PUBLIKAINDONESIA.COM, KOTABARU – Polsek Kelumpang Hilir, Polres Kotabaru tangkap pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan PT. SKIP SPNE Pulau Panci, Rabu (2/10/24)di area perkebunan kelapa sawit Desa Pulau Panci, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.

Petugas keamanan kebu Yoga Wahyu Mahdani (26), melakukan patroli rutin di area perkebunan melihat seorang pria yang sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke bak salah satu mobil pick up.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Kelumpang Hilir, IPTU Marjoko, S.E. M.M., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pencurian tersebut. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Kelumpang Hilir segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S, yang akrab dipanggil Rio (16), warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku diduga terlibat dalam pencurian TBS kelapa sawit milik PT. SKIP SPNE. Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian barang bukti tiga unit mobil pick up, rantai besi pengait portal, 270 TBS kelapa sawit dan dua alat tojok besi, dan satu alat dodos sawit.
“Pihak perusahaan PT. SKIP SPNE Pulau Panci mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp. 5.089.150,- akibat pencurian ini. Perusahaan pun telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Polsek Kelumpang Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kata Marjoko,”Pihaknya saat ini masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam aksi pencurian ini. Sementara itu, pelaku yang sudah tertangkap akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, “tutupnya.