Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026

    Kabut Asap Masih Kepung Banjarbaru, TP PKK Bagikan Masker, Sayur hingga Vitamin Gratis

    06/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » ATR/BPN Perintahkan Sebuku Sejaka Coal Ganti Rugi 717 Sertifikat Warga

    ATR/BPN Perintahkan Sebuku Sejaka Coal Ganti Rugi 717 Sertifikat Warga

    Tim PublikaTim Publika12/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penyelesaian konflik lahan transmigrasi yang melibatkan perusahaan tambang batu bara PT Sebuku Sejaka Coal.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan perusahaan tersebut wajib memberikan ganti rugi terhadap 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang sebelumnya dicabut.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, sertifikat tersebut awalnya diterbitkan secara sah di kawasan lahan transmigrasi. Namun pada 2019, SHM warga dicabut oleh BPN Kalimantan Selatan atas permohonan kepala desa setempat.

    Setelah dilakukan evaluasi ulang, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencabutan tersebut.

    “Kami akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan karena setelah kami kaji, pasal yang digunakan tidak tepat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Selasa (10/2/2026).

    Dengan keputusan tersebut, pemerintah tidak hanya memulihkan hak kepemilikan warga, tetapi juga memperkuat posisi tawar masyarakat dalam proses mediasi dengan pihak perusahaan.

    ATR/BPN menegaskan PT Sebuku Sejaka Coal harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada 717 pemilik SHM yang lahannya masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan.

    “Kami meminta proses mediasi berjalan dengan posisi tawar masyarakat lebih kuat. Pemegang IUP wajib membayar ganti rugi,” tegas Nusron.

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minerba memastikan aktivitas tambang perusahaan tersebut untuk sementara waktu dihentikan.

    Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan pembekuan IUP dilakukan hingga persoalan hak atas tanah masyarakat benar-benar selesai.

    “Kami membekukan izin usaha pertambangan sampai seluruh permasalahan tuntas. Operasional baru bisa berjalan kembali setelah semuanya clear,” jelas Tri.

    Ia menambahkan, sesuai aturan, IUP tidak serta-merta memberikan hak atas tanah. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib menyelesaikan persoalan lahan dengan para pemilik sah.

    Tri mengungkapkan sengketa lahan ini sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun hingga kini belum menemukan titik temu.

    Langkah pembekuan izin tambang dan pemulihan sertifikat warga diharapkan menjadi solusi awal untuk mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran yang telah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.

    Pemerintah berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan adil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek investasi dan keberlanjutan usaha pertambangan.

     

    #SebukuSejakaCoal #ATRBPN #SengketaLahan #Kotabaru #PulauLaut #Transmigrasi #BeritaKalimantanSelatan #TambangBatubara #HakMilikTanah #IUPTambang #KonflikLahan #BeritaNasional

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Dua Talenta Muda Kotabaru Tembus PSM Makassar Academy U20, Siap Bawa Nama Daerah ke Level Nasional

    26/09/2026

    Bukan Kaleng-Kaleng! Taekwondo Kotabaru Borong 46 Emas, Sabet Juara Umum 1 dan 2 Se-Kalselteng

    22/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare

    08/10/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali menyeret aktivitas…

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan

    08/10/2026

    Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran

    06/10/2026

    Recent Posts

    • WALHI Laporkan 4 Perusahaan Sawit ke Polda Kalsel, Dugaan Karhutla Capai 3.539 Hektare
    • Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan
    • Polemik Siswi ‘Dikira Hamil’ di Kotabaru Berlanjut, Sekolah Tegaskan Guru Hanya Jalankan SOP Sesuai Kesepakatan
    • Bawa Nama Kalsel ke Pra-PON 2027, Atlet Masih Terkendala Soal Anggaran
    • Kabut Asap Masih Kepung Banjarbaru, TP PKK Bagikan Masker, Sayur hingga Vitamin Gratis

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.