Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Sidang PHPU Wali Kota Banjarbaru: KPU Tegaskan Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum

    Sidang PHPU Wali Kota Banjarbaru: KPU Tegaskan Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum

    Tim PublikaTim Publika22/01/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Senin (20/01/2025).

    Sidang yang terdaftar dengan Nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 ini digelar untuk mendengar keterangan KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon atas permohonan yang diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru.

    Dalam sidang tersebut, KPU Kota Banjarbaru menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

    Pernyataan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang batasan pihak-pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilu.

    KPU juga menjelaskan bahwa setelah pasangan calon nomor urut 2, termasuk Pemohon, dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu, Pemohon seharusnya menempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung. Namun, hingga hari pemungutan suara, upaya hukum tersebut tidak dilakukan.

    “Setelah Termohon membatalkan kepesertaan Pemohon, sebenarnya terdapat opsi untuk mengajukan upaya hukum ke MA. Hingga pemungutan suara berlangsung, langkah ini tidak pernah dilakukan,” jelas perwakilan KPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Menanggapi klaim Pemohon terkait 78.736 suara yang dinyatakan tidak sah, KPU menilai dalil tersebut tidak berdasar.

    Menurut KPU, suara yang diberikan kepada pasangan calon yang telah didiskualifikasi tidak dapat dianggap sah karena pencalonan mereka telah dibatalkan.

    Selain itu, KPU menyebut bahwa suara tidak sah tersebut berasal dari berbagai klaster pemilih, sehingga tidak dapat sepenuhnya diklaim oleh Pemohon.

    KPU juga menegaskan bahwa Pemilu Wali Kota Banjarbaru 2024 tidak dirancang sebagai pertarungan langsung (head-to-head) antara pasangan calon dan kolom kosong.

    Oleh karena itu, suara tidak sah tidak dapat secara otomatis dialihkan ke kolom kosong.

    Kuasa Hukum Pihak Terkait, Unirsal, menjelaskan bahwa Pemilu Wali Kota Banjarbaru 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sementara pasangan calon lainnya telah dibatalkan oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu.

    Namun, surat suara yang digunakan tetap mencantumkan dua pasangan calon, termasuk pasangan yang telah didiskualifikasi.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan meneruskan rekomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

    Dalam prosesnya, Bawaslu juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024 pada 14 November 2024 untuk memastikan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan, serta memberikan sosialisasi kepada pemilih terkait teknis pemungutan suara.

    Pemohon, Said Abdullah, menyebut bahwa pembatalan pencalonannya oleh KPU tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, yang hanya menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa merekomendasikan diskualifikasi.

    Pemohon juga menilai bahwa keputusan KPU tidak didasarkan pada telaah hukum yang memadai sebelum rapat pleno.

    Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan serta Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan pencalonannya. Pemohon juga meminta agar KPU diwajibkan mencabut keputusan tersebut.

    Sidang PHPU ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

    Mahkamah diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hukum demi menjaga integritas proses demokrasi di Kota Banjarbaru.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    13/09/2026

    Cetak Sejarah, GSI Putri Kotabaru Sabet Juara Kalsel 2026, Bantai Banjarbaru 4-0 di Final

    12/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026
    Berita Pilihan
    Banjarmasin

    Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari

    16/09/2026 Banjarmasin

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Operasi pencarian korban kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa,…

    Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi

    16/09/2026

    Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru

    14/09/2026

    Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026

    14/09/2026

    Recent Posts

    • Kabar Terbaru Tragedi Terbaliknya KMP Virgo Transport 8: 114 Korban Sudah Dievakuasi, 129 Masih Dicari
    • Ingin Ikut Amal Jariyah? Masjid Baru di Lok Paikat Ini Masih Membuka Donasi
    • Dugaan Pelecehan Anak, Sopir Taksi Trans Saijaan Dilaporkan ke Polres Kotabaru
    • Sempat Unggul 3-0, GSI Putra Kotabaru Harus Takluk di Babak Adu Penalti Final Kalsel 2026
    • Bukan Minta Gratis, Relawan Karhutla Banjarbaru Cuma Minta Prioritas Isi BBM di SPBU

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.