Opini Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM

Satu Data, Satu Sistem, Satu Tujuan: Keadilan

Perlindungan konsumen tidak cukup jika berjalan sendiri-sendiri.
Indonesia membutuhkan sebuah ekosistem perlindungan konsumen yang terintegrasi, yang mempertemukan konsumen, pemerintah, pelaku usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lembaga penegak hukum, serta sistem data nasional dalam satu kerangka kerja yang saling terhubung.
Integrasi menjadi fondasi penting untuk membangun sistem perlindungan konsumen yang cepat, akurat, transparan, terukur, dan berkeadilan.
Sebab, perlindungan konsumen bukan semata-mata soal menyelesaikan sengketa setelah kerugian terjadi. Lebih jauh dari itu, negara harus mampu membangun sistem yang dapat mencegah kerugian, mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan keseimbangan antara hak konsumen dan kepentingan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara jujur.
Satu Data. Satu Sistem. Satu Tujuan: Keadilan.
MASALAH BESAR DI ERA EKONOMI DIGITAL
Transformasi digital telah membuka peluang ekonomi yang luar biasa besar bagi Indonesia. Namun, di balik peluang tersebut, muncul pula bentuk-bentuk eksploitasi dan kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
Manipulasi identitas melalui nomor virtual berbasis aplikasi, penipuan digital, praktik persaingan usaha yang tidak sehat, hingga berbagai bentuk eksploitasi terhadap konsumen kini dapat berlangsung dengan cara yang semakin sulit dideteksi.
Dampaknya tidak hanya dirasakan konsumen.
Konsumen dapat mengalami kerugian. Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara jujur dapat ikut terdampak. Pada saat yang sama, ketidakpastian hukum dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang tidak sehat.
Pertanyaannya kemudian: mengapa sistem perlindungan konsumen belum mampu bergerak secepat perkembangan masalah yang dihadapi masyarakat?
AKAR PERSOALAN: SISTEM YANG TERFRAGMENTASI
Salah satu persoalan mendasar adalah sistem perlindungan konsumen masih cenderung terfragmentasi.
Masing-masing kementerian dan lembaga memiliki kewenangan, data, prosedur, dan mekanisme penanganan sendiri. Dalam kondisi tertentu, ego sektoral dapat menjadi hambatan koordinasi.
Di sisi lain, proses penyelesaian sengketa yang panjang dan birokratis dapat membuat konsumen kehilangan waktu, tenaga, bahkan kepercayaan terhadap sistem.
Persoalan lainnya adalah data yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Ketika data konsumen, pelaku usaha, transaksi, pengaduan, serta informasi penegakan hukum tidak terhubung dalam satu ekosistem, negara akan kesulitan melihat persoalan secara utuh.
Akibatnya, respons sering kali baru dilakukan setelah masalah membesar.
Padahal, perlindungan konsumen idealnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan prediktif.
PARADIGMA LAMA PERLU DIEVALUASI
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah menjadi fondasi penting dalam perjalanan perlindungan konsumen di Indonesia.
Namun, perkembangan teknologi, ekonomi digital, model bisnis baru, serta perubahan perilaku masyarakat menghadirkan tantangan yang jauh berbeda dibandingkan ketika regulasi tersebut pertama kali lahir.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan semata-mata perubahan aturan.
Kita membutuhkan perubahan paradigma.
Perlindungan konsumen tidak boleh dimaknai sebagai tindakan agresif terhadap pelaku usaha. Sebaliknya, perlindungan yang tidak memberikan kepastian hukum juga berpotensi menghambat inovasi dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia usaha.
Ada tiga persoalan yang perlu dijawab:
1. Perlindungan konsumen harus berjalan tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beritikad baik.
2. Penyelesaian sengketa harus dipercepat melalui integrasi sistem dan data.
3. Kewenangan antarlembaga harus disinergikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidaksinkronan.
Dengan demikian, reformasi perlindungan konsumen tidak cukup hanya dilakukan dengan menambah aturan.
Yang harus dibangun adalah ekosistemnya.
REKONSTRUKSI PARADIGMA
Tujuan utama rekonstruksi perlindungan konsumen adalah membangun ekosistem pasar yang adil, harmonis, kompetitif, dan berkelanjutan bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Paradigma tersebut bertumpu pada empat prinsip utama:
KEADILAN — KOLABORASI — KEBERLANJUTAN — KEPASTIAN HUKUM
Seluruhnya harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.
Keadilan tidak berarti hanya membela konsumen.
