OPINI KEBIJAKAN PUBLIK & PERLINDUNGAN KONSUMEN
Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. – Ketua LPKSM Borneo Kalimantan
Perlindungan konsumen di Indonesia pada dasarnya adalah urusan gotong royong nasional. Di tengah pesatnya perkembangan arus barang dan jasa mulai dari perdagangan e-commerce, produk kesehatan, hingga jasa keuangan
membangun ekosistem pasar yang sehat dan berkeadilan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah merancang fondasi yang sangat harmonis. Keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan jajaran pemerintah dirancang bukan untuk saling berseberangan, melainkan untuk saling melengkapi dan merekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Garda Terdepan Informasi: Mengakselerasi Fungsi Edukasi dan Pengawasan LPKSM hadir bukan sekadar sebagai wadah penyelesaian aduan saat timbul masalah, melainkan sebagai garda terdepan penyebaran informasi dan edukasi. Merujuk pada Pasal 44 ayat (3) UUPK, LPKSM memiliki amanat mulia untuk:
-Menyebarkan informasi guna meningkatkan kehati-hatian dan kesadaran hak-kewajiban konsumen.
-Memberikan nasihat dan bantuan advokasi bagi masyarakat.
-Melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Bekerja sama secara aktif dengan instansi pemerintah terkait.
Independensi yang Merangkul dan Kritik Solutif:
Dalam menjalankan amanat UU ini, independensi LPKSM adalah modal kepercayaan. Independensi bukan berarti membuat jarak atau sekat dengan pemerintah, melainkan menjaga objektivitas agar dapat menghadirkan kritik yang solutif. Kritik solutif adalah masukan berbasis data dan temuan riil di lapangan yang disertai dengan usulan solusi membangun bagi perbaikan regulasi maupun tata niaga pelaku usaha.
Menyalurkan Fungsi Eksekusi Melalui 29 Kementerian dan Lembaga Isu perlindungan konsumen bersifat lintas sektor (cross-sectoral). Oleh karena itu, LPKSM memandang pentingnya
kemitraan erat dengan 29 Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait mulai dari kementerian di bidang perdagangan, industri, kesehatan, komunikasi digital, transportasi, hingga otoritas seperti BPOM, OJK, BI, BSN, dan Kepolisian RI.
[Masyarakat & LPKSM di Lapangan]──(Informasi & Kritik Solutif)──>[29 K/L Terkait] ──(Eksekusi & Penindakan)──>[Pasal & Pasar Sehat]
Di tingkat tapak, LPKSM bertindak sebagai “mata dan telinga” bersama yang menjangkau dinamika harian konsumen. Ketika LPKSM menyampaikan temuan lapangan secara objektif, fungsi eksekusi dan penindakan yang ada pada 29 K/L dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan efektif. Ini adalah bentuk kolaborasi yang saling merekatkan, bukan memisahkan.
Dukungan Proporsional Demi Efektivitas Bersama Guna memperkuat sinergi ini, 29 K/L terkait dan LPKSM perlu terus membangun ruang komunikasi yang inklusif. Pemberian perhatian dan dukungan proporsional dari pemerintah kepada LPKSM sebagaimana diamanatkan
dalam semangat UUPK akan semakin mengoptimalkan daya jangkau pengawasan di daerah.
Dukungan tersebut berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, seperti:
-Kemudahan Fasilitasi: Akses cepat untuk pengujian laboratorium produk atau verifikasi standar mutu.
-Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan regulasi sektoral secara berkala bagi para aktivis pengawas konsumen.
-Integrasi Saluran Aduan: Kanal komunikasi fast-track antara LPKSM dan lembaga eksekutor pemerintah.
Akselerasi Pengawasan Melalui Efisiensi Digital yang Efektif Di era transformasi modern, penguatan ekosistem pengawasan ini tidak lagi memerlukan alokasi anggaran yang membebankan fiskal negara. Kuncinya terletak pada optimalisasi kanal digital berdaya guna tinggi (high-impact digital ecosystem).
Melalui ekosistem informasi berbasis siber, jaringan media sosial, dan platform digital terintegrasi, hasil pengawasan serta materi edukasi konsumen dapat terdistribusi secara masif, presisi, dan akuntabel.
Tantangan Lapangan Solusi Akselerasi Digital Kolaboratif Keterbatasan Jangkauan Fisik Publikasi konten edukasi digital yang presisi untuk masyarakat luas Alur Informasi Lambat Integrasi data temuan LPKSM secara real-time ke sistem K/L terkait Transparansi Penanganan Aksesibel bagi publik untuk memantau respons dan tindak lanjut K/L
Penutup: Ekosistem Pasar Indonesia yang Harmonis Menjadikan LPKSM sebagai garda terdepan informasi adalah langkah strategis untuk mempererat hubungan antara
masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha. Ketika LPKSM menjalankan fungsi kritik solutifnya secara independen, dan 29 Kementerian Lembaga menyambutnya dengan fungsi eksekusi yang responsif serta dukungan proporsional, maka perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.
Inilah wujud nyata ekosistem perlindungan konsumen yang efektif, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh bangsa
Indonesia.
• • • LPKSM Borneo Kalimantan – Opini Perlindungan Konsumen

