Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    LPKSM Minta Struktur Biaya dan Kualitas Pelayanan PTAM Intan Banjar Dibuka ke Publik

    14/08/2026

    Kai Nini Healing ke Pantai Kasuari, PPRSLU Budi Sejahtera Rayakan HUT RI dan HUT Kalsel

    14/08/2026

    Pakai Teori Ulrich Beck, Mahasiswa UNY Sabet Juara 1 Kompetisi Nasional

    14/08/2026

    Tahan Imbang Putra Plaosan Martapura , Persebaru Banjarbaru Amankan Tiket 8 Besar

    14/08/2026

    Ramai Isu Minta Uang di Taman CBS Martapura, Demi Kenyamanan Anak dan Keluarga Pemkab Banjar Langsung Turun

    14/08/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026

      Harga Ayam dan Telur Tak Kondusif, Peternak Ayam Kalsel Mengadu ke DPRD

      06/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tak Masuk Penjara, Kasus Penggelapan di Banjarbaru Diselesaikan Damai

    Tak Masuk Penjara, Kasus Penggelapan di Banjarbaru Diselesaikan Damai

    Tim PublikaTim Publika31/01/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan keadilan yang humanis. Dalam sidang perkara pidana Nomor 11/Pid.B/2026/PN Bjb, majelis hakim menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif dengan memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban.

    Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Banjarbaru, Kamis (22/1/2026), berujung pada kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak.

    Perkara ini bermula pada rentang waktu 2023–2024, ketika terdakwa Supian menawarkan kerja sama usaha pembuatan kanopi kepada korban Faisal. Terdakwa menjanjikan keuntungan Rp4 juta untuk proyek dua ruko di Gambut dan Rp6 juta untuk empat ruko di Banjarbaru, Loktabat. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer modal usaha ke rekening terdakwa.

    Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tersebut tidak pernah diterima korban. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp23.850.000.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Meski demikian, terdakwa menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mengungkapkan masih memiliki tanggungan keluarga.

    Faktor pemaaf menjadi pertimbangan penting majelis hakim, terlebih antara terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan damai dan saling memaafkan. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000 kepada korban.

    Majelis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan, pembinaan, dan pemulihan keadaan semula. Karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan maaf dari korban, hakim menjatuhkan pidana pengawasan serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

    Penerapan Keadilan Restoratif ini merupakan amanat Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus menjadi wujud kewajiban moral hakim untuk menghadirkan keadilan rehabilitatif dan reintegratif.

    Putusan tersebut menegaskan komitmen PN Banjarbaru dalam menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif bagi masyarakat.

     

    #PNBanjarbaru #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #HukumPidana #SidangPN #PeradilanHumanis #Penipuan #Penggelapan #BeritaHukum #Banjarbaru

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Tahan Imbang Putra Plaosan Martapura , Persebaru Banjarbaru Amankan Tiket 8 Besar

    14/08/2026

    Lomba Cerdas Cermat Permuseuman Digelar, Pelajar SMP se-Kalsel Adu Wawasan Sejarah

    12/08/2026

    Diduga Beralih Fungsi Jadi Ruang Karaoke, Satpol PP Tanah Laut Tertibkan 8 Warung Kuliner

    12/08/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    LPKSM Minta Struktur Biaya dan Kualitas Pelayanan PTAM Intan Banjar Dibuka ke Publik

    14/08/2026

    Kai Nini Healing ke Pantai Kasuari, PPRSLU Budi Sejahtera Rayakan HUT RI dan HUT Kalsel

    14/08/2026

    Pakai Teori Ulrich Beck, Mahasiswa UNY Sabet Juara 1 Kompetisi Nasional

    14/08/2026

    Tahan Imbang Putra Plaosan Martapura , Persebaru Banjarbaru Amankan Tiket 8 Besar

    14/08/2026
    Berita Pilihan
    Kabupaten Banjar

    LPKSM Minta Struktur Biaya dan Kualitas Pelayanan PTAM Intan Banjar Dibuka ke Publik

    14/08/2026 Kabupaten Banjar

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJAR – Polemik mengenai tarif air PTAM Intan Banjar kembali menjadi perhatian. Namun, persoalan…

    Kai Nini Healing ke Pantai Kasuari, PPRSLU Budi Sejahtera Rayakan HUT RI dan HUT Kalsel

    14/08/2026

    Pakai Teori Ulrich Beck, Mahasiswa UNY Sabet Juara 1 Kompetisi Nasional

    14/08/2026

    Tahan Imbang Putra Plaosan Martapura , Persebaru Banjarbaru Amankan Tiket 8 Besar

    14/08/2026

    Recent Posts

    • LPKSM Minta Struktur Biaya dan Kualitas Pelayanan PTAM Intan Banjar Dibuka ke Publik
    • Kai Nini Healing ke Pantai Kasuari, PPRSLU Budi Sejahtera Rayakan HUT RI dan HUT Kalsel
    • Pakai Teori Ulrich Beck, Mahasiswa UNY Sabet Juara 1 Kompetisi Nasional
    • Tahan Imbang Putra Plaosan Martapura , Persebaru Banjarbaru Amankan Tiket 8 Besar
    • Ramai Isu Minta Uang di Taman CBS Martapura, Demi Kenyamanan Anak dan Keluarga Pemkab Banjar Langsung Turun

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. auto glass replacement Greensboro mengenai MTQ Nasional ULM 2025, Rektor ULM: Dari MTQ Ini Akan Lahir Pemimpin Qur’ani untuk Indonesia
    3. Williamtes mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. zidane mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    5. Williamtes mengenai Satgas Pangan Polda Kalsel Pastikan Harga dan Keaslian Minyakita di Pasar Banjarmasin
    Agustus 2026
    SSRKJSM
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31 
    « Jul    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.