PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Dana yang semestinya digunakan untuk membantu masyarakat menghadapi bencana kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik menduga sebagian dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham.

Dugaan tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut KPK, perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Bima memperoleh proyek pengadaan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024 hingga 2026. Total nilai pengadaan yang disorot penyidik mencapai sekitar Rp148 miliar.
KPK merinci nilai pengadaan yang diduga melibatkan perusahaan terafiliasi Bima dalam tiga tahun anggaran.
Pada 2024, nilainya mencapai Rp45,76 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp52,27 miliar pada 2025, kemudian mencapai Rp50 miliar pada 2026.
Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp148,03 miliar atau sekitar Rp148 miliar.
Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukannya. Sebagian uang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk investasi saham.
“Dalam proses penggunaan dana siap pakai BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Taufik.
Dugaan ini menjadi bagian dari penyidikan KPK terhadap penggunaan anggaran kebencanaan di lingkungan BNPB.
Salah satu temuan yang diungkap KPK berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Berdasarkan keterangan penyidik, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau sekitar 1,07 persen kepemilikan. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
KPK menduga pembelian saham itu berkaitan dengan aliran dana dari pengadaan yang menggunakan dana siap pakai BNPB. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan.
Dana siap pakai BNPB merupakan anggaran yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam penanganan bencana. Penggunaannya dapat mencakup berbagai kebutuhan darurat, mulai dari penanganan dampak bencana hingga dukungan logistik dan operasional.
Dalam kasus ini, KPK menyebut dana yang dipersoalkan berkaitan dengan pengadaan untuk penanganan sejumlah bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Peruntukan tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran yang disiapkan untuk mendukung penanganan situasi darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Dalam perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarian.
Gabriel merupakan pejabat BNPB yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus pejabat pembuat komitmen. Bima dan Richard disebut sebagai tenaga ahli, sedangkan Gery dan Syifa berasal dari pihak swasta.
KPK mengungkap perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Penyidikan selanjutnya diarahkan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan, aliran dana, serta peran masing-masing tersangka.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi pengawasan anggaran kebencanaan. Publik menunggu bagaimana KPK mengungkap aliran dana tersebut secara menyeluruh, sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya mendukung penanganan bencana.
#KPK #BNPB #DanaBencana #KorupsiDanaBencana #BimaSetiawan #Suharyanto #KasusBNPB #DanaSiapPakai #SahamMDLA #PenangananBencana #BeritaNasional #BeritaHukum #PublikaIndonesia.com

