PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Aksi pencurian dengan kekerasan bermodus petugas PLN bikin geger warga Gang Petai Nomor 2, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, Selasa (5/5/2026). Seorang pria bernama Zainal Abidin (41), warga Martapura, Kabupaten Banjar, diamankan polisi usai nekat merampas gelang emas milik seorang perempuan paruh baya dengan ancaman pisau.
Korban diketahui bernama Endah Tri (56). Peristiwa mencekam itu terjadi saat pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura menjadi petugas PLN yang ingin memeriksa meteran listrik.
Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunardi menjelaskan, awalnya pelaku bersikap layaknya petugas biasa. Namun situasi berubah drastis ketika pelaku tiba-tiba memeluk korban dan mengeluarkan senjata tajam.
“Pelaku mengaku sebagai petugas PLN dan hendak mengecek meteran listrik. Setelah itu pelaku langsung memeluk korban dan menodongkan pisau,” ujar Kardi, Rabu (6/5/2026).
Dalam kondisi terancam, korban tak bisa berbuat banyak saat gelang emas jenis rantai sasap seberat 8,89 gram miliknya dirampas pelaku.
Beruntung, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan itu sontak memancing perhatian warga yang kemudian berusaha mengejar pelaku saat mencoba kabur dari lokasi.
Aksi pelarian Zainal akhirnya gagal total. Warga berhasil menangkapnya sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap, awalnya Zainal hanya berjalan-jalan mencari pekerjaan. Namun niat jahat muncul ketika melihat korban memakai gelang emas.
“Pelaku sempat mengajak temannya, tapi temannya tidak mau ikut. Setelah itu pelaku pulang ke rumah mengambil pisau,” jelas Kardi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa gelang emas hasil rampasan dan satu bilah pisau sepanjang 20 sentimeter yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kini Zainal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang datang dengan modus petugas layanan tertentu dan selalu memastikan identitas resmi sebelum memberikan akses masuk ke rumah.
#Banjarbaru #KriminalBanjarbaru #Curas #PencurianDenganKekerasan #PolresBanjarbaru #Martapura #BeritaKalsel #KalimantanSelatan #InfoBanjarbaru #ModusPLN #AksiKriminal #WaspadaKriminal #Banjar #BeritaHariIni #KejahatanJalanan

