PUBLIKAINDONESIA.COM, MAJALENGKA – Lantaran sakit hati tak mendapat restu dari anak mantan istri sirinya, seorang pria berinisial JR (50), warga Kabupaten Majalengka, nekat menyebarkan ratusan video asusila yang melibatkan dirinya dengan korban, M (47).

Aksinya terbongkar setelah korban melapor ke polisi, dan JR akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pelaku menyebarkan video asusila tersebut kepada anak korban dan para tetangga di lingkungan sekitar. Laporan pertama diterima pada 14 April 2025.
“Korban menjalin hubungan siri dengan pelaku selama kurang lebih delapan bulan. Namun setelah anak korban tidak merestui hubungan tersebut, korban memutuskan hubungan dan mengganti nomor telepon. Tersangka tidak terima dan menyebarkan video asusila untuk mendapatkan perhatian,” ujar AKP Ari Rinaldo.
Yang lebih mencengangkan, dari pengakuan awal JR menyebut ada 400 video asusila, namun hasil penyelidikan menunjukkan jumlah sebenarnya mencapai sekitar 700 video.
Korban yang merasa tertekan dan malu atas penyebaran video tersebut akhirnya pindah dari kampungnya dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap JR, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dikenakan UU ITE dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tegas Ari.