PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Perubahan penting dalam sistem peradilan militer menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK menegaskan, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili melalui peradilan umum, bukan semata-mata berdasarkan statusnya sebagai anggota militer.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK di Jakarta pada Kamis (15/10/2026), melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Dalam perkara ini, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian undang-undang yang diajukan para pemohon.

Lantas, apakah keputusan ini langsung mengubah mekanisme pengadilan bagi seluruh prajurit TNI yang tersangkut kasus pidana?
Jawabannya perlu dipahami secara utuh. MK tidak hanya menyoroti siapa yang melakukan tindak pidana, tetapi juga jenis perbuatannya dan kewenangan lembaga peradilan yang seharusnya menangani perkara tersebut.
MK Soroti Batas Kewenangan Peradilan Militer
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kewenangan peradilan militer terhadap tindak pidana militer harus didasarkan pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus prajurit TNI.
Sebaliknya, tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh prajurit TNI, menurut MK, seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum.
Pandangan ini berkaitan dengan kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dengan batas kewenangan yang lebih tegas, proses penanganan perkara diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai forum pengadilan yang berwenang.
UU Peradilan Militer Harus Direvisi Maksimal Dua Tahun
Tak berhenti pada penegasan mengenai yurisdiksi, MK juga meminta pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, yakni sejak 15 Oktober 2026, untuk melakukan revisi. Dengan demikian, batas waktu tersebut jatuh pada 15 Oktober 2028.
Perubahan itu perlu memuat definisi yang jelas mengenai tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum, serta pengaturan terkait proses hukum dan hukum acara yang diperlukan.
MK juga menekankan pentingnya mewujudkan sistem peradilan militer yang sepenuhnya terintegrasi dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
Apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam waktu maksimal dua tahun tersebut, undang-undang itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Apa Dampaknya bagi Penanganan Kasus Prajurit TNI?
Putusan ini menjadi penanda penting dalam pembenahan aturan peradilan bagi prajurit TNI. Namun, publik perlu membedakan antara arah hukum yang ditegaskan MK dan perubahan aturan yang masih harus ditindaklanjuti pembentuk undang-undang.
Revisi UU Peradilan Militer akan menjadi tahap penting untuk memperjelas pembagian kewenangan, termasuk mekanisme ketika muncul perbedaan pendapat mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.
Karena itu, putusan tersebut tidak tepat dimaknai sebagai peralihan otomatis seluruh perkara prajurit TNI ke peradilan umum. Fokus utamanya adalah memperjelas bahwa tindak pidana umum seharusnya masuk yurisdiksi peradilan umum, sementara tindak pidana militer tetap berkaitan dengan kekhususan hukum militer.
Kini, perhatian tertuju pada langkah DPR dan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan MK. Revisi undang-undang dalam tenggat yang ditetapkan akan menentukan bagaimana batas kewenangan kedua lingkungan peradilan dirumuskan secara lebih tegas dan memberikan kepastian hukum.
#MahkamahKonstitusi #PutusanMK #PeradilanMiliter #TNI #PeradilanUmum #UUPeradilanMiliter #HukumIndonesia #RevisiUU #KabarNasional #BeritaHukum #SupremasiHukum #NEWSWAYID
Sumber utama: Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025

