PUBLIKAINDONESIA.COM, SURABAYA – Praktik dugaan perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual kembali terungkap di Jawa Timur. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa seorang perempuan korban eksploitasi seksual.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi. Keduanya diduga berperan mengatur perekrutan hingga menghubungkan korban dengan pelanggan.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa ADR diduga merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan. Sementara itu, AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari pelanggan dan menghubungkan mereka dengan korban.
Namun, pekerjaan yang ditawarkan diduga berujung pada praktik eksploitasi seksual dengan target pelayanan yang sangat berat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkap dugaan bahwa korban diwajibkan melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan penuh.
Bahkan, menurut keterangan polisi, korban tetap dituntut memenuhi target tersebut ketika sedang mengalami menstruasi.
“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Jika dihitung berdasarkan target harian tersebut, korban dituntut melayani sedikitnya 300 pelanggan dalam satu bulan.
Tekanan terhadap korban diduga tidak berhenti pada target harian. Apabila jumlah pelanggan yang ditentukan tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban disebut ditunda. Kekurangan target juga diakumulasikan ke bulan berikutnya.
Pola tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami polisi dalam mengungkap dugaan eksploitasi dan perdagangan orang dalam kasus ini.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi dan mengamankan korban bersama kedua tersangka.
Polda Jatim kemudian mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka, mulai dari perekrutan korban hingga pencarian pelanggan.
Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan yang tidak jelas dapat menjadi pintu masuk praktik eksploitasi. Masyarakat diimbau lebih waspada terhadap perekrutan yang menjanjikan penghasilan tanpa kejelasan pekerjaan maupun perlindungan bagi calon pekerja.
Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi serta mempertanggungjawabkan peran masing-masing tersangka sesuai proses hukum.
Identitas korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan melindungi korban dari stigma maupun dampak lanjutan akibat pemberitaan.
#TPPO #PerdaganganOrang #PoldaJatim #EksploitasiSeksual #BeritaSurabaya #KriminalJatim #PerlindunganPerempuan #PerlindunganAnak #Polisi #BeritaKriminal #PUBLIKAINDONESIA.COM

