Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Cegah Pencemaran Sungai, Tim Patroli Air Jatim Gandeng Komunitas Arung Jeram

    25/10/2026

    Ganti Rugi Belum Sepakat, Pemkab Banjar Siapkan Tim Independen untuk PT MMI dan Warga Rantau Bakula

    25/10/2026

    Bagaimana Meningkatkan Kualitas Belajar Siswa? Ini Langkah yang Ditempuh SMPN 2 Juai

    25/10/2026

    Tembus 3.087 Kasus, ISPA di Kotabaru Meningkat, Warga Diminta Waspada Asap

    25/10/2026

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

      19/10/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

    Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

    Tim PublikaTim Publika16/07/2026

    Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M. (Ketua LPKSM Borneo Kalimantan)

    Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyambut baik komitmen tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menetapkan standar pelayanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja, disertai sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum aparat yang terbukti melakukan penyimpangan.

    Langkah ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

    1. Landasan Hukum & Hak Masyarakat sebagai Konsumen Layanan Publik

    Secara substantif, masyarakat pengguna layanan pertanahan adalah konsumen jasa pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, konsumen memiliki hak atas:

    * Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
    * Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan.
    * Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau standar yang berlaku.

    Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15 dan 18) secara eksplisit mewajibkan penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan tepat waktu.

    2. Mendorong Penegakan Hukum Secara Proporsional dan Transparan

    LPKSM menekankan bahwa implementasi sanksi tegas termasuk tindakan pemecatan bagi oknum yang memperlambat proses demi tindakan koruptif (pungli/suap) harus dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan dan penyelesaian yang proporsional :

    * Uji Transparansi Alur: Penyebab keterlambatan harus dibuka secara jelas kepada pemohon. Jika keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis-administrasi yang sah, BPN wajib memberikan pemberitahuan tertulis beserta kepastian waktu penyelesaian.
    * Tindakan Tegas Terukur: Apabila keterlambatan disebabkan oleh kesengajaan, pungutan liar, atau tindakan diskriminatif, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa kompromi guna memberikan efek jera (*deterrent effect*).

    3. Ajakan Kepada Masyarakat Kalimantan Timur untuk Aktif Mengawasi

    Mengingat Kalimantan Timur tengah mengalami akselerasi pembangunan dan dinamika pertanahan yang tinggi, LPKSM mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kaltim untuk berperan aktif melakukan pengawasan kemasyarakatan (social control).

    > “Keterbukaan informasi dan keberanian masyarakat untuk bersuara adalah kunci utama terciptanya pelayanan publik yang bersih. Jangan ragu untuk mencatat, menyimpan bukti pendaftaran, dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan alur maupun waktu pelayanan yang tidak sesuai standar.”
    > M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M.

    Saluran Aduan dan Pendampingan Hukum

    LPKSM Kalimantan Timur siap berdiri bersama masyarakat untuk mengawal hak-hak konsumen pelayanan publik. Apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian prosedur, penundaan berlarut tanpa alasan sah, atau indikasi pungli dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat, LPKSM membuka pintu pendampingan melalui mekanisme pengaduan resmi guna mengupayakan penyelesaian secara terukur, adil, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Apa yang Sebenarnya Ada di Piring Kita? Tantangan Perlindungan Konsumen di Sektor Pangan

    08/10/2026

    Konsumen Punya Hak, Tapi Seberapa Kuat Posisi Tawarnya?

    05/10/2026

    OPINI | John Herdman dan Kesalahan Membaca “Proses” Sepak Bola Indonesia

    05/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Cegah Pencemaran Sungai, Tim Patroli Air Jatim Gandeng Komunitas Arung Jeram

    25/10/2026

    Ganti Rugi Belum Sepakat, Pemkab Banjar Siapkan Tim Independen untuk PT MMI dan Warga Rantau Bakula

    25/10/2026

    Bagaimana Meningkatkan Kualitas Belajar Siswa? Ini Langkah yang Ditempuh SMPN 2 Juai

    25/10/2026

    Tembus 3.087 Kasus, ISPA di Kotabaru Meningkat, Warga Diminta Waspada Asap

    25/10/2026
    Berita Pilihan
    Nusantara

    Cegah Pencemaran Sungai, Tim Patroli Air Jatim Gandeng Komunitas Arung Jeram

    25/10/2026 Nusantara

    PUBLIKAINDONESIA.COM, SURABAYA – Upaya menjaga sungai agar tetap bersih dan terbebas dari pencemaran membutuhkan keterlibatan…

    Ganti Rugi Belum Sepakat, Pemkab Banjar Siapkan Tim Independen untuk PT MMI dan Warga Rantau Bakula

    25/10/2026

    Bagaimana Meningkatkan Kualitas Belajar Siswa? Ini Langkah yang Ditempuh SMPN 2 Juai

    25/10/2026

    Tembus 3.087 Kasus, ISPA di Kotabaru Meningkat, Warga Diminta Waspada Asap

    25/10/2026

    Recent Posts

    • Cegah Pencemaran Sungai, Tim Patroli Air Jatim Gandeng Komunitas Arung Jeram
    • Ganti Rugi Belum Sepakat, Pemkab Banjar Siapkan Tim Independen untuk PT MMI dan Warga Rantau Bakula
    • Bagaimana Meningkatkan Kualitas Belajar Siswa? Ini Langkah yang Ditempuh SMPN 2 Juai
    • Tembus 3.087 Kasus, ISPA di Kotabaru Meningkat, Warga Diminta Waspada Asap
    • Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.