Keadilan berarti memastikan konsumen memperoleh perlindungan ketika dirugikan, sekaligus memastikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara jujur tidak menjadi korban dari sistem yang tidak akurat.
Inilah keseimbangan yang harus dibangun.
INTEGRASI DIGITAL UNTUK PERLINDUNGAN YANG NYATA
Teknologi bukanlah tujuan.
Teknologi adalah alat untuk menghadirkan keadilan.
Karena itu, Indonesia membutuhkan sebuah ekosistem perlindungan konsumen dari hulu hingga hilir.
Ekosistem tersebut melibatkan:
Pemerintah — Pelaku Usaha — BPKN — Lembaga Penegak Hukum — Konsumen
Kelima unsur tersebut tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Diperlukan platform nasional pengaduan konsumen yang terintegrasi, verifikasi identitas digital bagi konsumen dan pelaku usaha, analisis data untuk mendeteksi pola kerugian dan potensi fraud, serta mekanisme penyelesaian yang cepat, transparan, akuntabel, dan terukur.
Dengan sistem tersebut, pengaduan konsumen tidak berhenti sebagai laporan.
Data pengaduan dapat menjadi sumber informasi untuk membaca pola pelanggaran, mengidentifikasi pelaku atau sektor berisiko, menyusun kebijakan, dan mencegah kerugian yang lebih besar.
SATU DATA, SATU SISTEM, SATU TUJUAN
Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menjadi salah satu fondasi utama.
Jika data dari berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dengan perlindungan konsumen dapat terhubung dalam sebuah sistem nasional, negara akan memiliki kemampuan yang jauh lebih baik untuk membaca persoalan secara menyeluruh.
Sistem tersebut dapat mencakup:
* Integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
* Identitas digital yang terpercaya untuk mencegah manipulasi.
* Platform pengaduan konsumen nasional.
* Sistem peringatan dini terhadap potensi kerugian dan sengketa.
* Analisis data untuk mendeteksi pola fraud dan pelanggaran.
* Transparansi proses penyelesaian pengaduan.
* Akuntabilitas setiap lembaga yang terlibat.
* Pemantauan penyelesaian sengketa secara terukur.
Dengan pendekatan tersebut, negara tidak lagi sekadar menunggu masyarakat mengadu.
Negara dapat bergerak lebih cepat sebelum kerugian meluas.
“ANTIBIOTIK SISTEMIK” PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen harus bekerja seperti “antibiotik sistemik”.
Bukan hanya mengobati sengketa setelah terjadi, tetapi juga menyembuhkan akar persoalan.
Artinya, sistem harus mampu:
Menganalisis masalah secara menyeluruh.
Mengarahkan kebijakan berdasarkan data dan bukti.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses.
Mengintegrasikan kelembagaan dan data nasional.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Menjamin objektivitas dan kepastian hukum.
Memanfaatkan teknologi sebagai enabler keadilan.
Mendorong inovasi dalam penyelesaian sengketa.
Dan pada akhirnya, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
VISI INDONESIA YANG KITA BANGUN
Indonesia membutuhkan sistem perlindungan konsumen yang mampu memberikan jawaban sederhana terhadap persoalan yang kompleks:
Tidak boleh ada konsumen yang dirugikan tanpa mendapatkan perlindungan.
Tidak boleh ada pelaku usaha yang jujur menjadi korban dari sistem yang tidak adil.
Negara harus hadir melalui sistem yang terintegrasi, transparan, dan berkeadilan.
Dengan ekosistem yang sehat, pasar dapat tumbuh secara kompetitif dan berkelanjutan.
Konsumen terlindungi.
Pelaku usaha yang jujur terlindungi.
Kepastian hukum meningkat.
Dan pada akhirnya, perekonomian Indonesia menjadi semakin kuat.
MANIFESTO
Gagasan ini merupakan tawaran untuk membangun kembali ekosistem perlindungan konsumen Indonesia melalui pendekatan yang lebih sistemik dan integratif.
Saya berkomitmen mendorong:
* Pendekatan sistemik dan integratif.
* Keadilan bagi konsumen dan pelaku usaha.
* Independensi kelembagaan.
* Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
* Pemanfaatan teknologi dan integrasi data.
* Kepastian hukum dan objektivitas.
* Perlindungan yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi.
Karena perlindungan konsumen bukan hanya tentang siapa yang menang dalam sebuah sengketa.
Lebih dari itu, perlindungan konsumen adalah tentang bagaimana negara menciptakan sistem yang mampu mencegah ketidakadilan, memberikan kepastian, dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak.
Satu Data.
Satu Sistem.
Satu Tujuan: KEADILAN.
M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM

