Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar

    20/06/2026

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak

    20/06/2026

    FGD Digelar, Ini Strategi Banjarbaru Hadapi Serangan Siber

    20/06/2026

    Kalsel Buka Keran Medali di Kejurnas Panjat Tebing KU XX 2026, Atlet Muda Ini Langsung Sabet Perak!

    20/06/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Belum Maksimal? Ini Strategi RSGM Gusti Hasan Aman Tingkatkan Pelayanan

      07/04/2026

      Es Krim Paracetamol Bikin Geger, Ternyata Cuma Hoaks

      02/04/2026

      Kabar Baik! Klinik Vaksin Internasional Pertama Hadir di Puruk Cahu

      20/02/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Harga Minyak Goreng Naik Lagi! Ternyata Bukan Karena Langka

      23/04/2026

      Melawan Dominasi Matic! Supra X 125 Cross, Tangguh dan Bandel

      15/04/2026

      Ngeri! RKAB Ditolak Dua Kali, Tambang Langsung Disuruh Stop, Aturan Baru Bikin Perusahaan Ketar-Ketir

      15/04/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Setelah Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

    Eks Pegawai Baznas Jabar Jadi Tersangka Setelah Ungkap Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

    Tim PublikaTim Publika31/05/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, BANDUNG – Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas tuduhan tindak pidana akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik Baznas Jabar.

    Penetapan ini muncul setelah Tri Yanto sebelumnya mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di internal Baznas Jabar. Dalam laporannya, Tri menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana zakat senilai Rp9,8 miliar serta dana hibah dari APBD Jabar sebesar **Rp3,5 miliar**, dalam rentang waktu **2021 hingga 2023**. Nilai dugaan korupsi yang dilaporkan pun mencapai **belasan miliar rupiah**.

    Tri Yanto telah **dipecat dari Baznas Jabar sejak 2024**, dengan alasan rasionalisasi kelembagaan dan dugaan tindakan indisipliner. Namun, pemecatan itu disebut terjadi tak lama setelah dirinya mulai aktif menyuarakan indikasi penyimpangan dana di lembaga tersebut.

    Polemik ini sempat menyita perhatian publik pada **Agustus 2024**, saat **DPRD Jawa Barat** menerima laporan dari sejumlah mahasiswa yang mengadukan persoalan serupa. Namun, saat itu **hasil rapat DPRD menyatakan tidak ditemukan indikasi korupsi**.

    Kini, alih-alih kasus korupsi itu diproses lebih lanjut, justru Tri Yanto yang dijerat hukum. Ia dilaporkan ke polisi oleh **Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan**, berdasarkan **Laporan Polisi Nomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT** tertanggal **7 Maret 2025**.

    Kepala Bidang Humas Polda Jabar, **Kombes Hendra Rochmawan**, menjelaskan bahwa Tri Yanto **diduga tanpa hak telah mengakses, memindahkan, dan menyebarkan dokumen elektronik rahasia** milik Baznas Jabar.

    Atas perbuatannya, Tri dijerat dengan **Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)**.

    • Kasus ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan: apakah ini bentuk penegakan hukum, atau justru pembungkaman terhadap upaya pengungkapan korupsi?
    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Kasus Viral Motor Ojol Diangkut Dishub di Jatinegara, Ketua LPKSM Borneo Kalimantan: Negara Gagal Hadir di Hulu Masalah

    20/06/2026

    Julong Group Siagakan Pasukan Hadapi Musim Kemarau, Empat Desa Dapat Bantuan Mesin Pemadam

    18/06/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar

    20/06/2026

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak

    20/06/2026

    FGD Digelar, Ini Strategi Banjarbaru Hadapi Serangan Siber

    20/06/2026
    Berita Pilihan
    Olahraga

    Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar

    20/06/2026 Olahraga

    PUBLIKAINDONESIA.COM – Ajang FIFA World Cup 2026 semakin memanas. Di tengah ketatnya persaingan fase grup,…

    Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau

    20/06/2026

    Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak

    20/06/2026

    FGD Digelar, Ini Strategi Banjarbaru Hadapi Serangan Siber

    20/06/2026

    Recent Posts

    • Langkah Awal yang Meyakinkan, Dua Negara Tuan Rumah Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar
    • Sindikat Narkoba Internasional Kena “Sergap” 🚨 27 Kilogram Sabu dari Malaysia Digagalkan Masuk Riau
    • Aksi ‘Patung Hidup’ dari Suporter Kongo Bikin Heboh Dunia: Diam Berdiri 90 Menit Tanpa Bergerak
    • FGD Digelar, Ini Strategi Banjarbaru Hadapi Serangan Siber
    • Kalsel Buka Keran Medali di Kejurnas Panjat Tebing KU XX 2026, Atlet Muda Ini Langsung Sabet Perak!

    Recent Comments

    1. Stephengrent mengenai 73 Peserta Ikuti Audisi Nanang Galuh Banjar Bernuansa Islami 2025
    2. Sheilaspody mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. EarnestHeS mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    4. Maf mengenai Waspada Ular di Sekitar Lingkungan Saat Musim Hujan
    5. RandomNameAgers mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    Juni 2026
    SSRKJSM
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    2930 
    « Mei    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.