman Susulan
    • Bakat dan Asa Juara, PSSI Kotabaru Jaring Bintang Muda Popda 2026

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Januari 2026
    S S R K J S M
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031  
    « Des    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.