Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    08/09/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » ATR/BPN Perintahkan Sebuku Sejaka Coal Ganti Rugi 717 Sertifikat Warga

    ATR/BPN Perintahkan Sebuku Sejaka Coal Ganti Rugi 717 Sertifikat Warga

    Tim PublikaTim Publika12/02/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dalam penyelesaian konflik lahan transmigrasi yang melibatkan perusahaan tambang batu bara PT Sebuku Sejaka Coal.

    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan perusahaan tersebut wajib memberikan ganti rugi terhadap 717 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang sebelumnya dicabut.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, sertifikat tersebut awalnya diterbitkan secara sah di kawasan lahan transmigrasi. Namun pada 2019, SHM warga dicabut oleh BPN Kalimantan Selatan atas permohonan kepala desa setempat.

    Setelah dilakukan evaluasi ulang, pemerintah menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses pencabutan tersebut.

    “Kami akan mengembalikan sertifikat hak milik yang telah dibatalkan karena setelah kami kaji, pasal yang digunakan tidak tepat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Selasa (10/2/2026).

    Dengan keputusan tersebut, pemerintah tidak hanya memulihkan hak kepemilikan warga, tetapi juga memperkuat posisi tawar masyarakat dalam proses mediasi dengan pihak perusahaan.

    ATR/BPN menegaskan PT Sebuku Sejaka Coal harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada 717 pemilik SHM yang lahannya masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan.

    “Kami meminta proses mediasi berjalan dengan posisi tawar masyarakat lebih kuat. Pemegang IUP wajib membayar ganti rugi,” tegas Nusron.

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minerba memastikan aktivitas tambang perusahaan tersebut untuk sementara waktu dihentikan.

    Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan pembekuan IUP dilakukan hingga persoalan hak atas tanah masyarakat benar-benar selesai.

    “Kami membekukan izin usaha pertambangan sampai seluruh permasalahan tuntas. Operasional baru bisa berjalan kembali setelah semuanya clear,” jelas Tri.

    Ia menambahkan, sesuai aturan, IUP tidak serta-merta memberikan hak atas tanah. Oleh karena itu, perusahaan tetap wajib menyelesaikan persoalan lahan dengan para pemilik sah.

    Tri mengungkapkan sengketa lahan ini sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2025, namun hingga kini belum menemukan titik temu.

    Langkah pembekuan izin tambang dan pemulihan sertifikat warga diharapkan menjadi solusi awal untuk mempercepat penyelesaian konflik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran yang telah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.

    Pemerintah berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan adil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek investasi dan keberlanjutan usaha pertambangan.

     

    #SebukuSejakaCoal #ATRBPN #SengketaLahan #Kotabaru #PulauLaut #Transmigrasi #BeritaKalimantanSelatan #TambangBatubara #HakMilikTanah #IUPTambang #KonflikLahan #BeritaNasional

     

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Final Dua Saudara!Liga AAFI U16 Regional Kotabaru, Garuda Academy Hancurkan Garuda Doz’23 dengan Skor 8-1

    05/09/2026

    Baru 23 Hari Beroperasi, Trans Saijaan Mendadak Disetop: Ada Apa?

    05/09/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026
    Berita Pilihan
    Olahraga

    Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober

    09/09/2026 Olahraga

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Para pencinta olahraga panjat tebing, khususnya kategori bouldering, bersiap. Dinding Boulder Fakultas…

    Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus

    09/09/2026

    Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan

    09/09/2026

    Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital

    09/09/2026

    Recent Posts

    • Save the Date! Fisipioner Bouldering Competition Kembali Digelar Oktober
    • Dugaan Tambang Emas Ilegal , Siapa di Balik Excavator di Hutan Pa’au?, Warga Sebut Sudah Beroperasi Sejak Akhir Agustus
    • Perlindungan konsumen membutuhkan ekosistem, bukan ego kelembagaan
    • Silaturahmi dan Sinergi Perlindungan Konsumen di Era Digital
    • Mapala Piranha ULM Tantang 120 Tim di Super Adventure 2026, Siap Taklukkan 44,5 Km Medan Ekstrem

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    September 2026
    SSRKJSM
     123456
    78910111213
    14151617181920
    21222324252627
    282930 
    « Agu    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.