PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tak hanya mengimbau lewat kata-kata, pemerintah juga memberikan contoh nyata dengan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masyarakat untuk tertib membayar pajak setiap tahun.
Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP, saat mewakili Bupati Kotabaru pada kegiatan Pelayanan Penerimaan Pajak yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Samsat Kotabaru di Halaman Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Senin (20/7/2026).
Dalam sambutannya, Eka Saprudin mengapresiasi terselenggaranya kegiatan pelayanan pajak tersebut. Menurutnya, program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sekaligus memperkuat pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kotabaru sangat mendukung kegiatan ini, karena salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak,” ujarnya.
Ia menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi bersama untuk kemajuan daerah.
Dana yang terkumpul dari sektor pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, hingga berbagai program yang mendukung kesejahteraan warga.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta berbagai program yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Eka Saprudin berharap kegiatan pelayanan pajak seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen dan keteladanan, Sekda Kotabaru juga langsung melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lokasi kegiatan. Langkah tersebut menjadi pesan bahwa kepatuhan membayar pajak harus dimulai dari jajaran pemerintah sebelum mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru, Sonny Tua Halomoan, menjelaskan bahwa program Pelayanan Pembayaran Pajak telah dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Menurutnya, layanan tersebut hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Sonny menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki pengaruh besar terhadap keberhasilan pembangunan daerah.
Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta menghadirkan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pelayanan Penerimaan Pajak ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak berpartisipasi aktif membangun daerah melalui kontribusi pajak yang dibayarkan.
#Kotabaru #PemkabKotabaru #SekdaKotabaru #EkaSaprudin #BapendaKotabaru #SamsatKotabaru #PajakDaerah #PBB #WajibPajak #PendapatanAsliDaerah #PAD #PelayananPajak #PembangunanDaerah #ASNKotabaru #BeritaKotabaru #KalimantanSelatan #InfoKotabaru #TaatPajak #KotabaruHebat #NewsKalsel

