Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Jalan Alternatif Banjarbaru–Batulicin Kembali Dibuka Usai Longsor, Pengendara Diimbau Ekstra Waspada

    11/12/2025

    Bupati Andi Rudi Latif Targetkan Tanah Bumbu Bebas Pengangguran, Gen Z Diminta Siap Isi Era Industri

    11/12/2025

    Potret Nyata Neraka Banjir Akhir Tahun 2025, 5 Hari Makan Satu Sendok Nasi

    11/12/2025

    Korban Tembus 969 Jiwa! Banjir Bandang Sumatra Jadi Bencana Paling Mematikan Tahun Ini, Pengungsi Mulai Terpapar Penyakit

    11/12/2025

    Mobilitas Diprediksi Membludak, Ini Langkah Polres Kotabaru Amankan Nataru & Momen 5 Rajab

    11/12/2025
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Aroya Cruise, Kapal Pesiar Halal Pertama di Dunia Hadirkan Pengalaman Haji dan Umrah Lewat Laut

      03/10/2025

      Pulau Suwangi Siap Menyapa Dunia: Wisata Baru Tanah Bumbu!

      12/09/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Kanker Serviks Bunuh 21 Ribu Perempuan Tiap Tahun, Pulang Pisau Tak Mau Diam

      05/10/2025

      Putusan MA 1996 viral Lagi! Ini Hak Debitur Kredit Macet yang Sering Disembunyikan

      20/11/2025

      Dislutkan Kalsel Pastikan Stok Ikan dan Harga Stabil, Ini Daftar Lengkapnya dari Pelabuhan Perikanan Banjarmasin

      05/11/2025

      Produksi Minyak Ngebut, Impor Solar Bakal Tamat

      05/11/2025

      Bursa Asia Hijau, Indonesia Malah Berdarah: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

      27/10/2025
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Sidang PHPU Wali Kota Banjarbaru: KPU Tegaskan Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum

    Sidang PHPU Wali Kota Banjarbaru: KPU Tegaskan Pemohon Tidak Miliki Kedudukan Hukum

    Tim PublikaTim Publika22/01/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Senin (20/01/2025).

    Sidang yang terdaftar dengan Nomor 09/PHPU.WAKO-XXII/2025 ini digelar untuk mendengar keterangan KPU Kota Banjarbaru sebagai Termohon atas permohonan yang diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru.

    Dalam sidang tersebut, KPU Kota Banjarbaru menegaskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan.

    Pernyataan ini merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang batasan pihak-pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilu.

    KPU juga menjelaskan bahwa setelah pasangan calon nomor urut 2, termasuk Pemohon, dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu, Pemohon seharusnya menempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung. Namun, hingga hari pemungutan suara, upaya hukum tersebut tidak dilakukan.

    “Setelah Termohon membatalkan kepesertaan Pemohon, sebenarnya terdapat opsi untuk mengajukan upaya hukum ke MA. Hingga pemungutan suara berlangsung, langkah ini tidak pernah dilakukan,” jelas perwakilan KPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Menanggapi klaim Pemohon terkait 78.736 suara yang dinyatakan tidak sah, KPU menilai dalil tersebut tidak berdasar.

    Menurut KPU, suara yang diberikan kepada pasangan calon yang telah didiskualifikasi tidak dapat dianggap sah karena pencalonan mereka telah dibatalkan.

    Selain itu, KPU menyebut bahwa suara tidak sah tersebut berasal dari berbagai klaster pemilih, sehingga tidak dapat sepenuhnya diklaim oleh Pemohon.

    KPU juga menegaskan bahwa Pemilu Wali Kota Banjarbaru 2024 tidak dirancang sebagai pertarungan langsung (head-to-head) antara pasangan calon dan kolom kosong.

    Oleh karena itu, suara tidak sah tidak dapat secara otomatis dialihkan ke kolom kosong.

    Kuasa Hukum Pihak Terkait, Unirsal, menjelaskan bahwa Pemilu Wali Kota Banjarbaru 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon, sementara pasangan calon lainnya telah dibatalkan oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu.

    Namun, surat suara yang digunakan tetap mencantumkan dua pasangan calon, termasuk pasangan yang telah didiskualifikasi.

    Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Banjarbaru, Bahrani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dengan meneruskan rekomendasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

    Dalam prosesnya, Bawaslu juga mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 058/PM.00.02/K.KS-12/11/2024 pada 14 November 2024 untuk memastikan alat peraga kampanye (APK) ditertibkan, serta memberikan sosialisasi kepada pemilih terkait teknis pemungutan suara.

    Pemohon, Said Abdullah, menyebut bahwa pembatalan pencalonannya oleh KPU tidak sesuai dengan rekomendasi Bawaslu, yang hanya menyatakan adanya pelanggaran administrasi tanpa merekomendasikan diskualifikasi.

    Pemohon juga menilai bahwa keputusan KPU tidak didasarkan pada telaah hukum yang memadai sebelum rapat pleno.

    Atas dasar tersebut, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan serta Keputusan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Pembatalan pencalonannya. Pemohon juga meminta agar KPU diwajibkan mencabut keputusan tersebut.

    Sidang PHPU ini masih akan berlanjut dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.

    Mahkamah diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan berdasarkan hukum demi menjaga integritas proses demokrasi di Kota Banjarbaru.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Jalan Alternatif Banjarbaru–Batulicin Kembali Dibuka Usai Longsor, Pengendara Diimbau Ekstra Waspada

    11/12/2025

    Bupati Andi Rudi Latif Targetkan Tanah Bumbu Bebas Pengangguran, Gen Z Diminta Siap Isi Era Industri

    11/12/2025

    Potret Nyata Neraka Banjir Akhir Tahun 2025, 5 Hari Makan Satu Sendok Nasi

    11/12/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Jalan Alternatif Banjarbaru–Batulicin Kembali Dibuka Usai Longsor, Pengendara Diimbau Ekstra Waspada

    11/12/2025

    Bupati Andi Rudi Latif Targetkan Tanah Bumbu Bebas Pengangguran, Gen Z Diminta Siap Isi Era Industri

    11/12/2025

    Potret Nyata Neraka Banjir Akhir Tahun 2025, 5 Hari Makan Satu Sendok Nasi

    11/12/2025

    Korban Tembus 969 Jiwa! Banjir Bandang Sumatra Jadi Bencana Paling Mematikan Tahun Ini, Pengungsi Mulai Terpapar Penyakit

    11/12/2025
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Jalan Alternatif Banjarbaru–Batulicin Kembali Dibuka Usai Longsor, Pengendara Diimbau Ekstra Waspada

    11/12/2025 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Ruas jalan alternatif Banjarbaru–Batulicin yang sempat tertutup total akibat longsor akhirnya kembali…

    Bupati Andi Rudi Latif Targetkan Tanah Bumbu Bebas Pengangguran, Gen Z Diminta Siap Isi Era Industri

    11/12/2025

    Potret Nyata Neraka Banjir Akhir Tahun 2025, 5 Hari Makan Satu Sendok Nasi

    11/12/2025

    Korban Tembus 969 Jiwa! Banjir Bandang Sumatra Jadi Bencana Paling Mematikan Tahun Ini, Pengungsi Mulai Terpapar Penyakit

    11/12/2025

    Recent Posts

    • Jalan Alternatif Banjarbaru–Batulicin Kembali Dibuka Usai Longsor, Pengendara Diimbau Ekstra Waspada
    • Bupati Andi Rudi Latif Targetkan Tanah Bumbu Bebas Pengangguran, Gen Z Diminta Siap Isi Era Industri
    • Potret Nyata Neraka Banjir Akhir Tahun 2025, 5 Hari Makan Satu Sendok Nasi
    • Korban Tembus 969 Jiwa! Banjir Bandang Sumatra Jadi Bencana Paling Mematikan Tahun Ini, Pengungsi Mulai Terpapar Penyakit
    • Mobilitas Diprediksi Membludak, Ini Langkah Polres Kotabaru Amankan Nataru & Momen 5 Rajab

    Recent Comments

    1. RandomNameAgers mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    2. RandomNameAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    3. RandomNameAgers mengenai Masyarakat Kabupaten Banjar Masih Inginkan H Saidi Mansyur Untuk Memimpin
    4. MichaelAgers mengenai Geopark Meratus Run di Kawasan Wisata Tahura
    5. MichaelAgers mengenai 135 Pelaku Diamankan, Polda Kalsel Tegas Berantas Premanisme Lewat Operasi Sikat Intan 2025
    Desember 2025
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  
    « Nov    
    © 2025 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.