Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Tak Main-main, PSHT Kalsel Siapkan Pelatih Unggul Demi PON 2028

    01/02/2026

    Hutan Lestari Masyarakat Untung, Kalsel Genjot Kopi dan Kemiri

    01/02/2026

    Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

    31/01/2026

    Rutan Kandangan Gandeng Dispersip HSS, Literasi Digital Masuk Lapas

    31/01/2026

    Tak Masuk Penjara, Kasus Penggelapan di Banjarbaru Diselesaikan Damai

    31/01/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

      31/01/2026

      Asli Sumatera, Mekar di Australia: Titan Arum Tarik 2.000 Pengunjung

      10/01/2026

      Pecinta Travelling Wajib Tahu! Jelajah Semua Pulau di Indonesia Bisa Habiskan Separuh Hidupmu

      06/10/2025

      Duta Mall Soft Opening, Wakil Wali Kota: Duta Mall Bukan Cuma Tempat Belanja, Tapi Peluang Emas Warga Palangka Raya

      04/10/2025

      Balangan Health Run 4K, Cara Seru Warga Balangan Jaga Kesehatan

      15/12/2025

      Indonesia Siap Cetak Sejarah, Tim Muhammadiyah Dilirik WHO Jadi Pasukan Medis Dunia

      27/10/2025

      Workshop Nasional Kefarmasian 2025: Apoteker Didorong Jadi Garda Terdepan Atasi Hipertensi

      09/10/2025

      Sayur MBG di Tala Ditemukan Ada Ulat, Murid Ogah Makan, Ini Respon Pengawas

      06/10/2025

      Buntut Badai Pasar Modal, OJK Diguncang Pengunduran Diri Beruntun

      31/01/2026

      WEF Warning! Pengangguran Jadi Bom Waktu Ekonomi Indonesia

      23/01/2026

      Tak Hanya Solar, Impor Bensin dan Avtur Juga Bakal Disetop

      23/01/2026

      IndiHome Down Massal, Warganet Heboh: Internet Down Se-Indonesia?

      22/01/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tak Masuk Penjara, Kasus Penggelapan di Banjarbaru Diselesaikan Damai

    Tak Masuk Penjara, Kasus Penggelapan di Banjarbaru Diselesaikan Damai

    Tim PublikaTim Publika31/01/2026

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru kembali menunjukkan komitmennya menghadirkan keadilan yang humanis. Dalam sidang perkara pidana Nomor 11/Pid.B/2026/PN Bjb, majelis hakim menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif dengan memfasilitasi perdamaian antara terdakwa dan korban.

    Sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Banjarbaru, Kamis (22/1/2026), berujung pada kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian perdamaian oleh kedua belah pihak.

    Perkara ini bermula pada rentang waktu 2023–2024, ketika terdakwa Supian menawarkan kerja sama usaha pembuatan kanopi kepada korban Faisal. Terdakwa menjanjikan keuntungan Rp4 juta untuk proyek dua ruko di Gambut dan Rp6 juta untuk empat ruko di Banjarbaru, Loktabat. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban kemudian mentransfer modal usaha ke rekening terdakwa.

    Namun, hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan tersebut tidak pernah diterima korban. Akibatnya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp23.850.000.

    Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Meski demikian, terdakwa menyatakan penyesalan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mengungkapkan masih memiliki tanggungan keluarga.

    Faktor pemaaf menjadi pertimbangan penting majelis hakim, terlebih antara terdakwa dan korban telah terjadi kesepakatan damai dan saling memaafkan. Dalam kesepakatan tersebut, terdakwa bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000 kepada korban.

    Majelis hakim menilai bahwa pemidanaan tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kemanfaatan, pembinaan, dan pemulihan keadaan semula. Karena terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah mendapatkan maaf dari korban, hakim menjatuhkan pidana pengawasan serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

    Penerapan Keadilan Restoratif ini merupakan amanat Pasal 204 ayat (5) hingga ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus menjadi wujud kewajiban moral hakim untuk menghadirkan keadilan rehabilitatif dan reintegratif.

    Putusan tersebut menegaskan komitmen PN Banjarbaru dalam menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, serta berorientasi pada pemulihan dan keadilan substantif bagi masyarakat.

     

    #PNBanjarbaru #KeadilanRestoratif #RestorativeJustice #HukumPidana #SidangPN #PeradilanHumanis #Penipuan #Penggelapan #BeritaHukum #Banjarbaru

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Tak Main-main, PSHT Kalsel Siapkan Pelatih Unggul Demi PON 2028

    01/02/2026

    Hutan Lestari Masyarakat Untung, Kalsel Genjot Kopi dan Kemiri

    01/02/2026

    Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

    31/01/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Tak Main-main, PSHT Kalsel Siapkan Pelatih Unggul Demi PON 2028

    01/02/2026

    Hutan Lestari Masyarakat Untung, Kalsel Genjot Kopi dan Kemiri

    01/02/2026

    Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

    31/01/2026

    Rutan Kandangan Gandeng Dispersip HSS, Literasi Digital Masuk Lapas

    31/01/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Tak Main-main, PSHT Kalsel Siapkan Pelatih Unggul Demi PON 2028

    01/02/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANJARBARU – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Kalimantan Selatan menunjukkan keseriusannya…

    Hutan Lestari Masyarakat Untung, Kalsel Genjot Kopi dan Kemiri

    01/02/2026

    Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan

    31/01/2026

    Rutan Kandangan Gandeng Dispersip HSS, Literasi Digital Masuk Lapas

    31/01/2026

    Recent Posts

    • Tak Main-main, PSHT Kalsel Siapkan Pelatih Unggul Demi PON 2028
    • Hutan Lestari Masyarakat Untung, Kalsel Genjot Kopi dan Kemiri
    • Ritual Sakral Suku Banjar Mandi 7 Bulanan, Menjaga Kehidupan Sejak Dalam Kandungan
    • Rutan Kandangan Gandeng Dispersip HSS, Literasi Digital Masuk Lapas
    • Tak Masuk Penjara, Kasus Penggelapan di Banjarbaru Diselesaikan Damai

    Recent Comments

    1. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Februari 2026
    S S R K J S M
     1
    2345678
    9101112131415
    16171819202122
    232425262728  
    « Jan    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.