Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026

    Berhasil Jadi 3 Besar Pada Turnamen Futsal Kalsel, SMAN 2 Kotabaru Kembali Harumkan Nama Daerah

    24/08/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Senyum Ceria Anak Panti Jadi Bukti Kepedulian RSGM Gusti Hasan Aman

      30/04/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Tala Siapkan Aturan Baru Batasi Angkutan Berat, Jawab Keluhan Warga soal Jalan Rusak

    Tala Siapkan Aturan Baru Batasi Angkutan Berat, Jawab Keluhan Warga soal Jalan Rusak

    Tim PublikaTim Publika04/07/2025

    PUBLIKAINDONESIA.COM, TANAH LAUT – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bergerak cepat menanggapi keluhan masyarakat terkait rusaknya jalan akibat lalu-lalang kendaraan tambang dan angkutan hasil perkebunan. Sebuah rancangan peraturan bupati (perbup) tengah disusun untuk mengatur ketat penggunaan jalan umum oleh kendaraan bermuatan berat.

    Pembahasan draf regulasi tersebut berlangsung intens dalam rapat lintas instansi yang digelar di Lounge VIP Sekretariat Daerah Tala, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Kepala Bagian Hukum Setda Tala, Alfirial, S.H., M.H., dan dihadiri perwakilan dari Polres Tala, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP, dan Diskominfostasan.

    Regulasi yang Mudah Dipahami dan Tegas

    Alfirial menegaskan bahwa peraturan yang sedang disusun harus jelas, tegas, dan mudah dipahami masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan multitafsir dan bisa diterima oleh semua pihak, baik pelaku usaha maupun warga.

    “Produk hukum ini harus menjadi solusi, bukan malah memunculkan persoalan baru. Kita ingin masyarakat merasa dilindungi tanpa mengabaikan kebutuhan sektor usaha,” tegas Alfirial.

    Sasar Angkutan Tambang dan Perkebunan

    Kepala Dinas Perhubungan Tala, Danoe Sulaiman, menyebut regulasi ini akan lebih spesifik dalam pengaturannya, terutama pada jam operasional, pembatasan kelas jalan, dan jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas.

    “Fokusnya untuk menjawab keluhan masyarakat. Jalan umum yang tidak sesuai kelasnya tidak boleh dilintasi angkutan berat. Ini demi menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan,” jelas Danoe.

    Selain itu, aturan ini juga akan mengatur penggunaan jalur alternatif atau jalur khusus angkutan berat, serta kemungkinan penerapan sanksi bagi pelanggar.

    Sosialisasi Dua Bulan, Penegakan Menyusul

    Setelah regulasi ini resmi diundangkan, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi selama dua bulan. Selama masa ini, seluruh pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, akan diberi pemahaman mengenai isi dan tujuan aturan tersebut.

    “Kami tidak ingin langsung represif. Sosialisasi ini penting agar semua pihak siap dan bisa menyesuaikan,” ungkap Alfirial.

    Jalan Rusak, Keluhan yang Berulang

    Selama beberapa tahun terakhir, kerusakan jalan di Kabupaten Tanah Laut menjadi isu yang terus berulang. Banyak warga mengeluhkan jalan berlubang dan berdebu, terutama di jalur yang kerap dilalui angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit.

    Diharapkan, dengan adanya regulasi baru ini, kualitas jalan di Tala dapat meningkat, dan keluhan masyarakat bisa ditekan secara signifikan, tanpa harus mengorbankan pertumbuhan ekonomi daerah.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Kai Nini Healing ke Pantai Kasuari, PPRSLU Budi Sejahtera Rayakan HUT RI dan HUT Kalsel

    14/08/2026

    Diduga Beralih Fungsi Jadi Ruang Karaoke, Satpol PP Tanah Laut Tertibkan 8 Warung Kuliner

    12/08/2026

    DPRD Balangan Soroti Sistem Zonasi hingga Kekurangan Guru Pendamping, Pendidikan Jadi Perhatian Serius

    10/07/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun

    24/08/2026 Banjarbaru

    PUBLIKA INDONESIA,BANJARBARU — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membidik puluhan perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan…

    Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba

    24/08/2026

    Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT

    24/08/2026

    Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan

    24/08/2026

    Recent Posts

    • Klh Bidik Puluhan Perusahaan, Potensi Sanksi Karhutla Rp15 Triliun
    • Semarak HUT ke-81 RI, Warga RT 40 BDS 3 Forest Hill Gelar Jalan Santai dan Beragam Lomba
    • Sebelum Tertimpa Bangunan Sempat Tulis Doa untuk Kampungnya, Risma Bocah 11 Tahun Korban Gempa NTT
    • Arahan Langsung Prabowo, Kodam Tambun Bungai Percepat Penanganan Karhutla di Kalimantan
    • Berhasil Jadi 3 Besar Pada Turnamen Futsal Kalsel, SMAN 2 Kotabaru Kembali Harumkan Nama Daerah

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    2. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    3. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    4. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    5. auto glass replacement Greensboro mengenai MTQ Nasional ULM 2025, Rektor ULM: Dari MTQ Ini Akan Lahir Pemimpin Qur’ani untuk Indonesia
    Agustus 2026
    SSRKJSM
     12
    3456789
    10111213141516
    17181920212223
    24252627282930
    31 
    « Jul    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.