PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Proyek pembangunan Jalan Lintas Tengah yang akan menghubungkan Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin terus menunjukkan progres positif. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kini memasuki tahapan penting setelah izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) resmi diterbitkan.
Dengan keluarnya izin tersebut, proses pembangunan kini berlanjut ke penyusunan dokumen pertanahan yang menjadi dasar penetapan lokasi (penlok) sekaligus langkah awal menuju pembebasan lahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, mengatakan izin KKPR untuk wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi diterbitkan sehingga seluruh tahapan administrasi dapat terus dipercepat.
“Izin KKPR untuk Banjar dan Kabupaten Tapin telah resmi keluar,” ujar Yasin Toyib, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, saat ini tim teknis sedang menyusun dokumen pertanahan sebagai syarat penetapan lokasi proyek. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan dokumen penlok dapat diterbitkan pada Oktober 2026.
Apabila target tersebut tercapai, maka proses pengajuan pembebasan lahan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat dilakukan pada awal Januari 2027.
“Target kami Oktober penlok sudah keluar, sehingga awal Januari kami sudah bisa mengajukan pembebasan lahannya ke Kanwil Pertanahan,” jelasnya.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Tahun 2027 khusus untuk mendukung pengadaan lahan proyek Jalan Lintas Tengah.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN, tahapan pembebasan lahan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tujuh bulan. Jika seluruh proses berlangsung sesuai jadwal, lahan pada jalur yang direncanakan hingga kawasan Binuang ditargetkan sudah berstatus clean and clear pada September 2027.
“Mudah-mudahan September sudah bisa clear lahan sampai ke Binuang,” harap Yasin.
Setelah seluruh proses pengadaan lahan selesai, pembangunan fisik Jalan Lintas Tengah direncanakan mulai dikerjakan pada perubahan APBD Tahun 2027. Proyek strategis tersebut akan dibangun secara bertahap hingga 2029–2030.
Pemprov Kalimantan Selatan berharap Jalan Lintas Tengah nantinya menjadi salah satu infrastruktur strategis yang mampu membuka konektivitas baru antarwilayah, khususnya antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.
Selain memperlancar arus transportasi masyarakat, keberadaan jalan tersebut juga diyakini akan memangkas waktu tempuh, memperkuat distribusi logistik, serta menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah Kalimantan Selatan.
Dengan tahapan yang terus bergerak sesuai rencana, proyek Jalan Lintas Tengah kini semakin mendekati tahap pembangunan fisik dan diharapkan menjadi salah satu infrastruktur andalan yang membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
#JalanLintasTengah #KalimantanSelatan #Banjar #Tapin #PUPRKalsel #InfrastrukturKalsel #PembangunanKalsel #BeritaKalsel #Banjarbaru #EkonomiKalsel #TransportasiKalsel #APBD2027 #BPN #JalanBaru #InfoKalsel

