Close Menu
Publika Indonesia
    What's Hot

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026

    Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026

    19/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026

    Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton

    19/10/2026

    Tim Voli Putri SMAN 2 Kotabaru Raih Juara 1 HIMA PJKR CUP 2026

    19/10/2026
    Publika Indonesia
    • Home
    • Hukum
    • Kriminal
    • pemilu
    • Ekonomi
      1. Wisata
      2. Health
      3. View All

      Sport Tourism di Banjarbaru Makin Hidup, Aeris Boxing Buka Arena untuk Lahirkan Petinju Hebat

      05/06/2026

      “2gether We Grow”, Aeris Hotel Buktikan Bisnis Bisa Tumbuh Sambil Peduli

      30/04/2026

      Dispar Kalsel Gandeng 50 Influencer Promosikan Wisata

      28/04/2026

      Seru dan Menantang, Event Lari Pantai-Gunung Biome Trail Run Mapala Piranha Siap Jadi Ikon Baru Kalsel

      28/04/2026

      Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

      19/10/2026

      Rayakan HUT ke-76 Kalsel, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Edukasi Kesehatan Gigi Lewat Baksos hingga Lomba Kreatif

      20/07/2026

      Kalteng Tancap Gas Kembangkan Industri Obat Herbal, Bajakah hingga Pasak Bumi Disiapkan Tembus Pasar Nasional

      16/07/2026

      Donor Darah Berbonus Beras, Pakar Perlindungan Konsumen Ingatkan Potensi Celah Tata Kelola

      27/06/2026

      Teknologi Hidrogen Mulai Diuji di Indonesia, ESDM : Emisi Bus Bakalan Turun Drastis

      16/08/2026

      Bibit Tanaman dari Taniran Kubah HSS Tembus Kaltim dan Kalteng, Dewan Dorong Pemasaran Lewat Digital

      14/08/2026

      WhatsApp Rilis 3 Fitur Baru untuk Grup, Ada @All hingga Polling Bisa Disembunyikan

      09/08/2026

      Berani Lawan Perusahaan Prancis, Burkina Faso Jatuhkan Denda Rp5 Miliar ke Canal+

      08/08/2026
    • Nusantara
      • Banjarbaru
      • Banjarmasin
      • Kabupaten Banjar
      • Kalimantan Selatan
      • Tanah Bumbu
    • Olahraga
    Subscribe
    Trending Topics:
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Publika Indonesia
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami
    Beranda » Beranda » Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

    Polri Bongkar Sindikat Judi Online, Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

    Tim PublikaTim Publika10/10/2024
    Konfrensi Pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/24).

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online.

    Karena itu, terbentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024.

    Dimana Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

    Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp685 miliar.

    Bahkan dalam kasus ini, penyidik telah menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

    “QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujarnya dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/10/24).

    Kemudian, katanya, 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM Komisaris sekaligus Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF sebagai Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

    Selanjutnya, FH sebagai Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

    Sementara satu orang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

    Oleh sebab itu, dikatakan Brigjen Pol, Himawan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

    “Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” katanya.

    Selain di Indonesia, Brigjen Pol, Himawan menyebutkan situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.

    Sehingga, untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

    “Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

    Lebih jauh, Brigjen Pol, Himawan menjelaskan, selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi sudah mencapai Rp 685 miliar.

    Maka dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 miliar 55 juta.

    Atas perbuatannya, Himawan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

    Dan atau Pasal 82 atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

    Serta, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

    Share. Facebook WhatsApp Twitter LinkedIn Email

    Related Posts

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026

    Iming-Iming Pekerjaan Berujung Eksploitasi, Korban Diduga Dipaksa Layani 300 Pelanggan Sebulan

    17/10/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026

    Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026

    19/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026

    Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton

    19/10/2026
    Berita Pilihan
    Banjarbaru

    Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar

    23/10/2026 Banjarbaru

    PUBLIKAINDONESIA.COM, JAKARTA – Rencana pemulangan Intan Banjar dari Belanda menjadi kabar penting bagi masyarakat Kalimantan…

    Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026

    19/10/2026

    Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!

    19/10/2026

    Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton

    19/10/2026

    Recent Posts

    • Bukan Berlian, Ini yang Lebih Mendesak Dipulangkan ke Banua Menurut Sultan Cevi Raja Kebudayaan Banjar
    • Tim Bola Sundul SMAN 2 Kotabaru Raih Juara di HIMA PJKR Cup 2026
    • Menkes Minta Masyarakat yang Terdampak Kabut Asap Beradaptasi!
    • Ditengah Bencana Kabut Asap, Pacu Kuda Bupati Cup II 2026 di Tanah Datar Tetap Diserbu Penonton
    • Tim Voli Putri SMAN 2 Kotabaru Raih Juara 1 HIMA PJKR CUP 2026

    Recent Comments

    1. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    2. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    3. lanacurvaf mengenai Menlu Ungkap Alasan Indonesia Bayar Iuran Saat Gabung Board of Peace
    4. lanacurvaf mengenai Kadis Kominfo Banjarbaru Ikuti Forum Komdigi di MUNAS APEKSI Surabaya
    5. ラブドール mengenai Tangkal Brain Rot, BASAKalimantan Wiki Gelar Dialog Kebijakan untuk Generasi Kritis
    Oktober 2026
    SSRKJSM
     1234
    567891011
    12131415161718
    19202122232425
    262728293031 
    « Sep    
    © 2026 - PublikaIndonesia.com
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Tentang Kami

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.