Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Babak Baru Peradilan Militer? MK Tegaskan Pidana Umum Prajurit TNI Seharusnya Ditangani Peradilan Umum

    16/10/2026

    Pemerintah Siapkan HP Gratis dan Rekening Digital untuk Warga, Siapa yang Bakal Jadi Penerima?

    16/10/2026

    Resmi Gantikan Zainuddin, Ahmad Shaufi : Tinggalkan Perbedaan, Saatnya Bersatu dan Bangun Desa Lok Paikat Bersama!

    16/10/2026

    Balita Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel Mesra Samarinda, LPKSM Desak Audit Keselamatan Gedung

    16/10/2026

    Arema FC Segrup dengan Isenmulang dan RANS, Peluang Juara League Cup 2026-2027 Terbuka?

    16/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Babak Baru Peradilan Militer? MK Tegaskan Pidana Umum Prajurit TNI Seharusnya Ditangani Peradilan Umum

    Babak Baru Peradilan Militer? MK Tegaskan Pidana Umum Prajurit TNI Seharusnya Ditangani Peradilan Umum

    Tim PublikaTim Publika16/10/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Perubahan penting dalam sistem peradilan militer menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menegaskan, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan semata-mata berdasarkan statusnya sebagai anggota militer.

    Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Kamis (15/10/2026), melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara ini, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan para pemohon.

    Lantas, apakah keputusan ini langsung mengubah mekanisme pengadilan bagi seluruh prajurit TNI yang tersangkut kasus pidana?

    Jawabannya perlu dipahami secara utuh. MK tidak hanya menyoroti siapa yang melakukan tindak pidana, tetapi juga jenis perbuatannya dan kewenangan lembaga peradilan yang seharusnya menangani perkara tersebut.

    MK Soroti Batas Kewenangan Peradilan Militer

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana militer harus didasarkan pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus prajurit TNI.

    Sebaliknya, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh prajurit TNI, menurut MK, seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.

    Pandangan ini berkaitan dengan kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dengan batas kewenangan yang lebih tegas, proses penanganan perkara diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai forum pengadilan yang berwenang.

    UU Peradilan Militer Harus Direvisi Maksimal Dua Tahun

    Tak berhenti pada penegasan mengenai yurisdiksi, MK juga meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

    MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, yakni sejak 15 Oktober 2026, untuk melakukan revisi. Dengan demikian, batas waktu tersebut jatuh pada 15 Oktober 2028.

    Perubahan itu perlu memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta pengaturan terkait proses hukum dan hukum acara yang diperlukan.

    MK juga menekankan pentingnya mewujudkan sistem peradilan militer yang sepenuhnya terintegrasi dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.

    Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

    Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu maksimal dua tahun tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Apa Dampaknya bagi Penanganan Kasus Prajurit TNI?

    Putusan ini menjadi penanda penting dalam pembenahan aturan peradilan bagi prajurit TNI. Namun, publik perlu membedakan antara arah hukum yang ditegaskan MK dan perubahan aturan yang masih harus ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.

    Revisi UU Peradilan Militer akan menjadi tahap penting untuk memperjelas pembagian kewenangan, termasuk mekanisme ketika muncul perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.

    Karena itu, putusan tersebut tidak tepat dimaknai sebagai peralihan otomatis seluruh perkara prajurit TNI ke peradilan umum. Fokus utamanya adalah memperjelas bahwa tindak pidana umum seharusnya masuk yurisdiksi peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap berkaitan dengan kekhususan hukum militer.

    Kini, perhatian tertuju pada langkah DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK. Revisi undang-undang dalam tenggat yang ditetapkan akan menentukan bagaimana batas kewenangan kedua lingkungan peradilan dirumuskan secara lebih tegas dan memberikan kepastian hukum.

    #MahkamahKonstitusi #PutusanMK #PeradilanMiliter #TNI #PeradilanUmum #UUPeradilanMiliter #HukumIndonesia #RevisiUU #KabarNasional #BeritaHukum #SupremasiHukum #NEWSWAYID

    Sumber utama: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Pemerintah Siapkan HP Gratis dan Rekening Digital untuk Warga, Siapa yang Bakal Jadi Penerima?

    16/10/2026

    Mualem Surati Dirut PLN, Minta Listrik Huntara Aceh Tetap Menyala hingga Warga Pulih

    15/10/2026

    Bukan Cuma Berantas Narkoba, BNN Sleman Ajari Warga Bikin Kue untuk Buka Peluang Usaha

    15/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Babak Baru Peradilan Militer? MK Tegaskan Pidana Umum Prajurit TNI Seharusnya Ditangani Peradilan Umum

    16/10/2026

    Pemerintah Siapkan HP Gratis dan Rekening Digital untuk Warga, Siapa yang Bakal Jadi Penerima?

    16/10/2026

    Resmi Gantikan Zainuddin, Ahmad Shaufi : Tinggalkan Perbedaan, Saatnya Bersatu dan Bangun Desa Lok Paikat Bersama!

    16/10/2026

    Balita Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel Mesra Samarinda, LPKSM Desak Audit Keselamatan Gedung

    16/10/2026
    Berita Pilihan
    Hukum

    Babak Baru Peradilan Militer? MK Tegaskan Pidana Umum Prajurit TNI Seharusnya Ditangani Peradilan Umum

    16/10/2026 Hukum

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Perubahan penting dalam sistem peradilan militer menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK)…

    Pemerintah Siapkan HP Gratis dan Rekening Digital untuk Warga, Siapa yang Bakal Jadi Penerima?

    16/10/2026

    Resmi Gantikan Zainuddin, Ahmad Shaufi : Tinggalkan Perbedaan, Saatnya Bersatu dan Bangun Desa Lok Paikat Bersama!

    16/10/2026

    Balita Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel Mesra Samarinda, LPKSM Desak Audit Keselamatan Gedung

    16/10/2026

    Recent Posts

    • Babak Baru Peradilan Militer? MK Tegaskan Pidana Umum Prajurit TNI Seharusnya Ditangani Peradilan Umum
    • Pemerintah Siapkan HP Gratis dan Rekening Digital untuk Warga, Siapa yang Bakal Jadi Penerima?
    • Resmi Gantikan Zainuddin, Ahmad Shaufi : Tinggalkan Perbedaan, Saatnya Bersatu dan Bangun Desa Lok Paikat Bersama!
    • Balita Tewas Jatuh dari Lantai 5 Hotel Mesra Samarinda, LPKSM Desak Audit Keselamatan Gedung
    • Arema FC Segrup dengan Isenmulang dan RANS, Peluang Juara League Cup 2026-2027 Terbuka?

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.